Soal Dugaan Maladministrasi SPMB Jabar, Kadisdik: Kami Ikuti Proses

- Kepala Disdik Jabar, Purwanto, menegaskan siap mengikuti proses hukum terkait laporan dugaan maladministrasi dalam PCMB dan SPMB 2026 yang diajukan ke Ombudsman Jawa Barat.
- Pemerhati pendidikan dan orang tua murid melaporkan Disdik Jabar karena dianggap memberikan pelayanan publik buruk, termasuk sistem digital error dan ketidakpastian jadwal seleksi.
- Iwan Hermawan dari P3I Jabar menilai pelayanan digital dan tatap muka dalam SPMB-PCMB 2026 tidak memadai, menyebabkan keresahan masyarakat serta indikasi pelanggaran maladministrasi.
Bandung, IDN Times - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat, Purwanto turut merespons mengenai laporan dugaan maladministrasi dalam Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) dan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 oleh pemerhati pendidikan ke Ombudsman Jawa Barat.
Purwanto tidak mempermasalahkan adanya laporan para pemerhati pendidikan dan juga orang tua murid tersebut. Dia pun memastikan siap menempuh proses jika nantinya Ombudsman Jabar meminta keterangan untuk menggali lebih dalam soal dugaan tersebut.
"Kami persilakan jika ada aduan. Kami akan kooperatif dan mengikuti prosesnya karena kita berada di negara hukum," kata Purwanto, Senin (15/6/2026).
1. Saat ini masih ada SPMB tahap dua

Lebih lanjut, Purwanto mengatakan, saat ini masih ada proses SPMB tahap kedua setelah sebelumnya dilakukan PCMB dan juga SPMB Sekolah Manusia Unggul (Maung) untuk 41 sekolah SMA dan SMK negeri favorit di 27 kabupaten kota Jabar.
Menurut dia, masih bisa beberapa murid yang sebelumnya tidak dinyatakan lolos untuk mencoba kembali di jalur ini. Artinya, seleksi untuk masuk SMA dan SMK negeri non Maung masih tersedia.
"Masih banyak. Terutama di jalur prestasi akademik, jalur mutasi, dan jalur berkebutuhan khusus. Siswa yang gagal di tahap sebelumnya bisa mencoba kembali selama kuota tersedia," katanya.
2. Pemerhati pendidikan menduga ada maladministrasi dalam SPMB Jabar

Meski begitu, pada tahap SPMB Maung dan PCMB ditemukan banyak kekacauan. Seperti waktu pengumuman Sekolah Maung yang ternyata berbarengan dengan pemetaan calon murid baru. Hal ini menjadi kendala serius.
Dari banyaknya persoalan ini, pemerhati pendidikan bersama dengan orangtua calon murid baru (CMB) melaporkan Disdik Provinsi Jawa Barat ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi.
Mereka berpandangan, Disdik Jabar telah melakukan pelanggaran dengan memberikan pelayanan buruk hingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat banyak.
"Kami melihat ada indikasi kuat pelanggaran maladministrasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat. Salah satunya adalah pelayanan publik yang buruk, yang mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat, baik dari segi tenaga, biaya, maupun beban pikiran," ujar Persatuan Purnabakti Pendidik Indonesia (P3I) Jawa Barat, Iwan Hermawan, di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Senin (15/6/2026).
3. Pelayanan digital sangat buruk untuk peserta SPMB Jabar 2026

Dia mengungkapkan, ada beberapa jenis pelayanan yang dinilai buruk dan merugikan dalam tahapan SPMB 2026 diantaranya yang mencakup pelayanan digital mulai dari sistem error, aplikasi yang berubah hingga tidak adanya kepastian waktu.
"Contoh nyatanya adalah apa yang kami sebut sebagai 'pelayanan buruk digital. Hal-hal inilah yang kami kategorikan sebagai pelayanan publik yang tidak memadai," katanya.
Selain pelayanan digital, Iwan ikut menyoroti pelayanan yang dilaksanakan dilapangan, tepatnya pada saat SPMB memasuki tahap pendaftaran serta pengumuman Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) 2026.
Munculnya keresahan masyarakat di SPMB-PCMB, kata Iwan, menunjukan bahwa pemerintah telah gagal memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
"Selain (pelayanan) digital, pelayanan secara verbal juga buruk. Saat masyarakat mengadu ke kantor Dinas Pendidikan, ratusan orang hanya dilayani oleh dua petugas. Hal ini memicu kemarahan warga dan menunjukkan kegagalan pemerintah dalam memberikan pelayanan," ucap Iwan.
"Dan berdasarkan Peraturan Ombudsman RI Nomor 58 Tahun 2023, pelayanan buruk adalah salah satu bentuk maladministrasi," jelasnya.
















