Pemerintah Targetkan Hapus Open Dumping pada 2029

Bandung, IDN Times – Pemerintah Pusat menargetkan sistem pembuangan sampah terbuka atau open dumping di Indonesia tidak lagi digunakan paling lambat pada 2029. Langkah ini dilakukan untuk mengatasi persoalan sampah yang kini sudah masuk kategori darurat di puluhan kota, termasuk Bandung Raya.
Target tersebut disampaikan dalam Deklarasi Aksi Pilah Sampah Bersama dari Rumah di Sport Jabar Arcamanik, Kota Bandung, Jumat (24/7/2026). Kegiatan ini melibatkan ribuan peserta mulai dari mahasiswa, ASN, aparat penegak hukum, hingga petugas kewilayahan sebagai bagian dari gerakan mewujudkan Jawa Barat bebas sampah.
"Bandung Raya ini menghasilkan sampah hampir dua ribu ton satu hari. Jadi sudah masuk kategori darurat," kata Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan.
1. Banyak persoalan akibat tumpukan sampah

Zulkifli mengatakan, persoalan sampah tidak bisa lagi ditunda apabila Indonesia ingin menjadi negara maju. Karena itu, Presiden telah memberikan mandat kepada pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tempat pembuangan sampah terbuka dalam waktu maksimal dua tahun.
Menurut dia, sistem open dumping menjadi prioritas utama karena menimbulkan berbagai persoalan lingkungan dan kesehatan di banyak daerah.
"Kalau sampah saja kita tidak bisa selesaikan, mana mungkin kita bisa jadi negara maju. Wong sampah saja nggak bisa kita atasi, apalagi kita ingin menjadi negara maju setara dengan negara-negara lain," ujarnya.
Pemerintah pun kini tengah menyederhanakan berbagai regulasi agar proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik bisa berjalan lebih cepat. Selama 11 tahun terakhir, pengembangan proyek tersebut dinilai berjalan lambat karena proses perizinan yang berbelit.
2. Sampah harus dipilah dari rumah, tidak cukup hanya diolah jadi listrik

Meski pemerintah mempercepat pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik, Zulkifli menegaskan solusi tersebut tidak bisa menyelesaikan seluruh persoalan sampah.
Menurutnya, pembangkit listrik berbasis sampah hanya mampu mengolah sekitar 22 persen volume sampah. Sisanya harus dikurangi melalui pemilahan sejak dari rumah tangga.
"Salah satu yang paling penting soal sampah ini adalah pemisahan. Pemisahan sampah organik dan anorganik dari rumah tangga," katanya.
Ia menjelaskan, sampah anorganik memiliki nilai ekonomi karena dapat diolah menjadi bahan bakar, energi listrik, hingga pengganti batu bara. Sementara sampah organik dapat dimanfaatkan menjadi kompos maupun pupuk sehingga tidak seluruhnya berakhir di tempat pembuangan akhir.
Menurut Zulkifli, target penyelesaian 80 persen persoalan sampah pada 2029 bisa tercapai apabila seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah, RT/RW, kampus, hingga TNI dan mahasiswa bergerak bersama.
3. Dedi Mulyadi siapkan Pergub larangan buang sampah sembarangan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan Pemprov Jabar akan mendukung target pemerintah pusat melalui penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur larangan membuang sampah sembarangan.
Dalam aturan tersebut, masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi berupa denda maupun hukuman sesuai ketentuan yang disiapkan pemerintah daerah.
"Nanti saya buat Pergub larangan buang sampah sembarangan. Bagi yang buang sampah sembarangan dikenakan denda atau hukuman," kata Dedi.
Ia optimistis kondisi kebersihan di Jawa Barat akan semakin membaik seiring meningkatnya pengelolaan sampah organik menjadi pupuk yang bernilai ekonomi.
"Sekarang sudah mulai kan Jawa Barat kota-kota sudah mulai bersih, ke depan akan bersih lagi seiring dengan kehadiran Pak Menko Pangan di mana sampah organik akan berubah menjadi produktivitas pangan yaitu melahirkan pupuk organik," pungkasnya.


















