Bantah Terlibat Kasus Ade Kunang, Ono: Nama Saya Tidak Ada di Dakwaan

- Ono Surono membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi ijon proyek Pemkab Bekasi dan menegaskan namanya tidak tercantum dalam berkas dakwaan tersangka Sarjan.
- Ono menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan serta memantau jalannya persidangan, sambil menegaskan tidak ada aliran dana ke dirinya maupun partainya.
- Ade Kuswara Kunang turut menegaskan bahwa kasus korupsi yang menjeratnya tidak berkaitan dengan Ono Surono atau PDI-P, sementara Sarjan didakwa memberi suap Rp11,4 miliar terkait proyek di Bekasi.
Bandung, IDN Times - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono membantah terlibat perkara dugaan korupsi ijon proyek Pemkab Kabupaten Bekasi. Politikus PDI-P itu percaya diri karena namanya tidak ada dalam berkas dakwaan Sarjan.
Diketahui dalam perkara ini ada tiga orang tersangka, Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan pihak swasta Sarjan. Adapun untuk Sarjan saat ini sudah disediakan di Pengadilan Tipikor Bandung.
"Teman-teman sudah mendengar, melihat dakwaannya Pak Sarjan. Ada nama saya enggak? Ada enggak? Ya sudah," ujar Ono saat ditemui di Gedung Pakuan selepas kegiatan Musrenbang, Rabu (15/4/2026).
1. Ono PD tidak ada aliran dana dari korupsi tersebut ke partai

Berdasarkan berkas dakwaan Sarjan, nama Ono Surono memang tidak ada. Namun, proses persidangan saat ini masih berjalan. Ono pun memastikan akan memantau jalannya persidangan tersebut.
"Kalau tidak ada ya kita lihat kan. Makanya fakta-fakta persidangan ini kan menjadi juga fokus saya seperti apa. Tapi dari awal sampai dengan sekarang saya masih konsisten bahwa tidak ada aliran apapun yang masuk ke partai maupun ke saya," kata dia.
Kedati demikian, Ono memastikan akan menghormati proses hukum yang saat ini masih berjalan. Hanya saja, dia mengklaim tidak ada keterkaitan dalam kasus ini.
"Ya, kita kan selama ini menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK. Sidang-sidang pun saat ini sudah berjalan. Ya kita tunggu saja. Tentunya sebagai warga negara yang baik, harus menghormati dan kita akan lihat ya seperti apa," kata dia.
2. Ade Kunang turut memberikan pembelaan terhadap Ono

Tersangka Ade Kuswara Kunang pun turut memberikan keterangan bahwa perkara ini tidak ada kaitannya dengan Ketua DPD PDI-P Jawa Barat, Ono Surono. Dia juga mengklaim, perkara tersebut tidak bersinggungan dengan partai.
"Saya sampaikan juga maupun itu di sini dan saya sampaikan juga di pers KPK bahwa terkait masalah Komperda itu tidak ada kaitannya dengan ketua Ono. Saya sampaikan bahwa kasus saya ini tidak ada kaitannya dengan partai sama sekali," kata Ade usai memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (15/4/2026).
Ade menyampaikan, sebagai bupati dan juga ketua PDI-P Bekasi semua kegiatan dilaksanakan secara gotong royong, termasuk saat kegiatan Konferensi Daerah (Konferda). Dia memastikan tidak membawa partai dalam perkara ini.
"Apalagi terkait masalah kadernya yaitu personil ketua Ono maupun orang-orang lain. Saya sampaikan bahwa saya ini adalah bupati, ketua partai juga. Ketika ada Konferda ini kan semua gotong-royong. Saya membantu DPD," jelasnya.
3. Ade siap buktikan di persidangan nantinya

Meski begitu, Ade tidak menampik saat dilakukan pemeriksaan di KPK ada beberapa pernyataannya yang tidak sesuai dan itu berkaitan dengan DPD PDIP Jabar. Hanya saja, hal itu nantinya akan dibuktikan dalam persidangan.
"Mungkin wajar, sangat wajar pada saat itu saya jam 02.00 malam saya lagi tidur, saya ditanya di BAP secara lisan ya itu nanti saya terangkan. Nanti Insyaallah dengan tahapan pertama di KPK pun mencari fakta, memang faktanya tidak ada kaitan Ono Surono," jelasnya.
Diketahui, dalam perkara ini baru Sarjan yang sudah masuk persidangan. Dia l didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 13 UU Tipikor terkait pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya.
Dia diduga memberikan uang total Rp11,4 miliar kepada Ade Kunang melalui sejumlah perantara. Uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya Sarjan untuk memperoleh berbagai proyek pembangunan di Kabupaten Bekasi.
Dalam dakwaan uang itu diberikan melalui pihak-pihak seperti Sugiarto, Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai, dan Rahmat bin Sawin alias Acep. Selain itu, dakwaan menyebutkan peran HM Kunang, ayah dari Ade Kunang, yang diduga ikut mengatur pihak-pihak penerima proyek.


















