Respons Kuasa Hukum Ade Kunang Soal Adanya Uang Pinjaman ke Sarjan

- Kuasa hukum Ade Kuswara Kunang menegaskan uang Rp8 miliar yang dipersoalkan merupakan pinjaman pribadi, bukan suap atau gratifikasi terkait proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
- I Wayan Suka Wirawan menyebut fokus sidang adalah menentukan status hukum uang dan dugaan pengaturan proyek, dengan hasil sementara menunjukkan tidak ada bukti perintah memenangkan tender tertentu.
- Saksi Reza, ajudan Ade, menegaskan tidak pernah menerima instruksi untuk mengatur pemenang tender, sementara daftar proyek disebut hanya sebagai aspirasi masyarakat Kabupaten Bekasi.
Bandung, IDN Times - Pengacara Bupati Bekasi nonaktif Ade Kusawara Kunang turut memberikan respons mengenai dugaan peminjaman uang kliennya ke terdakwa Sarjan. Ade dipastikan meminjam uang tanpa ada kaitannya dengan dugaan korupsi Ijon Proyek lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Kuasa hukum terdakwa,I Wayan Suka Wirawan mengarep, keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan termasuk Sarjan justru menguatkan dalil uang yang dipermasalahkan merupakan pinjaman dan bukan suap ataupun gratifikasi.
"Terkait saksi, semuanya tadi membenarkan bahwa selama ini uang yang dipersoalkan merupakan pinjaman yang tidak ada hubungannya dengan proyek-proyek yang dimenangkan Sarjan. Hasil persidangan hari ini sudah sangat jelas," ujar Wayan setelah persidangan, Senin(22/6/2026).
1. Merasa kliennya hanya meminjam uang

Menurut I Wayan, ada dua yang menjadi fokus utama dalam persidangan, yakni mengenai status hukum uang yang dipersoalkan oleh JPU dan dugaan adanya pengaturan proyek yang dikaitkan dengan Ade Kuswara Kunang.
"Sudah tidak terbantahkan bahwa uang itu adalah pinjaman. Status hukum uang itu yang penting, karena dari sanalah nantinya dapat ditarik konstruksi hukum apakah peristiwa tersebut masuk kategori suap atau gratifikasi. Sekali lagi, status uang itu adalah pinjaman," ungkapnya.
Selain itu, ia juga menyoroti keterangan Reza selaku ajudan Ade Kuswara Kunang yang dihadirkan untuk mengklarifikasi dugaan adanya perintah dari terdakwa terkait pengaturan proyek dan penentuan pemenang tender.
"Tadi Reza juga sudah memberikan kesaksian bahwa tidak pernah ada perintah dari Pak Bupati untuk menemui kadis-kadis, memerintahkan melalui yang bersangkutan untuk memenangkan pemenang tender tertentu," kata dia.
2. Klaim nama Ade tidak ada dalam list pemenang tender

Sementara itu, mengenai list proyek yang selama ini selalu diungkap dalam dugaan perkara tersebut, ia menyebut bahwa hal tersebut merupakan aspirasi dari masyarakat Kabupaten Bekasi.
"Tidak ada yang namanya list itu berhubungan dengan pemenang tender, apalagi perintah dari Pak Bupati. List itu murni merupakan aspirasi warga yang kemudian direkomendasikan agar mendapatkan prioritas untuk dianggarkan," imbuhnya.
3. Sarjan akui Ade Kunang pinjam uang

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi Ijon Proyek yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, kini kembali mengungkap fakta baru dalam ruang persidangan.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 22 Juni 2026, satu dari tujuh orang saksi yang dihadirkan yakni Sarjan menyampaikan, bahwa terdakwa Ade Kuswara Kunang sempat meminjam sejumlah uang kepada dirinya.
Melalui keterangannya kepada majelis hakim dan Jaksa Penutup Umum (JPU), Sarjan menyebut bahwa Ade Kuswara meminjam uang hingga sebesar Rp 8 Miliar kepada dirinya melalui mulut Sugiarto.
"Sugiarto menyampaikan kalau Pak Ade mau pinjam uang untuk bayar hutang politik saat maju Pilbup katanya. Kalau tidak salah Rp 8 Miliar," katanya di ruang persidangan.


















