LBH Bandung Sebut Sayembara Begal KDM Menuntun Warga Jadi Koboy

Bandung, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung turut mengkritik gelaran sayembara Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kepada masyarakat penangkap begal dengan hadiah jutaan rupiah. LBH menilai, langkah tersebut dapat memunculkan tindakan mandiri dari masyarakat.
Direktur LBH Bandung, Heri Pramono mengatakan, berdasarkan rilis Polrestabes Bandung, sepanjang periode 1–21 Juli 2026, polisi telah menangkap 19 orang yang terlibat dalam 15 kasus begal. Angka tersebut seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah bahwa kejahatan jalanan telah menjadi persoalan serius.
"Namun, alih-alih berfokus membangun sistem yang dapat menekan dan mengatasi kejahatan begal, pemerintah justru mengeluarkan pernyataan yang dinilai terkesan melepaskan tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat dalam menjamin keamanan dan keselamatan warga," ujar Heri, berdasarkan keterangan resminya, Sabtu (25/7/2026).
1. Masyarakat diizinkan melakukan tindakan main hakim sendiri

Menurut Heri, langkah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membuat sayembara dengan hadiah Rp5 juta hingga Rp50 juta bagi warga yang berhasil melumpuhkan maling, copet, jambret, begal, maupun perampok, dengan syarat pelaku diserahkan kepada pihak kepolisian dalam keadaan hidup sangat lah memperihatinkan.
"Pernyataan tersebut dapat dimaknai bahwa masyarakat diperbolehkan melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan selama tidak menyebabkan kematian," ucapnya.
Pernyataan gubernur tersebut, kata Heri, sangatlah memprihatinkan karena berpotensi mendorong masyarakat melakukan penindakan mandiri dan tindakan main hakim sendiri yang sangat berisiko.
"Anjuran tersebut dianggap mengabaikan keselamatan warga yang terlibat langsung menghadapi pelaku begal, terlebih apabila pelaku membawa senjata," katanya.
2. Masyarakat berpotensi lepas kendali

Selain itu, terdapat potensi risiko hukum bagi warga yang semula berniat membantu memberantas kejahatan. Apabila pelaku meninggal dunia dalam proses penangkapan, warga yang melakukan tindakan tersebut justru dapat berhadapan dengan proses hukum.
"Dalam praktiknya, konsep tindakan tegas dan terukur juga dinilai sulit diterapkan ketika situasi di lapangan melibatkan emosi massa," kata Heri.
Karena itu, Heri menilai, pemerintah dan kepolisian tidak perlu mendorong masyarakat melakukan penindakan mandiri dalam pemberantasan kejahatan begal apabila keselamatan warga benar-benar menjadi pertimbangan utama.
"Kewajiban negara untuk melindungi warga negara dari ancaman dan gangguan keamanan telah diatur dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab melalui pemerintah untuk menjaga, melindungi, dan memastikan hak-hak dasar warga negara tidak dilanggar," katanya.
3. LBH Bandung sampaikan empat tuntutan

Dalam konteks ini, Heri menegaskan, hak dasar yang harus dilindungi adalah hak hidup. Kejahatan begal berpotensi merenggut nyawa korban sehingga negara berkewajiban menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menegaskan bahwa kewajiban perlindungan tersebut mencakup langkah nyata di bidang hukum, politik, sosial, pertahanan, dan keamanan.
"Pemerintah dan aparat kepolisian dinilai telah memosisikan warga seolah-olah sebagai koboy yang akan mendapatkan bounty atau hadiah apabila berhasil menangkap pelaku kejahatan. Cara pandang seperti ini dianggap menjadi salah satu alasan mengapa sistem peradilan pidana tidak kunjung membaik," tuturnya.
Berikut empat tuntutan LBH Bandung:
1. Negara melalui pemerintah membuat kebijakan yang mengedepankan hak asasi manusia serta menjamin keamanan dan keselamatan warga, alih-alih menggelar sayembara yang berpotensi membahayakan masyarakat.
2. Kepolisian sebagai alat negara melakukan langkah-langkah preventif yang terukur dengan mengutamakan rasa aman dan nyaman bagi warga Bandung.
3. Pemerintah memberikan perhatian serius terhadap faktor sosial dan ekonomi yang diduga menjadi pemicu maraknya kasus begal di Bandung.
4. Gubernur Jawa Barat menyusun kebijakan yang terukur dengan mempertimbangkan perlindungan hak asasi manusia serta masukan dari para ahli.




















