Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Korupsi Pemkab Bekasi, Ade Kusawara Kunang Dituntut Tujuh Tahun Bui

Kota Bandung
Korupsi Pemkab Bekasi, Ade Kusawara Kunang Dituntut Tujuh Tahun Bui
KPK tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya tersangka (IDN Times/Aryodamar)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (3/8/2026).
  • Ayahnya, H.M. Kunang alias Abah Kunang, turut dituntut empat tahun penjara terkait dugaan suap pengaturan paket pekerjaan Pemkab Bekasi Tahun Anggaran 2025.
  • Keduanya didakwa menerima total suap Rp12,4 miliar dari sejumlah proyek: Ade Rp11,4 miliar dan H.M. Kunang Rp1 miliar, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Bandung, IDN Times - Bupati Bekasi non-aktif, Ade Kuswara Kunang dituntut tujuh tahun bui dalam kasus dugaan suap pengaturan paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025 senilai lebih dari Rp12 miliar. Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Bandung, Senin (3/8/2026).

Selain Ade Kusawara, ayahnya H.M Kunang alias Abah Kunang juga dituntut empat tahun bui oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan meminta agar terdakwa Ade Kunang membayar biaya denda Rp300 juta.

"Meminta majelis hakim agar menjatuhkan vonis penjara terhadap terdakwa satu Ade Kuswara tujuh tahun dan denda 300 juta rupiah, dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dua H.M Kunang, empat tahun penjara," kata JPU.

1. Ade Kusawara dan H. M Kunang sebelumnya didakwa 20 tahun penjara

IMG-20260408-WA0378.jpg
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (IDN Times/Aryodamar)

Ade Kuswara bersama dengan ayahnya HM Kunang sebelumnya didakwa menerima uang suap dari sejumlah proyek di Pemkab Bekasi sebesar Rp12 miliar lebih. Keduanya pun diancam kurungan penjara maksimal selama 20 tahun dengan denda Rp1 miliar.

Dakwaan ini dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan Surapati, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Senin (4/5/2026).

"Terdakwa melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang berdir sendiri, menerima hadiah yaitu uang seluruhnya berjumlah Rp12,4 miliar," ujar JPU KPK, Ade Azharie saat membacakan dakwaan.

2. Keduanya diduga menerima suap dari kontraktor Sarjan

IMG-20260408-WA0382.jpg
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (IDN Times/Aryodamar)

Dari jumlah total dugaan korupsi ini, Ade Kuswara Kunang telah menerima Rp11,4 miliar yang berasal dari terdakwa Sarjan yang merupakan seorang wiraswasta atau pengusaha di wilayah Kabupaten Bekasi.

Kemudian, ayahnya HM Kunang alias Abah Kunang mendapatkan sebesar Rp1 miliar dari Sarjan. Uang juga diterima dari Sugiarto sebesar Rp3,3 miliar, melalui Ricki Yuda Bahtiar Alias Nyai sebesar Rp5,1 miliar, serta beberapa lainnya dari perusahaan kontraktor.

"Abah Kunang menerima uang sebesar Rp1 miliar berasal dari Iin Farihin," ucap Ade Azharie.

3. Tuntutan lebih ringan dibandingkan dakwaan

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
KPK tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya tersangka (IDN Times/Aryodamar)

Ade Kunang dan H.M Kunang didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 26 huruf c juncto Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal Vll angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ada tiga dakwaan alternatif, dengan ancaman pidananya maksimal 20 tahun, minimal empat tahun penjara, dan denda Rp1 miliar, maksimal," kata Ade.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More