Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

P3K Bandung Barat Bahas Fee Proyek saat Live TikTok Disanksi Berat

Kota Bandung
P3K Bandung Barat Bahas Fee Proyek saat Live TikTok Disanksi Berat
Jeje Govinda (Sumber: Instagram @ritchieismail)
  • PPPK paruh waktu Dinas PUTR Bandung Barat, Indah Yusiva Pratama, diperiksa setelah live TikTok pada jam kerja membahas fee proyek 1 persen.
  • Bupati Jeje Ritchie Ismail menyatakan pelanggaran berat dapat berujung pemutusan kontrak; kasus ini juga telah mendapat perhatian Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
  • Inspektorat menelusuri konteks pernyataan 1 persen dan akan melaporkan hasil serta rekomendasi sanksi kepada bupati, terutama bila terkait pekerjaan internal PUTR.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Bandung, IDN Times - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung Barat, Indah Yusiva Pratama (IYP) telah menjadi sorotan publik setelah melakukan siaran langsung melalui akun pribadi media sosial Tiktok di jam kerja dan membahas mengenai fee proyek satu persen.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat melalui Inspektorat Daerah saat ini turut mendalami kasus ini. Bahkan, Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail alias Jeje siap memberikan sanksi tegas jika benar terbukti melanggar peraturan pegawai.

"Karena yang bersangkutan statusnya PPPK Paruh Waktu, jadi jika memang terjadi pelanggaran berat, kita akan memutuskan kontrak," kata Jeje, dikutip Selasa (11/8/2026).

  1. 1. Berpotensi melanggar kode etik

    Jeje Govinda (Sumber: Instagram @ritchieismail)
    Jeje Govinda (Sumber: Instagram @ritchieismail)

    Pemkab Bandung Barat pun telah menginstruksikan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap yang bersangkutan guna mengungkap fakta yang sebenarnya.

    Petugas, kata Jeje, saat ini masih mengumpulkan berbagai informasi dan keterangan, baik terkait aktivitas siaran langsung yang dilakukan pada jam kerja maupun dugaan pernyataan mengenai fee proyek yang sempat menjadi sorotan publik.

    "Ada potensi melanggar kode etik, saya perintahkan inspektorat untuk memeriksa lebih mendalam, sementara tadi pagi sudah diperiksa," ungkapnya.

  2. 2. Bupati Jeje mengakui sudah ditelepon langsung oleh Dedi Mulyadi

    IMG_20260715_151849.jpg
    Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

    Jeje menambahkan, kasus yang menyeret nama pegawai di lingkungan Pemkab Bandung Barat tersebut telah mendapat perhatian dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

    "Pak Gubernur sudah menelpon saya beberapa hari lalu, dan sebenarnya sebelum ditelpon saya sudah memerintahkan inspektorat untuk menindaklanjuti," ucapnya.

    Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Bandung Barat, Yadi Azhar membenarkan bahwa ia telah memanggil IYP untuk menjalani pemeriksaan oleh Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus).

    "Atas izin Pak Bupati dan sesuai dengan fungsi Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat, melalui Irbansus, tadi pagi kami sudah memanggil dan sedang melakukan pemeriksaan pendalaman," kata Yadi.

  3. 3. Maksud fee proyek satu persen akan ditelusuri

    IMG_20260715_151808.jpg
    Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

    Yadi menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi berbagai pernyataan yang disampaikan IYP dalam video yang beredar luas di media sosial.

    “Ini berkaitan dengan yang tadi disampaikan oleh Pak Bupati, yaitu saudara IYP, pegawai PPPK paruh waktu di Dinas PUTR, yang videonya viral berkaitan dengan pernyataan-pernyataan yang disampaikan pada jam kerja,” ujarnya.

    Salah satu fokus pemeriksaan, kata dia, adalah menelusuri maksud dari pernyataan mengenai angka “1 persen” yang sempat disampaikan dalam siaran langsung tersebut. Inspektorat ingin memastikan konteks ucapan tersebut sebelum mengambil kesimpulan.

    "Hari ini kami akan mendalami ucapan yang disampaikan, termasuk berkaitan dengan pernyataan mengenai ‘1 persen’. Maksudnya apa, itu yang akan kami klarifikasi," katanya.

    Hasil pemeriksaan nantinya akan dilaporkan kepada Bupati Bandung Barat sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan langkah dan sanksi yang akan dijatuhkan.

    "Nanti hasilnya akan kami sampaikan kepada Pak Bupati, termasuk rekomendasinya seperti apa. Salah satu kemungkinan sanksinya adalah pemutusan kontrak, seperti yang disampaikan Pak Bupati," ucap Yadi.

    Ia menambahkan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti bahwa pernyataan mengenai “1 persen” berkaitan dengan urusan pekerjaan di internal Dinas PUTR, maka yang bersangkutan berpotensi dijatuhi sanksi berat.

    "Potensi sanksinya yang paling berat, kalau memang terbukti bahwa pernyataan mengenai ‘1 persen’ itu berkaitan dengan masalah pekerjaan di internal Dinas PUTR, bisa pemutusan kontrak," kata dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More