Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Karut Marut SPMB, FMPP Siapkan Gugatan Rp1 Miliar ke Disdik Jabar

Karut Marut SPMB, FMPP Siapkan Gugatan Rp1 Miliar ke Disdik Jabar
Ilustrasi SPMB DIY 2025 (unsplash.com/@gadingihsan)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) Jawa Barat menyiapkan gugatan perdata terhadap Dinas Pendidikan Jabar ke PN Bandung terkait dugaan cacat hukum dalam pelaksanaan SPMB 2026.
  • FMPP menuntut ganti rugi material Rp1 juta dan imaterial Rp1 miliar atas kerugian psikologis, moral, serta masa depan anak-anak yang terdampak kebijakan SPMB bermasalah.
  • Sebelum menggugat, FMPP akan berkonsultasi dengan LBH Bandung bersama orang tua calon murid baru untuk memperkuat legal standing dan mendesak evaluasi agar siswa miskin tertampung di sekolah negeri.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Bandung, IDN Times - Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) Jawa Barat berencana melayangkan gugatan perdata terhadap Dinas Pendidikan (Disdik) ke Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung. Langkah ini dilakukan buntut karut marut gelaran SPMB tahun ini.

Ketua FMPP Jawa Barat, Illa Setiawati mengatakan, berkas gugatan tersebut masih dipersiapakan oleh tim, dan dasar menggugat yaitu karena pelaksanaan SPMB 2026 dinilai cacat secara hukum.

"FMPP tengah mematangkan langkah hukum untuk melayangkan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat kepada PN Bandung," kata Illa, Sabtu (20/6/2026).

1. Gugatan secara materil dan imateril

Ilustrasi hukum (freepik.com)
Ilustrasi hukum (freepik.com)

Illa mengatakan, FMPP tidak hanya akan menuntut Disdik Jabar secara materil, melainkan secara imaterial karena Disdik dianggap telah menyebabkan kerugian hingga menimbulkan korban.

"Rencananya FMPP akan menuntut ganti rugi material sebesar 1 Juta dan ganti rugi imaterial sebesar 1 miliar atas kerugian psikologis, moral, dan masa depan anak-anak yang menjadi korban kebijakan," katanya.

Sebelum melayangkan gugatan ke PN Bandung Illa juga berencana melakukan konsultasi ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dengan membawa orang tua calon murid baru (CMB), Senin (29/6/2026).

"Rencananya FMPP akan berkonsultasi dengan LBH Bandung dengan membawa puluhan orang tua siswa korban PCMB -SPMB sehingga memiliki Legal Standing yang kuat," katanya.

2. SPMB tahun ini dinilai banyak merugikan masyarakat

IDN Times/Azzis Zulkhairil
Suasana SPMB SMKN 1 Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dia berharap, melalui rencana gugatan ini, Dinas Pendidikan dapat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan SPMB 2026 dimana masih banyak masyarakat miskin yang tidak tertampung di sekolah negri.

Menurut Illa, tuntutan ganti rugi senilai Rp1 miliar merupakan jumlah yang kecil jika dibandingkan dengan dampak yang ditimbulkan dari karut-marut pelaksanaan SPMB 2026.

"Saya tidak minta banyak tidak minta apa-apa sebetulnya, kalau tuntutan itu kan jelas sifatnya merugikan masyarakat dan sebetulnya Rp1 miliar saja itu kurang kalau dibandingkan dengan keresahan yang terjadi di masyarakat pada saat ini," katanya.

3. Masyarakat miskin harus tertampung sekolah negeri minimal 20 persen

SPMB di SMAN 3 Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
SPMB di SMAN 3 Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Lebih lanjut Illa menyatakan, sejatinya FMPP menginginkan agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat fokus terhadap masyarakat miskin, dan semuanya harus bisa dipastikan bersekolah ke negeri.

"Tentunya masyarakat miskin itu harus tertampung semuanya di sekolah negeri. Karena apa? diundang-undang kan dijelaskan, masyarakat miskin itu harus ditampung sekurang-kurangnya 20 persen (sekolah negeri)," kata dia.

Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar, Yogi Gautama Jaelani turut merespons mengenai rencana gugatan tersebut. Dia mengatakan, sampai saat ini masih belum mengetahui informasi pasti dari Dinas Pendidikan Jabar.

"Pertama, kami belum menerima informasi resmi mengenai rencana gugatan dari forum tersebut terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini Disdik. Kami belum mengetahui substansi apa yang menjadi keberatan atau materi gugatannya," ujar Yogi saat dikonfirmasi.

Menurut dia, sebelum adanya gugatan biasanya akan ada somasi terlebih dahulu dan Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar akan menjelaskan kepada pihak penggugat.

"Apabila penjelasan kami dirasa tidak memuaskan, barulah biasanya naik ke upaya hukum. Namun, sampai saat ini saya pribadi belum mendengar laporan tersebut dari pihak Disdik," ucapnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing

Latest News Jawa Barat

See More