Kementerian PPPA: Korban Penyekapan Dapat Pendampingan Menyeluruh

- Kementerian PPPA memastikan korban penyekapan di Bandung mendapat pendampingan menyeluruh, mencakup layanan kesehatan, psikologis, sosial, dan hukum secara berkelanjutan untuk memulihkan kondisi fisik dan mentalnya.
- Polda Jawa Barat telah menetapkan TH sebagai tersangka, sementara penyidik masih mendalami motif penyekapan dan penganiayaan yang diduga berlangsung bertahun-tahun guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.
- Menteri PPPA mengimbau masyarakat tidak menyebarkan identitas korban serta meningkatkan kepekaan terhadap tanda kekerasan, sembari memperkuat edukasi relasi sehat dan akses layanan perlindungan di berbagai daerah.
Bandung, IDN Times – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan penanganan terhadap korban penyekapan dan penganiayaan di Kabupaten Bandung tidak berhenti setelah pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Pemerintah kini memprioritaskan pemulihan korban, mulai dari layanan kesehatan hingga pendampingan psikologis dan hukum secara berkelanjutan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan, proses hukum terhadap tersangka memang menjadi langkah penting. Namun, perhatian utama pemerintah saat ini adalah memastikan korban dapat pulih dari dampak fisik maupun trauma psikologis yang dialaminya setelah diduga menjadi korban kekerasan selama bertahun-tahun.
"Penangkapan pelaku bukanlah akhir dari proses penanganan kasus ini. Fokus utama kami adalah memastikan korban memperoleh perlindungan, layanan kesehatan, pemulihan psikologis, pendampingan sosial, serta pendampingan hukum secara menyeluruh dan berkelanjutan," katanya, Jumat (26/6/2026).
1. Keluarga pun akan diaping

Kementerian PPPA menilai pemulihan korban tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat. Trauma yang dialami membutuhkan pendampingan dengan pendekatan yang berpusat pada kebutuhan korban di setiap tahapan pemulihan.
Sejak kasus ini terungkap, Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, UPTD PPA, rumah sakit, tenaga kesehatan, psikolog, pekerja sosial, hingga aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh kebutuhan korban terpenuhi.
Selain korban, keluarga juga akan mendapatkan layanan psikososial. Menurut Menteri PPPA, keluarga turut mengalami tekanan mental akibat peristiwa tersebut sehingga membutuhkan pendampingan agar mampu menjadi lingkungan yang aman dan mendukung proses pemulihan korban.
Jika diperlukan, Kementerian PPPA juga akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan tambahan selama proses hukum berjalan.
2. Polisi masih dalami motif penyekapan

Kementerian PPPA mengapresiasi langkah cepat Polda Jawa Barat yang berhasil menangkap dan menetapkan TH sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut Menteri PPPA, penangkapan itu menunjukkan negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada korban sekaligus memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Meski demikian, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif yang melatarbelakangi dugaan penyekapan dan penganiayaan yang disebut berlangsung selama bertahun-tahun.
"Hingga saat ini aparat penegak hukum masih melakukan pendalaman dan sinkronisasi berbagai keterangan serta alat bukti untuk mengungkap motif secara utuh," ujarnya.
3. Kementerian PPPA minta masyarakat tidak menyudutkan korban

Dalam kesempatan tersebut, Menteri PPPA mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan informasi maupun foto korban yang dapat memperburuk kondisi psikologisnya.
Ia juga mengajak masyarakat lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan dalam hubungan personal. Menurutnya, banyak kasus kekerasan berawal dari perilaku yang dianggap wajar, seperti rasa cemburu berlebihan, mengontrol komunikasi pasangan, membatasi pergaulan, hingga mengisolasi korban dari keluarga dan lingkungan.
Karena itu, Kementerian PPPA terus memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi mengenai relasi yang sehat, kesetaraan gender, serta penguatan layanan perlindungan, termasuk SAPA 129 dan UPTD PPA di berbagai daerah.
"Kekerasan tidak boleh dinormalisasi sekecil apa pun bentuknya. Setiap korban berhak didengar, dilindungi, dipulihkan, dan mendapatkan keadilan," kata Arifah4
















