Tebang 10 Pohon, Pengelola Six Nine Padel Bandung Terancam Pidana

- Pengelola Six Nine Padel Bandung diduga menebang 10 pohon peneduh di trotoar Jalan LL RE Martadinata, sehingga berpotensi dijerat UU Lingkungan Hidup.
- Satpol PP Kota Bandung telah menyegel lokasi dan akan memanggil pengelola serta pihak terkait untuk pemeriksaan, sambil tetap menerapkan asas praduga tak bersalah.
- Wali Kota Muhammad Farhan meminta penindakan atas penebangan yang dinilai merusak lingkungan; sementara izin usaha lapangan padel disebut tidak melanggar ketentuan.
Bandung, IDN Times - Pemilik dan pengelola bangunan Six Nine Padel berpotensi dijerat dengan Undang-undang Lingkungan Hidup, setelah diduga melakukan penebangan pohon peneduh di Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi mengatakan, dugaan penebang pohon di area trotoar ini tidak hanya menlanggar peraturan daerah saja, melainkan bisa diseret ke ranah UU Lingkungan Hidup.
"Mungkin itu bisa dinaikkan ke Undang-undang Lingkungan Hidup. Itu sudah kita lakukan penyegelan dan itu akan kita follow up dan itu sudah kita tindaklanjuti," ujar Sukardi, Sabtu (1/8/2026).
1. Bukan lima, tapi sepuluh pohon yang ditebang

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan sebelumnya sudah mengecek langsung dan meluapkan emosinya setelah melihat pohon-pohon yang dulunya rindang di area trotoar dekat bangunan tersebut kini hilang ditebang.
Sukardi memastikan, Satpol PP Bandung akan memanggil pihak-pihak yang berkaitan untuk menanyakan lebih jelas apa alasan melakukan penebangan pohon tersebut.
"Cuma karena Pak Wali sekarang turun sampai begitu, ya nanti kita panggil si pemilik padel karena sampai sepuluh pohon gitu. Jadi nanti akan saya cek lagi sejauh mana ini follow up tindak lanjutnya, gitu," kata dia.
2. Kasus ini sudah ditindaklanjuti

Disinggung mengenai potensi denda yang akan diberikan kepada pelaku penebang pohon, Sukardi mengatakan, nantinya akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan wali kota. Dia pun sudah menyampaikan seluruh hasil pengecekannya di lapangan soal perakara ini.
Hasilnya, dari yang awalnya hanya lima pohon, saat ini ditemukan ada sepuluh pohon yang ditebang oleh diduga pemilik lapangan padel tersebut.
"Itu sudah ditindak cuma kan bapak belum melihat laporannya. Ternyata itu kan 10 pohon. Nah, ini laporannya kan belum masuk ke bapak Pak Wali menunggu laporannya itu hari ini," tuturnya.
3. Penebangan pohon berkaitan dengan pengelola padel

Kendati begitu, Satpol PP Bandung akan terlebih dahulu melakukan penyegelan sebelum manggil para pihak terkait. Dia pun meyakini hal ini ada kaitannya dengan pengelola lapangan padel itu, karena tidak mungkin hal ini dilakukan oleh warga biasa.
"Itu setelah disegel akan kita panggil si pengelola padel berarti kan nggak mungkin itu ditebang apabila tidak ada kaitan dengan keberadaan padel," ucapnya.
Hanya saja, Sukardi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan akan menempuh proses pemeriksaan terlebih dahulu kepada pengelola dan pihak terkait lainnya.
"Kami kan belum tahu, apakah ada keterkaitan oknum juga, saya juga belum tahu. Tapi sekarang ini sudah ditangani oleh Satpol PP di lokasi sudah disegel dan itu akan di follow up ke penyidikan lebih lanjut, gitu," ujarnya.
Adapun izin dari kegiatan usaha lapangan padel ini diketahui tidak ada melanggar ketentuan yang berlaku. Hanya saja, Sukardi mendapatkan pesan dari Farhan untuk menindaklanjuti penebangan pohon.
"Dari Bapak mah yang peranggaran yang jelas, penembangan pohonnya itu. Itu merusak lingkungan, jelas. Ini bisa dibawa kepada undang-undang perusakan lingkungan, tentang tata kelola lingkungan itu bahaya, itu dipidanakan," kata dia.



















