Pansus DPRD Jabar Bahas Perda Lingkungan, KDM Atur Bangunan

- Pansus XV DPRD Jawa Barat mematangkan Raperda lingkungan dengan menyoroti alih fungsi lahan, sampah, dan pencemaran DAS di Kabupaten Bogor.
- Raperda dirancang memperkuat perencanaan, pengawasan, pengendalian, serta penegakan hukum, dengan masukan teknis dari dinas lingkungan hidup dan sumber daya air Bogor.
- Gubernur Dedi Mulyadi menyiapkan Pergub pembatasan bangunan sekitar situs bersejarah, sekaligus mengerahkan petugas pembersih sungai di kawasan Istana Cipanas.
Bandung, IDN Times - Panitia Khusus (Pansus) XV DPRD Provinsi Jawa Barat tengah mematangkan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan, Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Anggota Pansus pun sudah melakukan beberapa pengecekan di lapangan salah satunya ke PT Fresh On Time.
Ketua Pansus XV DPRD Jawa Barat, Jenal Arifin mengungkapkan, Kabupaten Bogor memiliki tingkat kompleksitas persoalan lingkungan yang sangat tinggi. Isu krusial seperti maraknya alih fungsi lahan, pengelolaan sampah, hingga tingginya tingkat pencemaran di Daerah Aliran Sungai (DAS) menjadi perhatian serius yang harus terakomodasi dalam Perda terbaru ini.
"Kami turun langsung ke Bogor untuk menangkap secara utuh realita persoalan di lapangan. Selain masalah sampah dan pencemaran DAS, laju alih fungsi lahan yang tak terendali juga menjadi ancaman nyata bagi keseimbangan ekosistem. Ranperda ini tidak boleh sekadar formalitas, tapi harus hadir membawa solusi konkret atas seluruh kompleksitas tersebut," tegas Jenal, dikutip Sabtu (1/8/2026).
1. Perda harus tegas dalam memberikan sanksi kepada perusak lingkungan

Jenal menambahkan, masukan teknis dari instansi terkait di Pemkab Bogor khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Sumber Daya Air sangat dibutuhkan untuk memperkuat substansi draft Raperda.
Menurutnya, regulasi di tingkat provinsi ini didesain khusus untuk memperdalam empat pilar utama: perencanaan, pengawasan, pengendalian, hingga penegakan hukum.
"Masukan teknis dari dinas-dinas terkait sangat kami nantikan agar menjadi bahan diskusi mendalam bagi tim Pansus. Ranperda ini harus mempertajam fungsi pengawasan dan memberikan taring pada penegakan hukum, agar alih fungsi lahan liar serta pencemaran DAS di Bogor dan sekitarnya benar-benar bisa dikendalikan," lanjutnya.
2. Dedi Mulyadi turut mengatur tinggi gedung dan bangunan di Jabar

Sebagai informasi, selama Perda tersebut masih digodok oleh DPRD, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) larangan pembangunan gedung lebih tinggi dari bangunan milik negara.
Rencana ini disampaikan Dedi saat melakukan kunjungan kerja ke Istana Kepresidenan Cipanas, Kabupaten Cianjur. Dia pun menyoroti kondisi salah satu dari enam Istana kepresidenan tersebut, dan memastikan agar kewibawaan dan kelestarian lingkungannya tetap terjaga.
Dedi mengatakan, sebelumnya sudah ada keluhan dari pihak pengelola istana mengenai aliran Sungai Cisabuk dan Sungai Jalimun yang kerap membawa sampah rumah tangga dari pemukiman warga masuk ke area istana.
Kondisi ini, dikatakan dia, seringkali membuat jebol pintu air atau grill penahan sampah saat hujan deras melanda kawasan Puncak..Dedi pun menawarkan solusi konkret dengan berencana mengerahkan petugas dari PSDA Provinsi untuk rutin membersihkan sungai.
"Saya akan siapkan petugas pembersih sungai setiap hari di sini. Sambil kita merubah pola pikir masyarakat melalui sistem pengelolaan sampah desa yang lebih baik," kata Dedi, dikutip Sabtu (9/5/2026).
3. Banyak hotel ya g tingginya melebihi bangunan negara

Lebih lanjut, Dedi juga menyoroti banyaknya bangunan atau hotel di sekitar kawasan bersejarah yang pembangunannya tidak memperhatikan estetika dan keamanan objek vital negara. Ia mencemaskan kejadian di daerah lain di mana gedung bersejarah terpungung oleh hotel-hotel tinggi.
Untuk mencegah hal itu terjadi di Cipanas, KDM berencana menggodok Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan mengatur radius pembangunan di sekitar gedung bersejarah di Jawa Barat.
"Nanti saya buatkan Pergub-nya. Harus ada batasan radius, tidak boleh ada bangunan yang ketinggiannya melebihi istana atau desainnya merusak pandangan. Ini demi menjaga marwah situs sejarah kita," ucapnya.




















