Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Indramayu Paling Tinggi Angka Perceraian, Capai 7.400 dalam Setahun

ilustrasi perceraian (freepik.com/freepik)
ilustrasi perceraian (freepik.com/freepik)
Intinya sih...
  • Lonjakan perceraian terjadi sejak 2021, dengan angka perceraian di Indramayu mencapai 8.026 kasus pada tahun tersebut.
  • Data angka perceraian di Jawa Barat menunjukkan tingginya angka perceraian di beberapa daerah, seperti Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, dan Kota Bandung.
  • Mayoritas penyebab utama perceraian di Jawa Barat adalah pertengkaran terus-menerus, masalah ekonomi, judi online (judol) dan narkoba, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pergeseran pandangan dan sosial, serta pernikahan usia dini/muda.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Angka perceraian di Provinsi Jawa Barat masih masih cukup tinggi di setiap daerah. Penyebab perceraian tercatat beraneka ragam, mulai dari ketidakcocokan usai pernikahan, perselingkuhan, hingga masalah ekonomi. Dari data beberapa tahun terakhir, Kabupaten Indramayu menempati urutan pertama jumlah angka perceraian paling tinggi.

Mengutip data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat terakhir pada 2024, angka pernikahan di Indramayu mencapai 14.025. Namun, di tahun tersebut juga angka perceraiannya tinggi mencapai 7.460. Dari jumlah tersebut cerai talak mencapai 1.864 kasus, sedangkan cerai gugat mencapai 5.596 kasus.

Pada tahun tersebut angka jumlah cerai juga tinggi di Kabupaten Bogor mencapai 6.291 kasus, Kabupaten Bandung 6.916 kasus, Kota Bandung 4.934 kasus.

1. Lonjakan perceraian terjadi sejak 2021

ilustrasi perceraian (freepik.com/freepik)
ilustrasi perceraian (freepik.com/freepik)

Bukan hanya pada tahun ini saja, tingginya angka percerian di Indramayu juga terjadi dalam tiga tahun terakhir. Pada 2021 angka perceraian di kabupaten tersebut mencapai 8.026 kasus di mana pasangan yang menikah ada 16.741 kasus.

Kemudian pada 2022 angka perceraian di Indramayu bahkan meningkat drastis mencapai 9.152 orang di mana jumlah pernikahannya capai 17.044. Kasus tersebut didominasi olah cerai talak mencapai 2.506 kasus dan cerai gugat 6.646 kasus. Sementara pada 2023 angka perceraian sempat turun mencapai 8.827 kasus dengan cerai talak ada 2.409 kasus dan cerai gugat capai 6.418 kasus.

2. Berikut data angka perceraian di Jawa Barat

Angka perceraian di masing-masing kabupaten/kota di Jawa Barat

Tahun/Daerah

2022

2023

2024

Bogor

8684

7376

6291

Sukabumi

3051

2974

2921

Cianjur

4420

4041

3885

Bandung

8706

7683

6916

Garut

6384

6075

5397

Tasikmalaya

5028

4385

4104

Ciamis

5364

4876

4168

Kuningan

3148

2753

2405

Cirebon

8084

7374

6036

Majalengka

4335

4025

3420

Sumedang

4574

3912

3623

Indramayu

9152

8827

7460

Subang

4554

3901

3759

Purwakarta

2344

1870

1674

Karawang

4342

4258

3570

Bekasi

4203

3795

3529

Bandung Barat

4012

3563

2881

Pangandaran

...

...

...

Kota Bogor

1759

1637

1387

Kota Sukabumi

968

857

771

Kota Bandung

6206

5861

4934

Kota Cirebon

949

824

645

Kota Bekasi

5097

4111

3105

Kota Depok

3956

3432

2727

Kota Cimahi

1345

1176

1048

Kota Tasikmalaya

2117

1906

1567

Kota Banjar

861

788

619

Jawa Barat

113643

102280

88842

3. Mayoritas penyebab utama perceraian

Ilustrasi perceraian
Ilustrasi perceraian (pexels.com/Karola G)

Sementara itu, berikut ini adalah alasan utama perceraian terjadi di Jawa Barat:

  • Pertengkaran Terus-Menerus: Penyebab nomor satu di banyak daerah, sering dipicu oleh masalah komunikasi dan ketidaksediaan untuk saling memahami.
  • Masalah Ekonomi: Ketidakstabilan penghasilan, kurangnya nafkah, dan tuntutan gaya hidup memicu konflik finansial yang berujung perpisahan.
  • Judi Online (Judol) dan Narkoba: Pengaruh judi online menjadi faktor pemicu baru yang meningkat pesat, menyebabkan krisis keuangan dan emosional.
  • Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT): Tindakan kekerasan fisik atau psikologis.
  • Pergeseran Pandangan dan Sosial: Kurangnya campur tangan keluarga dan otonomi perempuan yang lebih tinggi membuat gugatan cerai semakin umum.
  • Pernikahan Usia Dini/Muda: Banyak kasus terjadi pada pasangan usia 17-21 tahun karena ketidaksiapan mental dan emosional.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

[QUIZ] Dugaan Pelanggaran Lahan: Sejauh Mana Kamu Memahaminya?

06 Feb 2026, 21:00 WIBNews