Perangi Tramadol, Polisi Bandung Ungkap 46 Kasus Selama 2026

- Polrestabes Bandung mengungkap 46 kasus peredaran obat keras ilegal pada Januari-Juli 2026, menangkap 68 tersangka, serta menyita 176.970 butir obat dan Rp104,9 juta.
- Sebanyak 26 kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan dengan 36 tersangka; barang bukti yang disita mencapai 142.231 butir obat dan uang tunai Rp42,4 juta.
- Sebanyak 20 kasus masih disidik dengan 32 tersangka laki-laki, sementara polisi menyita 34.739 butir obat dan Rp62,5 juta dari perkara tersebut.
Bandung, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung terus menggencarkan pemberantasan peredaran obat-obatan tertentu atau obat keras ilegal di wilayah Kota Bandung. Dalam kurun Januari hingga Juli 2026, puluhan bandar dan pengedar berhasil diamankan bersama ratusan ribu butir obat yang diduga akan diedarkan.
"Sepanjang periode Januari sampai Juli 2026, Satresnarkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap sebanyak 46 laporan polisi terkait peredaran obat-obatan tertentu. Dari pengungkapan ini, kami mengamankan sebanyak 68 orang tersangka yang terdiri dari 65 laki-laki dan 3 perempuan," kata Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya, Senin (3/8/2026).
1. Polisi ungkap 46 kasus dan amankan 68 tersangka

Agah mengatakan, sepanjang tujuh bulan pertama 2026 pihaknya mengungkap 46 laporan polisi terkait peredaran obat-obatan tertentu. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 68 orang sebagai tersangka yang terdiri dari 65 laki-laki dan tiga perempuan.
Selain menangkap para pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa 176.970 butir obat-obatan tertentu serta uang tunai yang diduga hasil transaksi kejahatan senilai Rp104.935.900.
"Sepanjang periode Januari sampai Juli 2026, Satresnarkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap sebanyak 46 laporan polisi terkait peredaran obat-obatan tertentu. Dari pengungkapan ini, kami mengamankan sebanyak 68 orang tersangka yang terdiri dari 65 laki-laki dan 3 perempuan," ujarnya.
2. Sebanyak 26 kasus sudah dilimpahkan ke kejaksaan

Dari total 46 kasus yang diungkap, Agah menyebut sebanyak 26 laporan polisi telah memasuki tahap dua atau dilimpahkan ke kejaksaan. Pada perkara tersebut, terdapat 36 tersangka yang terdiri dari 33 laki-laki dan tiga perempuan.
Dalam kasus yang telah dinyatakan lengkap itu, polisi menyita 142.231 butir obat-obatan tertentu dan uang tunai senilai Rp42.447.900.
"Untuk penanganan perkara, sebanyak 26 laporan polisi sudah rampung dan memasuki tahap dua. Adapun jumlah tersangka pada kasus yang sudah tahap dua ini sebanyak 36 orang, terdiri dari 33 laki-laki dan 3 perempuan, dengan barang bukti 142.231 butir obat-obatan tertentu serta uang tunai Rp42.447.900," katanya.
3. Masih ada 20 kasus dalam proses penyidikan

Sementara itu, sebanyak 20 laporan polisi lainnya masih dalam proses penyidikan Satresnarkoba Polrestabes Bandung. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan 32 tersangka yang seluruhnya laki-laki.
Dari kelompok perkara yang masih diproses, polisi mengamankan 34.739 butir obat-obatan tertentu dan uang tunai Rp62.488.000. Agah menegaskan, pemberantasan peredaran obat keras ilegal akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan di Kota Bandung.
"Untuk 20 laporan polisi yang masih dalam proses, terdapat 32 orang tersangka laki-laki. Barang bukti yang kami amankan dari kelompok ini yaitu 34.739 butir obat-obatan tertentu serta uang tunai sebesar Rp62.488.000," tuturnya.
Ia menambahkan, penindakan tersebut melanjutkan pengungkapan besar yang dilakukan Polrestabes Bandung pada akhir 2025 dengan menyita dan memusnahkan lebih dari tiga juta butir obat-obatan tertentu.
"Upaya pemberantasan ini terus kami lakukan secara berkesinambungan. Sebelumnya pada akhir tahun 2025, kami juga pernah mengungkap kasus besar, menyita, serta memusnahkan barang bukti hingga lebih dari 3.000.000 butir pil obat-obatan tertentu. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap seluruh pelaku guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bandung," pungkas Agah.


















