Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kadisdik Akui Bupati Ade Kuswara Kunang Titipkan Kontraktor Sarjan

Kadisdik Akui Bupati Ade Kuswara Kunang Titipkan Kontraktor Sarjan
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang disebut menitipkan kontraktor Sarjan kepada Kadisdik Imam Faturochman agar bisa mengerjakan proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Bekasi.
  • Imam mengaku menerima uang Rp280 juta dari Sarjan dengan alasan pinjaman pribadi, namun uang tersebut telah dikembalikan ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  • Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang didakwa menerima suap total Rp12,4 miliar dari Sarjan untuk memuluskan proyek di Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Bandung, IDN Times - Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang disebut menitipkan pengusaha Sarjan kepada Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Imam Faturochman untuk dapat mengerjakan proyek di lingkungan Disdik. Imam pun diketahui menerima uang ratusan juta dengan alasan hal tersebut merupakan pinjaman.

Hal itu terungkap saat sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Ade Kunang dan ayahnya HM Kunang di Pengandilan Negeri Kelas IA Tipikor Bandung, Selasa (2/6/2026).

"(Kenal Sarjan dia) Kontraktor yang mengerjakan banyak pekerjaan di Bekasi," ucap Imam dalam persidangan.

1. Bupati titipkan langsung Sarjan ke Kadisdik Bekasi

IMG-20260602-WA0064.jpg
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Mulanya, Jaksa KPK mulai menanyakan kepada Kepala Disdik Kabupaten Bekasi mengenal sosok Sarjan yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Imam pun memastikan dirinya mengenal sosok Srajan dan diketahui pernah mengerjakan proyek di Disdik tahun 2025 lalu.

Imam pun menjawab bahwa mengenal Sarjan sebagai kontraktor dan pernah mengerjakan proyek di Disdik Bekasi sejak tahun 2025. Ia mengaku lupa mengenal yang bersangkutan dimana.

Selanjutnya, Imam bercerita bahwa Sarjan datang ke kantornya bulan Mei tahun 2025 menanyakan apakah sudah terdapat petunjuk dari Bupati Bekasi. Ia pun menjawab sudah terdapat petunjuk tersebut.

Imam bercerita sesuai upacara pada awal bulan Mei di Cikarang Selatan dirinya diminta untuk mendatangi mobil Bupati Bekasi. Saat itu, Bupati Bekasi menjadi inspektur upacara.

"Iya (saya temui bupati), "Pak Kadis, tolong titip Pak Sarjan," ucap Imam menirukan perkataan bupati.

2. Keterangan di BAP turut dibenarkan

-
(Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Setelah itu, Imam mengatakan bupati menitipkan Sarjan agar dapat mengerjakan proyek di Disdik Bekasi. Selanjutnya, jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan terhadap Imam yang berisi hal serupa.

"Atas permintaan tersebut saya memahami bahwa saudara Ade Kuswara Kunang selaku Bupati memerintahkan kepada saya agar beberapa pekerjaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi yang nantinya akan ada penawaran yang diajukan oleh saudara Sarjan, maka saya harus memberikan pekerjaan tersebut kepada saudara Sarjan," ucap jaksa membacakan BAP Imam.

Kemudian, Imam memerintahkan PPK untuk memberikan pekerjaan proyek ke Sarjan. Setelah itu, Sarjan memilih lima proyek yang akan dikerjakan dengan nilai masing-masing di atas Rp1,5 miliar lebih.

3. Akui menerima uang Rp280 juta hanya saja sudah dikembalikan ke rekening KPK

-
(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti)

Setelah itu, akhirnya Sarjan memenangkan proyek pengerjaan meja kursi. Saat ditanya apakah mendapatkan fee dari Sarjan, Imam mengaku tidak menerima apapun darinya.

Hanya saja, Imam mengaku meminjam sejumlah uang Rp280 juta ke Sarjan untuk keperluan pribadi dan meminjamkan ke orang lain. Uang tersebut telah diserahkan ke KPK.

"Uangnya sudah dikembalikan, Pak, ke rekening penampungan di KPK," kata dia.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Ade Kusawara Kunang bersama dengan ayahnya HM Kunang didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Keduanya diduga menerima suap Rp12,4 miliar, dengan rinciannya, Ade diduga mendapatkan Rp11,4 miliar. Sedangkan, ayahnya HM. Kunang menerima Rp1 miliar dari Sarjan.

Uang itu diberi secara bertahap selama rentang tahun 2024 hingga 2025 dengan tujuan agar Sarjan bisa mendapatkan paket pekerjaan di Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025.

Share Article
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha

Latest News Jawa Barat

See More