Bandung, IDN Times - Kasus penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan oleh Taufik Hidayat kepada YTR selama bertahun-tahun kini masih diproses oleh Polda Jabar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pun memastikan mengawal berkas perkara tersebut agar nantinya bisa segera dilimpahkan.
Kajati Jabar Sutikno Beri Pernyataan Tegas Soal Perkara Taufik Hidayat

- Kejati Jawa Barat menegaskan terus mengawal kasus penganiayaan dan penyekapan oleh Taufik Hidayat terhadap YTR yang masih dalam tahap pendalaman di Polda Jabar.
- Rekonstruksi menjadi langkah penting sebelum pelimpahan berkas ke kejaksaan, dengan memastikan kesesuaian keterangan tersangka, saksi, korban, serta alat bukti yang telah dikumpulkan.
- Polda Jabar merekonstruksi tiga dari enam TKP yang menunjukkan aksi kekerasan Taufik Hidayat terhadap korban menggunakan benda sekitar seperti helm, kaki meja besi, dan tangan kosong.
Kepala Kejati Jawa Barat, Sutikno mengatakan, proses hukum dari perkara ini masih belum berjalan di Kejaksaan karena pihak kepolisian masih melakukan pendalaman. Namun, dia menaruh perhatian lebih.
"Ini tentu menjadi perhatian. Jaksa Aspidum bersama jaksanya sudah proaktif berkomunikasi dengan penyidik dari kepolisian. Bahkan saat rekonstruksi kemarin kami juga hadir. Percayalah, ini benar-benar menjadi atensi kami," ujar Sutikno, di Kantor Kejati Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (9/7/2026).
1. Berkas dipastikan segera dilimpahkan ke Kejati Jabar

Menurut Sutikno, rekonstruksi menjadi tahapan penting sebelum penyidik melimpahkan berkas perkara tahap pertama kepada jaksa peneliti. Melalui rekonstruksi tersebut, penyidik memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, korban, serta alat bukti yang telah dikumpulkan.
"Kalau berkas tahap satu Taufik Hidayat memang belum masuk. Tetapi melihat rekonstruksi yang sudah dilakukan, saya kira tidak lama lagi berkas akan masuk," katanya.
Dia mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas setiap titik kejadian, termasuk dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami korban selama berada dalam penguasaan tersangka.
2. Polda Jabar sudah menggelar rekonstruksi

Sebagaimana diketahui, Polda Jabar sebelumnya menggelar rekonstruksi pada Kamis (2/7/2026) dengan menampilkan 21 adegan penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan oleh Taufik Hidayat kepada YTR. Dari enam TKP hanya tiga yang dilakukan rekonstruksi.
Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Jawa Barat, Kombes Rumi Untari mengatakan, alasan tiga TKP yang direkonstruksi karena terdapat tindak pidana di dalamnya.
"Perlu dijelaskan rekan-rekan bahwa dari enam TKP yang kami rekonstruksi dan kami sudah sepakati bersama, yang kita rekonstruksikan adalah tiga TKP 3, 5, dan 6," ujarnya.
3. Rekonstruksi turut memperlihatkan aksi keji Taufik Hidayat

Mengenai lokasi reskonstruksi di setiap TKP, Rumi memastikan, semuanya berlangsung di wilayah hukum Polda Jabar, termasuk di lokasi terakhir yaitu sebuah indekos di wilayah Cinunuk, Kabupaten Bandung.
Kemudian, mengenai kekerasan seksual, Polda Jabar masih belum bisa menyampaikan lebih lanjut karena hal tersebut saat ini masih dilakukan pendalaman.
Hasil rekonstruksi TKP 3, 5, 6 turut memperlihatkan aksi Taufik Hidayat dalam menganiaya YTR, Utari mengatakan, pelaku melakukan penganiayaan dan penyekapan menggunakan benda-benda yang ada di sekitar indekos termasuk menggunakan kaki meja besi.
"Antaranya memukul dengan helm, kemudian dengan kaki meja itu besi yang TKP terakhir, kemudian ada dengan golok. Dan memang kan korban tidak terlampau mengingat ya karena ada kondisi buta," ujarnya.
Polisi berusaha semaksimal mungkin menggambarkan apa yang disampaikan korban dan dengan perbuatan tersangka saat rekonstruksi, seperti pukulan benda tajam, dan Utari memastikan, hasilnya itu sesuai.
"Tapi dengan TKP yang kita temukan matching, itu dengan meja yang ada kakinya besi. Jadi mukanya juga dipukul pakai tangan kosong, dengan telapak tangan di pelipis, itu dilakukan oleh pelaku kepada korban," tuturnya.





















