258 TKA Bekerja di Bandung Barat, Retribusi Nyaris Tembus Rp2,5 Miliar

Disnaker Bandung Barat mencatat 258 TKA bekerja di wilayahnya dan menyumbang PAD melalui pembayaran retribusi.
Target retribusi TKA periode 2025–2026 sebesar Rp2,5 miliar hampir tercapai, dengan realisasi sekitar Rp2,450 miliar berdasarkan tarif 1.200 dolar AS per TKA per tahun.
Disnaker meminta perusahaan mengurus perpanjangan RPTKA sesuai lokasi kerja TKA di KBB; data dipantau melalui sistem pusat dan pengawasan Tim Pora.
Bandung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung Barat mencatat ada sebanyak 258 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di wilayahnya. Mereka disebut turut membantu Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pembayaran retribusi.
Kepala Bidang P3TKT Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung Barat, Dewi Andani mengatakan, pada periode 2025–2026 pihaknya menargetkan penerimaan retribusi TKA sebesar Rp 2,5 miliar.
Besaran retribusi tersebut mengacu pada ketentuan USD1.200 untuk setiap TKA per tahun. Menurut Dewi, target penerimaan retribusi tersebut saat ini sudah hampir tercapai.
"Sudah, tinggal insyaallah sudah di Rp2,450 miliar, jadi tinggal dua TKA lagi," kata Dewi Andani, Sabtu (26/9/2026).
2. Tenaga kerja asing harus perpanjang RPTKA

ilustrasi Tenaga Kerja Indonesia (IDN Times/Nathan Manaloe). Melihat potensi tersebut, Dewi berharap perusahaan yang mempekerjakan TKA di Bandung Barat bisa memperhatikan wilayah asalnya saat mengajukan perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Apabila, TKA memang hanya beraktivitas di KBB, maka perpanjangan RPTKA seyogianya dilakukan khusus untuk wilayah KBB.
"Jadi bagi perusahaan yang sekarang mempergunakan tenaga kerja asing, harapan kami kalau memang pekerja asing itu hanya dipekerjakan di Bandung Barat, seyogianya untuk perpanjangan RPTKA-nya hanya cukup di wilayah Kabupaten Bandung Barat," kata Dewi.
3. Pekerja jangan sampai pindah-pindah lokasi

Ilustrasi TKA (Rony Muharrman/ANTARA FOTO) Dewi menjelaskan, kedisiplinan perusahaan dalam mengurus RPTKA lokasi KBB berdampak langsung pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dia mengimbau agar perusahaan tidak mencantumkan lintas wilayah kerja jika pada kenyataannya TKA bersangkutan bekerja penuh di KBB.
"Mudah-mudahan, kalau dia kerjanya memang full di Bandung Barat, ya sudah ke Bandung Barat. Jangan sampai ke dua lokasi, tiga lokasi," katanya.
Menyinggung soal keakuratan data TKA di lapangan, Dewi memastikan seluruh pendataan berbasis sistem resmi dari pemerintah pusat melalui RPTKA yang terdaftar.
"Kalau tenaga kerja asing, kami melihatnya dari RPTKA dari pusat. Jadi pasti terdata semua, pakai sistem," ujar Dewi.
3. Pengawasan dilakukan secara maksimal

Ilustrasi tenaga kerja (IDN Times/Galih Persiana) Selain mengandalkan sistem pendataan, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di KBB juga diperketat melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora). Disnaker KBB menjadi bagian inti dari tim gabungan tersebut.
"Kalau satgasnya adalah Tim Pora, Tim Pengawas Orang Asing. Kami Disnaker termasuk salah satu anggotanya. Gabungan dengan Imigrasi, Polres, Kejaksaan. Biasanya tiga bulan sekali," kata dia.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)




















