Dicecar JPU KPK, Ono Surono Bantah Dapat Rp150 Juta dari Ade Kunang

- Ono Surono, Wakil Ketua DPRD Jabar sekaligus Ketua DPD PDIP Jabar, membantah menerima uang Rp150 juta dari Ade Kusawara Kunang terkait kegiatan Konferda partai.
- Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Ono menegaskan seluruh keterangannya konsisten dengan BAP KPK dan memastikan tidak ada aliran dana ke dirinya maupun melalui bendahara partai.
- Ono menjelaskan biaya Konferda PDIP Jabar berasal dari kas DPD dan dana hibah partai, sementara Ade Kusawara serta ayahnya didakwa menerima suap Rp12,4 miliar terkait proyek di Bekasi.
Bandung, IDN Times - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, sekaligus ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jabar, Ono Surono membantah telah menerima uang Rp150 juta dari Ade Kusawara Kunang.
Bantahan ini disampaikan Ono Surono saat menjadi saksi dugaan korupsi Ijon proyek dengan terdakwa Bupati Bekasi Nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya, HM Kunang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tipikor Bandung, Senin (29/6/2026).
Dia membantah mengenai dugaan adanya aliran urang sebesar Rp150 juta kepada dirinya dari baik dari Ade Kusawara Kunang yang mana merupakan kader PDIP Jabar atau ayahnya HM Kunang untuk kegiatan Konferda partai.
"Apakah saudara pernah menerima uang Rp150 juta dari Ade Kuswara terkait itu?," tanya JPU KPK, dan langsung dijawab tidak oleh Ono Surono.
1. Ono bantah tudingan soal Rp150 juta dari Ade Kusawara Kunang

JPU KPK pun kembali menegaskan pertanyaannya dan meminta Ono untuk menjawab secara jujur mengenai dugaan aliran uang Rp150 juta tersebut karena dia sudah disumpah sebelum memberikan keterangan.
Hanya saja, Ono Surono kekeuh menjawab tidak ada aliran uang masuk kepada dirinya dari Ade Kusawara Kunang. Ono pun memastikan semua pernyataannya dalam persidangan sesuai dengan BAP yang disampaikannya saat diperiksa KPK beberapa waktu lalu.
"Saya masih dengan jawaban seperti pada saat di BAP penyidik, tidak ada," kata Ono Surono dalam persidangan.
2. Tidak ada uang ratusan juta dari Ade Kunang mengalir ke kantong pribadinya

Ono Surono pun dicecar mengenai aliran uang tersebut apakah melalui bendahara partai. Namun, dia menegaskan tidak mengetahui soal hal tersebut dan memastikan tidak ada aliran uang masuk ke kantong pribadinya.
"Saya tidak tahu Pak. Tapi secara aturan bisa kader menyumbang sampai batasan Rp1 miliar, tapi saya tidak mengetahui terkait hal itu," kata dia.
Sementara, mengenai sumber-sumber uang yang digunakan untuk Konferda PDIP, Ono menjelaskan dalam aturan partai ada beberapa sumber pendapatan yang bisa digunakan untuk kegiatan. Dua diantaranya ada kas partai dan juga dana hibah partai dari pemerintah.
"Seluruh biaya itu diambil dari kas DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Barat dan kita tidak menarik sumbangan atau iuranndari lainnya," jelasnya.
3. Ono sebelumnya diduga menerima uang Rp150 juta dari Ade Kusawara Kunang

Sebelumnya, Ono Surono diduga menerima uang Rp150 juta dari Ade Kusawara Kunang untuk kegiatan Konferda PDIP Jabar. KPK pun menggeledah kediaman Ono baik di Kota Bandung dan di Indramayu.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini Ade Kusawara Kunang bersama dengan ayahnya HM Kunang didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Keduanya diduga menerima suap Rp12,4 miliar, dengan rinciannya, Ade diduga mendapatkan Rp11,4 miliar. Sedangkan, ayahnya HM. Kunang menerima Rp1 miliar dari Sarjan.
Uang itu diberi secara bertahap selama rentang tahun 2024 hingga 2025 dengan tujuan agar Sarjan bisa mendapatkan paket pekerjaan di Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025.
















