KPK Cecar Ade Kunang soal Uang Pemberian Rp8,5 Miliar dari Sarjan

- Jaksa KPK memeriksa Bupati Bekasi non-aktif Ade Kusawara Kunang terkait aliran uang Rp8,5 miliar dari terpidana Sarjan dalam kasus dugaan ijon proyek Pemkab Bekasi.
- Ade mengaku uang tersebut merupakan pinjaman pribadi tanpa perjanjian tertulis yang digunakan untuk operasional dan kegiatan kunjungan masyarakat selama menjabat sebagai bupati.
- Ade dan ayahnya, HM Kunang, didakwa menerima total suap Rp12,4 miliar dari Sarjan agar mendapatkan paket pekerjaan di Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025.
Bandung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mencecar Bupati Bekasi non-aktif Ade Kusawara Kunang soal aliran uang dari terpidana Sarjan dalam persidangan dugaan ijon proyek Pemkab Bekasi di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin (20/7/2026).
Ade Kusawara Kunang turut dimintai keterangan oleh JPU KPK mengenai beberapa fakta yang sebelumnya muncul dalam proses persidangan. Salah satunya soal uang pemberian dari Sarjan sebesar Rp8,5 Miliar kepadanya saat menjadi Bupati Bekasi.
Ade kekeuh mengaku, uang sebesar Rp8,5 Miliar yang diberikan oleh sarjan merupakan hasil pinjamannya di mana saat itu digunakan untuk operasionalnya selama menjadi kepala daerah.
"(Uang Rp8,5 Miliar dipinjam) Untuk operasional sebagai bupati," kata Ade kepada JPU.
1. Ade kekeuh uang tersebut merupakan pinjaman

Lebih lanjut, Ade mengungkapkan, peminjaman sejumlah uang tersebut dilakukan atas nama pribadi bukan sebagai Bupati Bekasi. Di mana uang yang dianggapnya sebagai pinjaman tersebut turut diberikan kepada masyarakat saat kunjungan.
"Bukan sebagai Bupati. Secara pribadi. Tapi saya juga setiap harinya saya bekerja sebagai Bupati. Jadi sebagian uang itu, saya sampaikan saat kunjungan ke masyarakat itu setiap hari. Bahkan waktu KPK datang ke kantor saya, ada penyidik yang menyampaikan bahwa saya tidak ada di kantor. Saya ada di masyarakat," katanya.
JPU KPK kembali memperdalam pertanyaannya kepada Ade. Mereka meminta terdakwa untuk menjelaskan soal kapan dan mekanisme dalam peminjaman uang kepada sarjan tersebut.
"Saya lupa (waktunya). Cuman itu jangka dari saya jadi Bupati kira-kira 8 bulan, 9 bulan. Dikasihnya berangsur-angsur, enggak cash langsung Rp8,5 Miliar itu," ujarnya.
2. Tidak ada jaminan khusus hanya sebatas lisan

Dalam persidangan, Ade juga mengatakan, peminjaman ini dilakukan tanpa adanya perjanjian secara tertulis, melainkan hanya lisan saja. Namun, dia mengatakan, uang tersebut akan dibayar pada 2027 nanti.
"Secara lisan (jaminannya). Secara tertulis pada waktu itu tidak ada. Jadi Saya sampaikan ke Sarjan, nanti di 2027 dan 2028 akan saya bayar," ucapnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Ade Kusawara Kunang bersama dengan ayahnya HM Kunang didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
3. Ade Kusawara beserta ayahnya HM Kunang didkawa korupsi Rp12,4 miliar

Keduanya diduga menerima suap Rp12,4 miliar, dengan rinciannya, Ade diduga mendapatkan Rp11,4 miliar. Sedangkan, ayahnya HM. Kunang menerima Rp1 miliar dari Sarjan.
Uang itu diberi secara bertahap selama rentang tahun 2024 hingga 2025 dengan tujuan agar Sarjan bisa mendapatkan paket pekerjaan di Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025.
"Dengan rincian melalui terdakwa HM Kunang alias Abah kunang sebesar Rp1 Miliar, melalui Sugiarto Rp3,3 Miliar, melalui Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp5,1 Juta, dan melalui Rahmat alias Acep sebesar Rp2 Miliar," ucap JPU KPK melalui berkas dakwaannya yang dibacakan, Senin (4/5/2026).




















