Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Respons Ade Kunang Usai Disebut Titipkan Kontraktor Sarjan ke Kadisdik

Respons Ade Kunang Usai Disebut Titipkan Kontraktor Sarjan ke Kadisdik
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Pengacara Ade Kuswara Kunang menilai kesaksian Kadisdik Bekasi soal titipan kontraktor Sarjan tidak bisa diverifikasi dan tidak memiliki kekuatan hukum pembuktian di persidangan.
  • Saksi Imam Faturochman mengaku pernah menerima pesan dari Bupati Bekasi untuk menitipkan Sarjan agar mendapat proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi tahun 2025.
  • Imam menyebut Sarjan akhirnya mengerjakan beberapa proyek bernilai miliaran rupiah dan sempat meminjamkan uang Rp280 juta kepadanya, yang kini telah dikembalikan ke rekening KPK.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Bandung, IDN Times - Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang memberikan respons setelah namanya disebut menitipkan pengusaha Sarjan kepada Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Imam Faturochman untuk dapat mengerjakan proyek di lingkungan Disdik.

Melalui pengacaranya, I Wayan Suka Wirawan mengatakan, keterangan saksi Kepala Disdik Bekasi tersebut sudah mengarah kepada kliennya. Namun, Wayan menilai keterangan tersebut hanya berupa cerita yang tidak dapat dibuktikan secara langsung di depan persidangan.

"Seperti yang kita lihat tadi di persidangan, apa yang mereka katakan hanya berdasarkan kesaksian semata-mata, bahkan sifatnya testimonium de auditu. Itu betul-betul tidak dapat diverifikasi di depan persidangan," ujar Wayan setelah persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Selasa (2/6/2026).

1. Sebut keterangan saksi tidak dapat diverifikasi

IMG-20260511-WA0018.jpg
Suasana sidang perkara korupsi Bupati Bekasi nonaktif Ade Kusawara Kunang dan ayahnya HM Kunang di Pengadilan Negeri Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Wayan mengungkapkan, secara hukum keterangan yang tidak dapat diverifikasi tidak dapat dijadikan dasar untuk membuktikan keterlibatan seseorang dalam suatu perkara pidana.

"Kalau tidak dapat diverifikasi di depan persidangan, maka konsekuensi hukumnya adalah keterangan tersebut tidak boleh sama sekali digunakan untuk mempertimbangkan adanya tanggung jawab pidana terhadap klien kami," jelasnya.

Dia menambahkan, keterangan yang tidak dapat diverifikasi di depan persidangan apalagi hanya bersumber dari cerita pihak lain jelas tidak memiliki kekuatan pembuktian.

"Karena dalam persidangan tadi tidak bisa diverifikasi, tentu saja tidak bisa dipertanggungjawabkan. Artinya apa? Tidak punya kekuatan hukum pembuktian," ucapnya.

2. Soal list proyek dipastikan sudah dibantah di persidangan

IMG-20260408-WA0380.jpg
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, Wayan turut menyinggung soal daftar proyek atau yang sebelumnya sempat muncul dalam persidangan. Menurutnya, keberadaan dan validitas daftar tersebut justru terbantahkan oleh keterangan saksi sendiri.

"Tadi kami kejar soal list tersebut, bahkan ketika ditanyakan kepada jaksa, tidak bisa ditunjukkan. Jadi tidak ada verifikasi terhadap hal itu," ungkapnya.

Sebelumnya Kadisdik Kabupaten Bekasi, Imam Faturochman menyampaikan dipersidangan bahwa dirinya mendapatkan pesan dari Ade Kunang untuk menitipkan kontraktor Sarja.

Mulanya, Jaksa KPK mulai menanyakan kepada Kepala Disdik Kabupaten Bekasi mengenal sosok Sarjan yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Imam pun memastikan dirinya mengenal sosok Srajan dan diketahui pernah mengerjakan proyek di Disdik tahun 2025 lalu.

Imam pun menjawab bahwa mengenal Sarjan sebagai kontraktor dan pernah mengerjakan proyek di Disdik Bekasi sejak tahun 2025. Ia mengaku lupa mengenal yang bersangkutan di mana.

3. Kadisdik sebut dapat arahan dari Bupati Bekasi untuk titip Sarjan

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
KPK tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya tersangka (IDN Times/Aryodamar)

Selanjutnya, Imam bercerita bahwa Sarjan datang ke kantornya bulan Mei tahun 2025 menanyakan apakah sudah terdapat petunjuk dari Bupati Bekasi. Ia pun menjawab sudah terdapat petunjuk tersebut.

Imam bercerita sesuai upacara pada awal bulan Mei di Cikarang Selatan dirinya diminta untuk mendatangi mobil Bupati Bekasi. Saat itu, Bupati Bekasi menjadi inspektur upacara.

"Iya (saya temui bupati), "Pak Kadis, tolong titip Pak Sarjan," ucap Imam menirukan perkataan bupati.

Setelah itu, Imam mengatakan bupati menitipkan Sarjan agar dapat mengerjakan proyek di Disdik Bekasi. Selanjutnya, jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan terhadap Imam yang berisi hal serupa.

"Atas permintaan tersebut saya memahami bahwa saudara Ade Kuswara Kunang selaku Bupati memerintahkan kepada saya agar beberapa pekerjaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi yang nantinya akan ada penawaran yang diajukan oleh saudara Sarjan, maka saya harus memberikan pekerjaan tersebut kepada saudara Sarjan," ucap jaksa membacakan BAP Imam.

Kemudian, Imam memerintahkan PPK untuk memberikan pekerjaan proyek ke Sarjan. Setelah itu, Sarjan memilih lima proyek yang akan dikerjakan dengan nilai masing-masing di atas Rp1,5 miliar lebih.

Setelah itu, akhirnya Sarjan memenangkan proyek pengerjaan meja kursi. Saat ditanya apakah mendapatkan fee dari Sarjan, Imam mengaku tidak menerima apapun darinya.

Hanya saja, Imam mengaku meminjam sejumlah uang Rp280 juta ke Sarjan untuk keperluan pribadi dan meminjamkan ke orang lain. Uang tersebut telah diserahkan ke KPK.

"Uangnya sudah dikembalikan, Pak, ke rekening penampungan di KPK," kata dia.

Share Article
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha

Latest News Jawa Barat

See More