Seorang DC Rampas HP Wisatawan di Bandung, Terancam 12 Tahun

- Polrestabes Bandung menangkap AIR, debt collector yang diduga merampas ponsel wisatawan saat korban mencari apotek di Jalan Lengkong Besar pada 29 Juli 2026.
- AIR diduga mengincar korban lengah yang memakai ponsel, lalu mendekat dengan sepeda motor dan merampas barang; modus serupa juga terungkap dalam kasus di Cicendo.
- Polisi menyita motor, jaket, kunci, dan ponsel korban Lengkong. AIR ditahan dengan jerat Pasal 365 KUHP, terancam maksimal 12 tahun penjara.
Bandung, IDN Times - Seorang pria berinisial AIR yang berprofesi sebagai debt collector (DC) ditangkap Polrestabes Bandung setelah diduga melakukan pencurian dengan kekerasan atau perampasan telepon genggam. Salah satu korbannya merupakan wisatawan yang tengah menginap di hotel kawasan Jalan Lengkong Besar, Kota Bandung.
Pelaku diduga menyasar korban yang lengah dan sedang menggunakan telepon genggam. Dalam aksinya, AIR memantau calon korban sebelum mendekat menggunakan sepeda motor dan langsung merampas barang berharga tersebut.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan, pelaku ditangkap pada 8 Agustus 2026 setelah polisi melakukan penyelidikan bersama jajaran Polsek Lengkong.
"Pelaku ini memang tidak langsung ke korban, tapi dia memantau di tempat yang dia akan melakukan tindak pidana. Ketika dirasa korban sudah lengah, kemudian pelaku memepet atau mendekati korban dan langsung seketika mengambil handphone-nya," ujar Anton, Senin (10/8/2026).
1. Korban diambil HP saat mencari apotek

Ilustrasi begal payudara. IDN Times/ istimewa Kasus ini bermula pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, seorang wisatawan diketahui sedang menginap di salah satu hotel di Jalan Lengkong Besar.
Korban kemudian keluar dari hotel untuk mencari apotek. Saat berjalan sambil menggunakan telepon genggam, korban diduga menjadi sasaran AIR yang telah memantau situasi.
Pelaku kemudian memepet korban dan merampas telepon genggam miliknya. Korban sempat meneriaki pelaku dengan teriakan jambret dan berusaha mengejarnya.
"Pada saat pelaku melarikan diri, pelaku sempat diteriaki 'jambret' oleh korban dan sempat juga dikejar, tapi kemudian ketinggalan sehingga pelaku kabur dan melarikan diri," kata Anton.
Setelah kejadian tersebut, korban yang bernama Irma Sriani Nasrun langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek pada hari yang sama. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di wilayah Kota Bandung.
2. Pelaku diduga beraksi dengan modus serupa

Ilustrasi begal (IDN Times/Mardya Shakti) Dari hasil pengembangan, polisi menemukan dugaan bahwa AIR tidak hanya beraksi di kawasan Lengkong. Pelaku juga diduga pernah melakukan perampasan dengan modus serupa di Kecamatan Cicendo pada 20 Juli 2026.
Dalam kasus tersebut, korban disebut merupakan seorang pelajar yang tengah berangkat sekolah pada pagi hari. Pelaku diduga melihat korban membawa telepon genggam sebelum melakukan aksinya.
Anton mengatakan, pelaku memang mencari korban yang terlihat lengah dan tidak berkonsentrasi terhadap lingkungan sekitarnya. Setelah menemukan target, pelaku langsung merampas telepon genggam dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.
"Kalau motif dia memang dia sengaja mengincar korban yang lengah, yang menggunakan handphone, kemudian dia langsung merampas," ujar Anton.
Dalam kasus perampasan di Lengkong, telepon genggam milik korban berhasil diamankan polisi karena masih berada di tangan pelaku. Sementara barang hasil kejahatan dari kasus di Cicendo telah dijual dan masih dalam proses penelusuran.
3. Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara

Ilustrasi penjara. (Dok.IDN Times) Saat menangkap AIR, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, jaket, kunci motor, serta telepon genggam milik korban di kawasan Lengkong.
Anton mengatakan, AIR melakukan aksinya seorang diri dan ditangkap di wilayah Kota Bandung. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang pernah menjadi sasaran pelaku.
"Kami masih dalami, tapi yang pasti dia ada melakukan di beberapa TKP," katanya.
Pelaku telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat AIR dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polrestabes Bandung masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan korban lain serta menelusuri telepon genggam hasil kejahatan yang telah dijual pelaku.

















