Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Bagaimana Efek Samping Narkoba Liquid Thugs?

Kota Bandung
3 min read
Bagaimana Efek Samping Narkoba Liquid Thugs?
Dok. IDN Times-Azzis Zulkhairil
  • Polrestabes Bandung menangkap RGP dan OBP, peracik Liquid Thugs berbahan MDMB-4en-PINACA golongan 1 yang sangat adiktif dan berisiko merusak sistem saraf.
  • Liquid tersebut disamarkan sebagai Vape Getar dan ditujukan untuk dijual kepada pelajar; efeknya dapat lebih parah, termasuk pingsan, keracunan, hingga overdosis.
  • Polisi menggagalkan peredaran sebelum pemasaran, dengan rencana harga Rp3,5 juta per cartridge dan nilai Rp1,5 miliar; tersangka terancam minimal 15 tahun hingga hukuman mati.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Bandung, IDN Times - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung telah menangkap dua orang tersangka peracik narkotika golongan satu dalam cairan rokok elektrik atau Liquid Thugs. Kedua pelaku ini membuat liquid vape dengan efek yang jauh lebih berbahaya dari golongan dua.

Narkoba sintesis golongan dua atau yang biasa dikenal dengan vape getar ini biasanya hanya menimbulkan efek samping rileks dan teler. Namun, racikan dari dua pelaku tersebut efek samping yang dirasakan sangat berbeda karena menggunakan MDMB-4en-PINACA atau senyawa narkotika sintetis golongan 1 yang berdaya adiksi sangat tinggi serta merusak sistem saraf.

"Rekan-rekan mungkin pernah mendengar dan melihat, namanya vape getar ya, etomidate bahwasanya yang mengonsumsi itu kemudian merasa rileks, kemudian dia teler. Nah, itu apabila menggunakan etomidate atau golongan dua," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, Kamis (17/9/2026).

  1. 1. Lebih bahaya dari vape getar

    Ilustrasi narkoba (IDN Times/Sukma Sakti)
    Ilustrasi narkoba (IDN Times/Sukma Sakti)

    Sedangkan, untuk liquid vape yang diracik oleh dua orang tersangka berinisial RGP (35 tahun) dan OBP (34) yang berprofesi sebagai Ojol itu memiliki efek samping yang berbeda. Tingkat memabukkannya pun bisa lebih parah dari vape getar.

    "Nah, apabila menggunakan ini, itu jauh lebih berbahaya. Ya. Karena ini golongan satu, sehingga efek aditifnya tadi lebih parah, kemudian efek merusaknya juga terhadap sistem, sistem saraf juga lebih parah," katanya.

    Produk vape yang dihasilkan kemudian diperjualbelikan oleh pelaku kepada para pelajar ini, dikatakan Oliestha sudah sangat membahayakan.

    "Jadi mungkin etomidate itu teler, lah ini mungkin telernya lebih parah ya merusaknya, bisa pingsan dan lain sebagainya, mungkin keracunan, bahkan sampai dengan overdosis," kata dia.

  2. 2. Dua orang ditangkap menjual Liquid Thugs dengan modus vape getar

    Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Sukma Shakti)
    Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Sukma Shakti)

    Sebelumnya, Oliesta menjelaskan, liquid mengandung MDMB-4en-PINACA ini diketahui berdasarkan hasil uji laboratorium forensik. Dia menjelaskan, selain membuat kerusakan pada sistem saraf, liquid ini memicu adanya ketergantungan ekstrem.

    Adapun pelaku menggunakan modus operandi menyamarkan produk haram ini seolah-olah hanya mengandung vape getar. Modus kamuflase ini dirancang agar barang mudah diterima dan dikonsumsi generasi muda di kota-kota besar.

    "Pelaku berpura-pura menjual produk etomidate yang belakangan marak di pasaran, padahal di dalamnya disisipkan PINACA golongan 1 yang efek destruktifnya jauh lebih mengerikan. Modus ini tergolong baru di Indonesia," katanya.

    Mengenai pasokan bahan baku, kata dia, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa para pelaku membeli bahan-bahan kimia tersebut secara terpisah melalui toko daring (e-commerce).

    Mereka kemudian meracik formula tersebut berdasarkan instruksi dan panduan seseorang yang kini masih didalami jaringannya oleh pihak kepolisian.

  3. 3. Tersangka diancam kurungan penjara selama 15 tahun

    Ilustrasi penjara. IDN Times/Mia Amalia
    Ilustrasi penjara. IDN Times/Mia Amalia

    Oliesta memastikan, sindikat ini berhasil digagalkan sebelum barang haram tersebut sempat terdistribusi ke pasar komersial maupun lingkungan pelajar. Rencananya, setiap cartridge akan dijual dengan harga Rp3.500.000 per buah, dengan potensi nilai peredaran mencapai Rp1,5 miliar.

    "Kegiatan ini dapat kami ungkap sebelum barang ini sempat dipasarkan. Rencana akan dijual per cartridge senilai Rp3.500.000 sehingga estimasi seluruhnya sekira Rp1,5 miliar," ucap dia.

    Dia mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap varian baru narkoba yang menyusup lewat rokok elektrik dan segera melaporkan gerak-gerik mencurigakan di lingkungannya guna melindungi generasi muda bangsa.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 610 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta perundang-undangan tindak pidana terkait.

    "Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 15 tahun atau pidana maksimal hukuman mati dan penjara seumur hidup," kata Oliesta.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More