Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Babak Baru Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung: Negara Cabut Badan Hukum PLK

IMG_20250916_095823.jpg
SMAN 1 Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Intinya sih...
  • PLK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas sengketa lahan SMAN 1 Bandung.
  • Pemerintah mencabut badan hukum PLK, membuatnya tidak berbadan hukum.
  • Pemprov Jabar yakin akan memenangkan sengketa ini karena status PLK sudah tidak berbadan hukum.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Kasus sengketa lahan SMAN 1 Kota Bandung masih belum selesai. Penggugat Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang mengabulkan banding dari Pemprov Jabar.

Meski begitu, Sekretaris (Sekdis) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Deden Saepul Hidayat mengatakan, PLK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 22 September 2025. Namun ia menyoroti status badan hukum perkumpulan ini yang mana sudah dicabut oleh negara.

Di mana pada tanggal 28 Agustus 2025 pemerintah telah menetapkan Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-08-AH-0143 Tahun 2025 yang menyatakan pencabutan badan hukum PLK.

"Merujuk pada ketentuan Pasal 53 ayat 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, pada pokoknya menyatakan pihak yang dapat mengajukan gugatan adalah orang atau badan hukum perdata," kata Deden di Kantor Disdik Jabar, Kota Bandung, Selasa (30/9/2025).

1. Surat pencabutan badan hukum ini diserahkan ke PTUN Bandung

IMG_20250916_095703.jpg
SMAN 1 Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dengan sudah dicabutnya badan hukum PLK ini, Deden memastikan tergugat tidak lagi berbadan hukum sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum RI tersebut. Oleh karena itu, Gubernur Jawa Barat melalui Surat Nomor 7823/HK.04/HAM tanggal 23 September 2025, ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.

"Artinya bahwa badan hukum Perkumpulan Lyceum Kristen sudah dicabut secara badan hukumnya. Semoga ini dapat dipertimbangkan oleh pihak-pihak yang berwenang di dalam menentukan keputusan hukumnya," katanya.

2. Pencabutan badan hukum dilakukan atas permohonan Pemprov Jabar

IMG_20250730_115222.jpg
SMAN 1 Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sementara Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setda Provinsi Jabar, Yogi Gautama Jaelani mengatakan, pencabutan badan hukum dari PLK sendiri merupakan usulan dari pemerintah provinsi dan itu merupakan salah satu cara lainnya di luar penanganan perkara yang kini masih berjalan.

"Kami mengajukan permohonan pencabutan badan hukum dari pihak penggugat, yaitu Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK), yang alhamdulillah sudah keluar surat keputusan pencabutan badan hukumnya. Pada saat itu juga kami berbarengan menerima putusan tersebut dengan putusan banding," kata Yogi.

3. PLK sudah tidak memiliki legal standing

IMG-20250930-WA0013.jpg
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dengan status PLK yang kini sudah tidak berbadan hukum, Yogi yakin Pemprov Jabar akan memenangkan sengketa ini dan kasasi yang dilayangkan penggugat tidak akan dikabulkan.

"Dengan adanya Surat Keputusan pencabutan badan hukum PLK ini, kami juga sudah menyampaikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Bandung bahwa Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) legal standing-nya sudah tidak ada," ujarnya.

"Hal ini juga disampaikan terkait keputusan tersebut kepada Bapak Presiden, kemudian juga ke Mahkamah Agung, Badan Pengawas, serta Komisi Yudisial," tuturnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Komunikasi Quad Helix Turut Tingkatkan Posisi Tawar Petani Sayur Bogor

30 Sep 2025, 14:31 WIBNews