Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Walkot FarhanTegaskan PKL Ditertibkan Tak Dapat Kompensasi

Kota Bandung
Walkot FarhanTegaskan PKL Ditertibkan Tak Dapat Kompensasi
16 Lapak PKL di Jalur BRT yang Tak Terpakai di Cicadas Diangkut Satpol PP. Dok Diskominfo Bandung
  • Pemkot Bandung menegaskan penertiban PKL berdasarkan perda tidak mewajibkan relokasi atau kompensasi, meski peluang lokasi alternatif tetap dibuka melalui pembahasan dengan pemilik lahan dan pedagang.
  • PKL yang menempati lokasi usaha formal perlu menyesuaikan struktur biaya, termasuk sewa dan pelayanan bulanan, serta memasukkannya ke modal kerja dan harga jual.
  • Farhan mengingatkan relokasi ke UMKM Center harus dikaji agar tidak menggeser usaha warga setempat; penataan PKL perlu menyeimbangkan aturan ruang publik dan keberlangsungan ekonomi lokal.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung menegaskan penertiban pedagang kaki lima (PKL) tidak otomatis diikuti pemberian kompensasi maupun kewajiban menyediakan tempat relokasi. Namun, Pemkot Bandung masih membuka peluang mencari lokasi alternatif agar pedagang tetap bisa melanjutkan usaha secara tertib.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, aturan mengenai penertiban PKL sudah jelas. Jika ada lokasi yang ditawarkan sebagai tempat usaha baru, skemanya perlu dibahas bersama pemilik lahan dan para pedagang, termasuk mengenai biaya yang harus ditanggung.

"Kalau penertiban PKL itu di Perda clear, tidak ada relokasi, tidak ada kompensasi," ujar Farhan melalui siarna pers dikutip IDN Times, Rabu (11/8/2026).

  1. 1. Tak wajib relokasi PKL

    WhatsApp Image 2026-08-11 at 2.08.35 PM.jpeg
    Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Bandung. Dok Diskominfo

    Farhan merespons wacana penyediaan lokasi alternatif bagi PKL yang sebelumnya disampaikan Sekretaris Daerah Jawa Barat untuk kawasan Cicaheum.

    Menurutnya, apabila ada pemilik lahan yang bersedia menyediakan tempat, para PKL dapat bernegosiasi langsung mengenai mekanisme pemanfaatannya. Pemerintah tidak bisa serta-merta memindahkan pedagang ke suatu lokasi tanpa memperhitungkan kondisi tempat dan kemampuan pedagang.

    "Kalau memang ada relokasi seperti disampaikan Pak Sekda Provinsi kemarin di Cicaheum, silakan bernegosiasi dengan pemilik tempat," katanya.

    Persoalan lain muncul ketika lokasi alternatif merupakan kawasan usaha formal. Pedagang yang sebelumnya berjualan di ruang publik harus menyesuaikan diri dengan struktur biaya baru, seperti sewa tempat dan biaya pemeliharaan.

    Farhan mencontohkan apabila PKL masuk ke pusat perdagangan, mereka akan memiliki kewajiban membayar sewa serta biaya pelayanan setiap bulan.

    "Problemnya masuk ke BTM itu kan bagaimanapun juga ada kewajiban sewa tempat dan bayar servis bulanan," ujar dia.

  2. 2. PKL harus hitung ulang biaya usaha

    WhatsApp Image 2026-08-11 at 2.08.34 PM.jpeg
    Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Bandung. Dok Diskominfo

    Menurut Farhan, persoalan biaya menjadi salah satu tantangan terbesar jika PKL dipindahkan ke lokasi usaha formal. Sebagian pedagang selama ini belum memasukkan biaya sewa dan pemeliharaan tempat ke dalam struktur biaya usaha mereka.

    "Teman-teman PKL itu bukanlah sebuah usaha yang memiliki anggaran atau struktur biaya untuk sewa tempat dan untuk pemeliharaan tempat. Nah, ini mesti dibicarakan secara lebih detail," kata Farhan.

    Karena itu, Farhan menyambut positif jika lahan milik Jaswita, BUMD Jawa Barat, bisa menjadi salah satu alternatif lokasi usaha bagi PKL. Namun, ia menilai pemanfaatan lahan tersebut masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut.

    "Saya sangat bersyukur kalau memang itu ada solusinya. Tapi solusinya betul seperti kata Pak Sekda, harus bisa dibicarakan dengan lebih detail dan solusi tersebut sifatnya baru sementara," ujarnya.

    Farhan juga mendorong PKL yang nantinya masuk ke lokasi formal untuk mulai menyesuaikan pola usaha. Biaya sewa, menurutnya, harus diperhitungkan sebagai bagian dari modal dan harga jual produk.

    "Pada dasarnya para PKL didorong untuk sudah masuk ke pasar, bayar sewa. Masukkan biaya sewa tersebut ke dalam struktur penjualan barang dalam modal kerja," katanya.

  3. 3. Farhan khawatir UMKM lokal tergusur

    WhatsApp Image 2026-04-26 at 14.04.09 (2).jpeg
    Pemkot Bandung melakukan penertiban PKL di kawasan Monju, Jalan Dipati Ukur, Kota Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno

    Wacana lain yang turut disoroti Farhan adalah pemanfaatan UMKM Center sebagai tempat relokasi PKL. Ia mengingatkan, solusi tersebut jangan sampai justru mengorbankan pelaku usaha yang sudah lebih dulu membangun bisnis di kawasan tersebut.

    Menurut Farhan, UMKM Center pada dasarnya dibuat untuk mendorong pertumbuhan usaha warga di sekitar lokasi. Karena itu, masuknya PKL dari luar kawasan harus dikaji agar tidak menggeser pelaku UMKM setempat.

    "UMKM Center itu pada dasarnya kita ingin mengembalikan bisnis itu berkembang dari warga sekitarnya," ujarnya.

    Ia khawatir jika seluruh PKL dari luar kawasan dipindahkan ke UMKM Center, pelaku usaha yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem ekonomi lokal justru kehilangan ruang.

    "Kalau kita memindahkan PKL luar masuk ke dalam UMKM Center sebuah wilayah atau bisnis warga tersingkir. Jadi maksud tujuan dari UMKM Center-nya jadi tidak tercapai," kata Farhan.

    Karena itu, Farhan menilai penataan PKL harus mencari titik tengah antara penegakan aturan dan keberlangsungan usaha. Di satu sisi, PKL perlu mematuhi ketentuan penggunaan ruang publik. Di sisi lain, solusi yang ditawarkan juga tidak boleh membuat pelaku usaha formal maupun UMKM lokal kehilangan pasar.

    Pemkot Bandung pun membuka ruang pembahasan untuk mencari lokasi alternatif, tetapi menegaskan bahwa relokasi maupun kompensasi bukan kewajiban yang melekat dalam penertiban PKL berdasarkan aturan daerah.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More