Ono Surono Jadi Saksi Sidang Korupsi Ade Kuswara Kunang

- Ono Surono, Wakil Ketua DPRD Jabar, hadir sebagai saksi dalam sidang korupsi proyek dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya di Pengadilan Tipikor Bandung.
- KPK menghadirkan sembilan saksi termasuk Ono, serta melakukan penggeledahan di dua rumahnya di Bandung dan Indramayu terkait dugaan aliran uang dari tersangka suap Sarjan.
- Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang didakwa menerima suap total Rp12,4 miliar dari Sarjan untuk memuluskan paket pekerjaan di Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025.
Bandung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK turut mendatangkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tipikor Bandung, Senin (29/6/2026).
Politikus PDI Perjuangan ini datang sebagai saksi dalam dugaan dugaan korupsi Ijon proyek dengan terdakwa Bupati Bekasi Nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya, HM Kunang. Ono datang mengenakan pakaian batik berwarna hitam dengan motif parang.
"Kami mendatangkan sembilan orang saksi, satu diantaranya Ono Surono, ujar JPU KPK Ade Azharie dalam persidangan.
1. Rumah Ono Surono sebelumnya digledah oleh KPK

Sebelumnya, KPK sempat memeriksa dan memintai keterangan dari Ono Surono dalam perkara dugaan korupsi inu. KPK saat itu menyebut Ono diduga menerimauang dari tersangka korupsi suap di Kabupaten Bekasi, Sarjan.
Ono saat ini didatangkan untuk memberikan keterangan langsung dalam persidangan mengenai aliran uang tersebut. Setelah pemeriksaan, rumah Wakil Ketua DPRD Jabar ini pun digeledah oleh KPK.
Tidak hanya kediamannya di Bandung, Jaksa KPK juga menggeledah rumah Oni Surono di Indramayu yang mana rumah tersebut merupakan kediaman aslinya.
2. Ono siap datang ke persidangan jika diminta oleh KPK

Ono sebelumnya juga memastikan siap menjadi saksi dan dimintai keterangan jika dalam perjalanannya Jaksa Penuntut KPK membutuhkan untuk menggali fakta lain dari kasus ini.
"Saya siap datang (ke pengadilan) jika diperlukan untuk saksi, karena itu yang bisa memulihkan nama baik saya," kata Ono.
3. Ade Kusawara dan HM Kunang didakwa telah melakukan korupsi Rp12 miliar

Sebagai informasi, dalam perkara ini Ade Kusawara Kunang bersama dengan ayahnya HM Kunang didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Keduanya diduga menerima suap Rp12,4 miliar, dengan rinciannya, Ade diduga mendapatkan Rp11,4 miliar. Sedangkan, ayahnya HM. Kunang menerima Rp1 miliar dari Sarjan.
Uang itu diberi secara bertahap selama rentang tahun 2024 hingga 2025 dengan tujuan agar Sarjan bisa mendapatkan paket pekerjaan di Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025.
















