Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Farhan Ancam Segel Lapang Padel Six Nine, Diduga Tebang 10 Pohon

Kota Bandung
Farhan Ancam Segel Lapang Padel Six Nine, Diduga Tebang 10 Pohon
Farhan Ancam Segel Six Nine Padel Diduga Dalangi Pemangkasan 10 Pohon di Jalan Riau. IDN Times/Debbie Sutrisno
Intinya Sih
Gini Kak
Sisi Positif
  • Sepuluh pohon di depan Six Nine Padel Bandung diduga dipangkas tanpa wewenang pada dini hari, lalu batangnya dicor dan area sekitar ditutupi tanaman kecil.
  • Wali Kota Bandung Farhan meninjau lokasi, mengancam penyegelan Six Nine Padel serta proses pidana bagi pelaku dan pihak yang memerintahkan pemangkasan.
  • Pemkot Bandung menegaskan penebangan atau pemangkasan pohon di jalan provinsi wajib berizin Gubernur Jabar, kecuali kondisi darurat yang harus dilaporkan afterward.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Bandung, IDN Times - Sebanyak 10 pohon di depan bangunan Six Nine Padel, Kota Bandung, dipangkas pihak tidak berwenang. Pemangkasan diduga dilakukan dini hari sehingga tidak terdeteksi oleh aparat kewilayah.

Dari pantauan IDN Times, pohon-pohon yang dipangkas kemudian dicor menggunakan semen. Sedangkan di sekitar batang pohon yang sudah ditebang ditutup oleh tanaman lain yang lebih kecil untuk menutupi hasil pemangkasan tersebut.

Mendapat informasi tersebut, Wali Kota Bandung langsung mengecek kondisi pohon yang dipangkas. Dia marah dan mengancam bakal menutup tempat padel ini jika mereka terbukti ikut mendalangi pemangkasan pohon tersebut.

"Saya marah sekali. Ini akan kita pidanakan. Menurut kabar sudah ada orang yang pangkas ini, nanti kita akan pidana dulu," kata Farhan saat meninjau pohon yang dipangkas tersebut, Jumat (31/7/2026).

1. Pihak pemilik tempat padel bakal dipanggil

WhatsApp Image 2026-07-31 at 11.36.57 AM.jpeg
Farhan Ancam Segel Six Nine Padel Diduga Dalangi Pemangkasan 10 Pohon di Jalan Riau. IDN Times/Debbie Sutrisno

Menurutnya, kasus ini bisa langsung dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup hingga Pemprov Jabar. Sebab di dua lembaga ini sudah ada aturan yang melarang pemangkasan pohon secara sembarangan apalagi pohon ini berada di pinggir jalan yang tidak masuk lahan pribadi.

Dalam kasus pemotongan pohon, pemkot Bandung bahkan sudah tegas melarang perorangan atau lembaha memangkas secara ilegal. Sebelumnya, Satpol PP Kota Bandung menjatuhkan denda total Rp100 juta kepada lima orang yang kedapatan menebang pohon secara sembarangan. Pelanggaran tersebut tercatat terjadi sepanjang Februari hingga Juni 2026, dengan besaran denda per kasus berkisar antara Rp10 juta hingga Rp60 juta.

"Ini sudah ada moratoriumnya oleh Gubernur Jabar (Dedi Mulyadi), maka saya akan angkat ke beliau juga untuk pemidanaan terhadap pelanggaran berat. Untuk pohonnya ini sementara kita segel dulu," paparnya.

2. Umur pohon sudah cukup tua

WhatsApp Image 2026-07-31 at 11.37.01 AM.jpeg
Farhan Ancam Segel Six Nine Padel Diduga Dalangi Pemangkasan 10 Pohon di Jalan Riau. IDN Times/Debbie Sutrisno

Dari laporan yang diterima, umur pohon di depan gedung padel Six Nine ini sudah cukup tua di atas lima tahun. Dia sangat menyayangkan pemangkasan tersebut karena jelas mengurangi jumlah pohon yang memiliki banyak manfaat bagi masyarakat.

Farhan pun memastikan bakal menanam pohon kembali di area ini. Meski demikian, yang dikedepankan sekarang adalah bagaiaman memidanakan orang yang memangkas pohon dan mereka yang memerintahkannya.

"Pokoknya harus disanksi berat," pungkas Farhan.

3. Pangkas pohon harus dapat izin Gubernur

WhatsApp Image 2026-07-31 at 11.37.00 AM.jpeg
Farhan Ancam Segel Six Nine Padel Diduga Dalangi Pemangkasan 10 Pohon di Jalan Riau. IDN Times/Debbie Sutrisno

Pemerintah Kota Bandung mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mewajibkan izin Gubernur untuk penebangan dan pemangkasan pohon di jalan provinsi guna menjaga kualitas udara dan kenyamanan lingkungan warga. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 46.KH.06.03/ASDA EKBANG yang melarang penebangan dan pemangkasan pohon kecuali dengan izin atau dalam kondisi darurat.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung, Luthfi Firdaus menjelaskan, aturan ini menjadi pedoman untuk menjaga keberlanjutan ruang terbuka hijau di wilayah kota.

“Tidak boleh melakukan penebangan maupun pemangkasan pohon di ruas jalan provinsi. Jika akan dilakukan penebangan atau pemangkasan, harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Gubernur Jawa Barat. Dan apabila dalam kondisi darurat pohon harus ditebang dan tidak sempat melapor, maka setelah penanganan di lapangan dilakukan, hasilnya wajib dilaporkan kepada Gubernur,” ujar Luthfi.

Sejumlah ruas jalan provinsi di Kota Bandung seperti Jalan Pajajaran, Jalan Setiabudi, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Buah Batu masuk dalam cakupan kebijakan sehingga pengelolaan pohon dilakukan lebih ketat. Keberadaan pohon di ruas tersebut berfungsi menyerap polusi, menurunkan suhu udara, serta meningkatkan kenyamanan pengguna jalan.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung mengarahkan setiap usulan penebangan atau pemangkasan sesuai kewenangan kepada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat.

“Jika nanti ada usulan pemangkasan atau penebangan di ruas jalan provinsi, akan kami arahkan sesuai kewenangan ke Dinas Bina Marga Provinsi sebagaimana isi surat edaran,” ujar Luthfi.

Langkah ini memberi dampak langsung bagi masyarakat dengan menjaga kualitas lingkungan sekaligus mengurangi risiko kerusakan ekosistem perkotaan. Pemerintah Kota Bandung mengajak warga untuk ikut menjaga pohon dan ruang hijau agar manfaatnya terus dirasakan dalam jangka panjang.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More