Kepgub Dicabut, Masjid Agung Bandung Resmi Bukan Milik Pemprov Jabar

- Pengelolaan Masjid Agung Bandung bukan lagi milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat setelah dicabutnya surat keputusan gubernur pada 7 Januari 2025.
- Pencabutan status Masjid Raya mengacu pada sejumlah regulasi, hasil evaluasi, dan rapat koordinasi pembahasan pengelolaan manajemen masjid.
- Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, mengembalikan pengelolaan masjid sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur harta benda wakaf.
Bandung, IDN Times - Pengelolaan Masjid Agung Bandung secara sah bukan lagi di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hal ini menyusul dicabutnya Surat Keputusan Gubernur pada 7 Januari 2025 yang menegaskan bahwa pengelolaan masjid dikembangkan kepada pemilik wakaf.
Pencabutan ini juga sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188/Kep.5-Kesra/2026. Langkah ini mengakhiri pemberian dana dari pemerintah provinsi yang sebelumnya dilakukan selama 23 tahun.
"Bahwa untuk mengoptimalkan pengelolaan masjid sesuai dengan tujuan wakaf dan kemandirian umat, perlu dilakukan pencabutan status Masjid Raya pada Masjid Agung Bandung," bunyi salah satu pertimbangan dalam Kepgub, Kamis (8/1/2026).
1. Pencabutan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi

Adapun keputusan pencabutan status Masjid Raya mengacu pada sejumlah regulasi, salah satunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah hingga Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf beserta peraturan turunannya.
Selain itu, kebijakan ini juga lahir dari proses evaluasi. Salah satu rujukannya adalah hasil Rapat Koordinasi Pembahasan Pengelolaan Manajemen Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat yang digelar pada 12 September 2025. Rapat tersebut menjadi titik awal peninjauan ulang pola pengelolaan masjid ke depan.
2. Bukan lagi aset Pemprov Jabar

Dalam diktum kesatu keputusan gubernur itu ditegaskan bahwa Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1055-Yansos/2002 secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Konsekuensinya, seluruh ketentuan yang sebelumnya melekat pada status Masjid Raya Provinsi Jawa Barat pun berakhir.
"Keputusan Gubernur Nomor 451.2/Kep.1055-Yansos/2002 Jawa Barat tentang Pengukuhan Masjid Agung Bandung Menjadi Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tegas diktum satu Kepgub itu.
3. Kepemilikan kembali ke pemilik wakaf

Kemudian, diktum kedua menjelaskan bahwa pengelolaan Masjid Agung Bandung dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf. Artinya, pengelolaan masjid sepenuhnya kembali mengikuti mekanisme wakaf.
Sementara itu, diktum ketiga menegaskan bahwa keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dengan demikian, terhitung sejak 7 Januari 2026, Masjid Agung Bandung secara resmi tidak lagi berstatus sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat.
Sebelumnya, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Jabar, Andrie Kustria Wardana, menegaskan kebijakan ini bukan bentuk lepas tangan pemerintah. Penghentian dukungan operasional murni didasari pertimbangan regulasi terkait kepemilikan aset.
"Pihak nazir menyatakan kewenangan aset ada pada mereka sebagai pemilik wakaf. Namun, hal ini berbenturan dengan regulasi (pendanaan pemerintah). Maka, secara formal dukungan rutin bulanan dari Pemprov kami hentikan karena berpotensi melanggar aturan," ujar Andrie, Rabu (7/1/2026).
Sementara itu Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung, Roedy Wiranatakusumah, menyebut kebijakan ini menempatkan pengelola pada situasi sulit. Sebab, selama bertahun-tahun, masjid ini diperlakukan layaknya bagian dari aset pemerintah.
"Masjid ini dianggap bukan aset provinsi sehingga dukungan keuangan dihentikan. Padahal, Masjid Raya Bandung adalah simbol kebanggaan umat Islam dan bagian dari sejarah panjang Jawa Barat," ujar Roedy dalam keterangannya.


















