Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Ade Kunang Bacakan Pledoi Usai Dituntut Tujuh Tahun Penjara oleh KPK

Kota Bandung
Ade Kunang Bacakan Pledoi Usai Dituntut Tujuh Tahun Penjara oleh KPK
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
  • Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Bandung setelah dituntut tujuh tahun penjara dalam perkara dugaan suap proyek Pemkab Bekasi 2025.
  • Ade membantah tuduhan suap dan menyatakan Rp8,5 miliar dari Sarjan adalah pinjaman, bukan fee proyek; ia juga menyebut proyek telah dilelang saat dipimpin penjabat bupati.
  • Kuasa hukum menilai JPU belum membuktikan unsur suap dan keterlibatan Ade dalam pengaturan proyek, sementara JPU menuntut denda Rp300 juta serta empat tahun penjara bagi HM Kunang.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Bandung, IDN Times - Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang turut melayangkan pledoi atau nota pembelaan setelah dituntut tujuh tahun bui dalam perkara dugaan suap pengaturan paket pekerjaan Pemkab Bekasi Tahun Anggaran 2025 senilai Rp12 miliar lebih.

Nota pembelaan ini dibacakan oleh kuasa hukumnya di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Bandung, Rabu (12/8/2026).

Mengenakan pakaian kemeja berwarna hitam beserta kopiah, Ade Kusawara turut menyampaikan keberatannya terhadap sejumlah hal yang menjadi pokok perkara, salah satunya mengenai status uang Rp8,5 miliar yang disebut berasal dari terpidana Sarjan.

  1. 1. Kekeuh sebut uang yang menjadi objek perkara merupakan pinjaman

    IMG-20260408-WA0382.jpg
    Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (IDN Times/Aryodamar)

    Dalam persidangan tersebut, Ade turut membantah tuduhan suap dan menyebut adanya rekayasa dalam dakwaan yang ditujukan kepadanya. Ia menegaskan proyek-proyek yang dipersoalkan telah dilelang pada 2025, saat Kabupaten Bekasi masih dipimpin Pj Bupati Dedy Supriyadi.

    "Uang yang dituduhkan kepada saya dinyatakan sebagai suap. Padahal itu adalah pinjaman kepada saudara Sarjan sebesar Rp8,5 miliar. Sekali lagi, itu uang pinjaman, bukan fee proyek," kata Ade saat membacakan nota pembelaannya.

  2. 2. Kuasa hukum pun mempersoalkan status uang tersebut

    IMG-20260408-WA0380.jpg
    Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (IDN Times/Aryodamar)

    Sementara itu, kuasa hukum Ade Kuswara Kunang, I Wayan Suka Wirawan menilai Jaksa Penuntut Umum gagal membuktikan seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan dan dituntutkan kepada para terdakwa.

    Menurut Wayan, persoalan utama dalam perkara ini yaitu pembuktian apakah aliran uang tersebut benar merupakan hadiah atau suap yang berkaitan dengan tindakan jabatan tertentu dan bertentangan dengan kewajiban terdakwa.

    "Kami melihat dari penasihat hukum bahwa itu sama sekali tidak terbukti, apalagi secara utuh, apalagi secara sah dan meyakinkan. Tidak bisa kita katakan itu terbukti. Itu sama sekali tidak terbukti," ujar Wayan.

  3. 3. Ade Kusawara Kunang dituntut tujuh tahun penjara

    Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
    KPK tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya tersangka (IDN Times/Aryodamar)

    Wayan menegaskan, setiap fakta dalam perkara pidana harus dapat diverifikasi dan didukung alat bukti yang sah. Menurutnya, setiap keraguan yang tidak dapat dibantah dengan alat bukti tidak dapat begitu saja diubah menjadi kepastian untuk menghukum terdakwa.

    Wayan juga menyoroti persoalan daftar proyek yang menjadi bagian dari perkara. Ia menyebut pihaknya tidak menemukan adanya perintah, baik secara lisan maupun dalam bentuk rekaman atau bukti tertulis, yang menunjukkan keterlibatan Ade dalam pengaturan proyek-proyek tersebut.

    "Sekarang kita lihat sebagai contoh list proyek. Kita sudah lihat dari awal tidak ada perintah, begitu juga secara lisan, rekaman, bukti tertulis itu sama sekali tidak ada," katanya.

    Sebelumnya, Ade Kuswara Kunang dituntut tujuh tahun bui dan diminta membayar biaya denda Rp300 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Senin (3/8/2026). Selain Ade Kusawara, ayahnya H.M Kunang alias Abah Kunang juga dituntut empat tahun bui.

    "Meminta majelis hakim agar menjatuhkan vonis penjara terhadap terdakwa satu Ade Kuswara tujuh tahun dan denda Rp300 juta, dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dua H.M Kunang, empat tahun penjara," kata JPU.

    Ade Kuswara bersama dengan ayahnya HM Kunang sebelumnya didakwa menerima uang suap dari sejumlah proyek di Pemkab Bekasi sebesar Rp12 miliar lebih. Keduanya pun diancam kurungan penjara maksimal selama 20 tahun dengan denda Rp1 miliar.

    Dari jumlah total dugaan korupsi ini, Ade Kuswara Kunang telah menerima Rp11,4 miliar yang berasal dari terdakwa Sarjan yang merupakan seorang wiraswasta atau pengusaha di wilayah Kabupaten Bekasi.

    Kemudian, ayahnya HM Kunang alias Abah Kunang mendapatkan sebesar Rp1 miliar, dari Sarjan. Uang juga diterima dari Sugiarto sebesar Rp3,3 miliar, melalui Ricki Yuda Bahtiar Alias Nyai sebesar Rp5,1 miliar. Serta beberapa lainnya dari perusahaan kontraktor.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More