Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Dorong Motor Curian Tengah Malam, Pria Bawa Samurai Ditangkap Polisi

Kota Bandung
3 min read
Dorong Motor Curian Tengah Malam, Pria Bawa Samurai Ditangkap Polisi
Dorong Motor Curian Tengah Malam, Pria Bawa Samurai-Pisau Ditangkap. IDN Times/Debbie Sutrisno
  • Polsek Astanaanyar menangkap HR (29) saat patroli dini hari di Bandung, setelah ia mencurigakan mendorong motor curian dan kabur ketika melihat mobil dinas polisi.
  • Penggeledahan menemukan pisau 20 sentimeter pada HR; polisi juga menyita samurai 81 sentimeter yang disembunyikan di pot bunga Hotel New Moonlight serta motor Suzuki Spin milik Susi Nurjanah.
  • HR mengaku mencuri karena kebutuhan ekonomi dan kini diproses atas dugaan pencurian serta membawa senjata tajam tanpa hak, dengan penyelidikan masih berlangsung.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Bandung, IDN Times - Polisi menangkap seorang pria berinisial HR (29) yang kedapatan membawa sepeda motor hasil curian di Kota Bandung. Saat ditangkap, HR juga kedapatan membawa dua senjata tajam berupa pisau dan samurai.

HR ditangkap anggota Polsek Astanaanyar saat polisi melakukan patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di sekitar pertigaan Jalan Kopo-Pasirkoja, Kota Bandung, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 00.40 WIB.

Kapolsek Astanaanyar AKP Sudirianto mengatakan, polisi awalnya melihat HR sedang mendorong sepeda motor dengan cara di-step oleh pengendara lain. Gerak-geriknya membuat petugas curiga.

“Anggota kami yang sedang patroli melihat seorang laki-laki mencurigakan sedang mendorong sepeda motor dengan cara di-step oleh pengendara lain. Anggota kemudian membuntuti pelaku,” ujar Sudirianto, Jumat (25/9/2026).

  1. 1. Kabur saat melihat polisi

    IMG_20260925_132241.jpg
    Dorong Motor Curian Tengah Malam, Pria Bawa Samurai-Pisau Ditangkap. IDN Times/Debbie Sutrisno

    Polisi kemudian membuntuti HR hingga ke Jalan Terusan Pasirkoja. HR sempat masuk ke Hotel New Moonlight dan memarkirkan sepeda motor tersebut di area parkiran.

    Saat keluar dari hotel dan melihat petugas menggunakan mobil dinas, HR langsung melarikan diri. Polisi kemudian mengejarnya hingga berhasil menangkap HR tidak jauh dari lokasi hotel.

    Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebilah pisau sepanjang sekitar 20 sentimeter di dalam saku jaket yang dikenakan HR.

    “Setelah diinterogasi di tempat, pelaku mengakui bahwa sepeda motor yang dibawanya itu adalah hasil pencurian,” kata Sudirianto.

    Polisi kemudian melakukan pengembangan pada malam yang sama. Dari keterangan HR, polisi mengetahui lokasi sepeda motor tersebut dicuri.

    Motor Suzuki Spin berwarna hitam itu diketahui milik Susi Nurjanah, warga Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung. Motor tersebut dicuri pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, motor diparkir di sekitar rumah dalam kondisi tidak terkunci stang.

  2. 2. Samurai disimpan di pot bunga hotel

    IMG_20260925_132222.jpg
    Dorong Motor Curian Tengah Malam, Pria Bawa Samurai-Pisau Ditangkap. IDN Times/Debbie Sutrisno

    Dalam pengembangan kasus, lanjut Sudirianto, HR juga mengaku menyimpan sebilah samurai di area lobi Hotel New Moonlight, Jalan Terusan Pasirkoja. Polisi kemudian menyusuri lokasi yang disebutkan HR. Samurai dengan panjang sekitar 81 sentimeter itu ditemukan di dalam pot bunga di area lobi hotel.

    Dengan demikian, polisi mengamankan tiga barang bukti dari kasus tersebut, yakni satu unit sepeda motor, satu bilah pisau sekitar 20 sentimeter, dan satu bilah samurai sekitar 81 sentimeter. Berdasarkan pemeriksaan awal, HR mengaku melakukan pencurian karena desakan kebutuhan ekonomi.

    Polisi juga menyebut senjata tajam yang dibawa HR tidak berkaitan dengan pekerjaan maupun aktivitas sehari-harinya.

  3. 3. HR dijerat dua pasal

    ilustrasi penjara
    ilustrasi penjara (unsplash.com/Milad Fakurian)

    HR kini diamankan di Polsek Astanaanyar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam kasus pencurian, HR dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

    Sementara kepemilikan dan membawa senjata tajam tanpa hak dikenakan Pasal 307 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Pasal tersebut mengatur setiap orang yang tanpa hak menguasai atau membawa senjata pemukul, penikam, atau penusuk dapat dipidana penjara paling lama tujuh tahun.

    "Kami masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap HR," kata dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More