Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Biang Kejahatan, Pemkot Bandung Fokus Berantas Miras dan Obat Keras Ilegal

Biang Kejahatan, Pemkot Bandung Fokus Berantas Miras dan Obat Keras Ilegal
Pemusnahan minuman keras (miras) di Polda Jabar. IDN Times/Debbie Sutrisno
Intinya Sih
  • Pemkot Bandung fokus memberantas peredaran minuman keras dan obat keras ilegal yang dinilai memicu kriminalitas, dengan menggandeng Satpol PP, kepolisian, hingga BRIMOB untuk memperkuat penertiban.
  • Kawasan Bandung Timur menjadi titik rawan penjualan miras ilegal seperti di Bundaran Cibiru dan Jalan AH Nasution, meski penertiban rutin dilakukan masih terjadi praktik jual beli sembunyi-sembunyi.
  • Satpol PP bersama kepolisian menyita sekitar 3.000 botol miras ilegal dari berbagai operasi dan akan menindak pelaku tanpa izin melalui proses tipiring serta patroli rutin PRC.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung menyoroti maraknya peredaran minuman keras dan obat keras ilegal di sejumlah wilayah Kota Bandung, terutama kawasan Bandung Timur.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengaku khawatir peredaran minuman keras bisa memicu meningkatnya aksi kriminalitas dan kekerasan.

“Korban kecelakaan tuh rata-rata konsumsi minuman keras, itu yang saya khawatir justru akan bikin orang lebih nekat,” kata Farhan, Selasa (2/6/2026).

Pemkot Bandung bersama Satpol PP dan aparat kepolisian pun berencana memperkuat penertiban terhadap peredaran miras ilegal hingga obat keras tanpa izin.

1. Tempat penjualan obat keras ilegal harus dimusnahkan

Bareskrim Polri musnahkan bahan baku obat ilegal yang diungkap di DIY. (dok. Humas Polri)
Bareskrim Polri musnahkan bahan baku obat ilegal yang diungkap di DIY. (dok. Humas Polri)

Selain minuman keras, Farhan juga menyoroti peredaran obat keras ilegal yang dinilai semakin meresahkan. Ia bahkan berencana meminta bantuan BRIMOB untuk membantu menghilangkan titik-titik penjualan obat keras ilegal di Kota Bandung.

“Mungkin saya akan minta bantuan teman-teman BRIMOB ini memusnahkan dan menghilangkan titik-titik penjualan obat keras ilegal,” ujarnya.

Farhan menjelaskan, penindakan terhadap obat keras ilegal masih memiliki keterbatasan karena belum seluruhnya masuk kategori narkotika atau psikotropika. Karena itu, aparat sering kali hanya bisa melakukan penyitaan barang.

Sementara untuk peredaran minuman keras, Pemkot Bandung menegaskan penindakan akan terus dilakukan terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki izin atau menjual melebihi kuota yang ditentukan.

2. Penjualan pedagang sulit diberantas

Bareskrim Polri musnahkan bahan baku obat ilegal yang diungkap di DIY. (dok. Humas Polri)
Bareskrim Polri musnahkan bahan baku obat ilegal yang diungkap di DIY. (dok. Humas Polri)

Kasatpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi mengatakan, kawasan Bandung Timur menjadi salah satu titik yang paling banyak ditemukan penjualan minuman keras ilegal. Salah satu lokasi yang kerap ditertibkan yakni kawasan Bundaran Cibiru.

“Pada prinsipnya kami di jajaran Satpol PP sudah melakukan kegiatan penertiban terutama yang di Bandung Timur,” ujar Bambang.

Meski demikian, praktik penjualan miras ilegal disebut masih terus berlangsung secara sembunyi-sembunyi. Satpol PP pun mengaku masih menghadapi pola “kucing-kucingan” dengan para penjual.

Selain Bundaran Cibiru, sejumlah titik lain seperti Jalan AH Nasution hingga sekitar Terminal Leuwipanjang juga sudah masuk dalam target pengawasan dan penindakan.

3. Satpol PP sita 3.000 botol minuman keras

Barang bukti miras yang diamankan polisi. (Dok. Polres Bantul)
Barang bukti miras yang diamankan polisi. (Dok. Polres Bantul)

Bambang memastikan Satpol PP terus melakukan operasi penertiban bersama aparat kepolisian. Dari hasil operasi tersebut, ribuan botol minuman keras ilegal berhasil diamankan.

“Sekarang kita di Mako ini ada kurang lebih sekitar 3.000 botol minuman keras yang sudah kita sikat,” katanya.

Menurutnya, sebagian besar penjual yang ditindak tidak memiliki izin resmi. Satpol PP pun akan menindaklanjuti hasil operasi itu melalui proses tindak pidana ringan atau tipiring.

Pengawasan juga dilakukan melalui patroli rutin PRC untuk memantau titik-titik yang diduga masih menjadi lokasi peredaran miras ilegal.

Share Article
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha

Latest News Jawa Barat

See More