Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

RSUD Cicalengka Enggan Ungkap Nama Nakes Hina Pasien BPJS Yurizal

Kota Bandung
RSUD Cicalengka Enggan Ungkap Nama Nakes Hina Pasien BPJS Yurizal
Ilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Rahmat Arief)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • RSUD Cicalengka mengonfirmasi salah satu pegawainya melontarkan komentar tidak pantas kepada pasien BPJS Yurizal Tri Chaerawan di media sosial, namun identitasnya tidak diungkap.
  • Manajemen menyatakan nakes tersebut telah dinonaktifkan dan dijatuhi sanksi berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, meski kejadian tidak berlangsung di lingkungan rumah sakit.
  • Yurizal sebelumnya mengeluhkan menunggu ruang perawatan selama delapan jam melalui Threads dan kini telah meninggal; Gubernur Jawa Barat meminta sanksi tegas bagi nakes terkait di Tasikmalaya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Bandung, IDN Times - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cicalengka, Kabupaten Bandung memberikan sanksi kepada tenaga kesehatan (Nakes) yang menghina pasien BPJS Kesehatan di media sosial. Namun, pihak rumah sakit enggan mengungkap sosok Nakes yang tega berkomentar tidak pantas terhadap pasien.

Untuk diketahui, aksi para nakes baru-baru ini menjadi sorotan setelah memberikan komentar tidak pantas terhadap pasien BPJS, Yurizal Tri Chaerawan yang tengah berobat di salah satu rumah sakit, dan menunggu hingga delapan jam lamanya.

Yurizal menyampaikan keluh kesahnya karena belum mendapatkan ruangan hingga menunggu delapan jam. Curahatan itu disampaikannya melalui Threads. Saat ini, korban dinyatakan meninggal dunia.

"Sehubungan dengan informasi yang beredar di media sosial, terkait oknum tenaga kesehatan yang berkomentar kurang pantas. Kami menyampaikan bahwa benar yang bersangkutan merupakan pegawai RSUD Cicalengka," mengutip pernyataan resmi manajemen RSUD Cicalengka, Kamis (6/8/2026).

1. Pernyataan disampaikan melalui postingan media sosial, bukan video langsung

ilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam pernyataan tersebut, manajemen RSUD Cicalengka, Kabupaten Bandung menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah yang terjadi pada almarhum Yuriza. Mereka turut mendoakan dan memberikan dukungan terhadap pihak keluarga.

"Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi tuhan yang maha esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan," tulis pernyataan tersebut.

Manajemen RSUD Cicalengka telah menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai dengan standar prosedur operaisonal dan ketentuan yang berlaku.

"Sebagai bentuk penegakan disiplin, yang bersangkutan telah diberikan sanksi sesuai PP nomor 94 tahun 2021," ujarnya. mengutip keterangan resmi rumah sakit.

2. Manajemen RSUD hanya sebut ada Nakesnya yang berkomentar tidak layak

Ilustrasi BPJS Kesehatan. (https://lampung.bpk.go.id/)
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (https://lampung.bpk.go.id/)

Kendati sudah menyampaikan permohonan maaf, pihak rumah sakit enggan mengungkap nama nakes yang berkomentar tidak berempati tersebut. Mereka hanya mengatakan di kolom komentar, ada salah satu pegawainya yang berkomentar di postingan korban.

"Bersama ini kami informasikan bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di lingkungan RSUD Cicalengka. Namun demikian, kami mengetahui adanya tenaga kesehatan kami yang turut memberikan komentar sehingga menimbulkan ketidaknyamanan," ungkap rumah sakit BUMD tersebut.

Mereka mengklaim sudah melakukan tindakan tegas terhadap oknum nakes itu sesuai dengan peraturan pemerintah, dan saat ini statusnya sudah dinonaktifkan.

"Sebagai bentuk komitmen kami dalam menegakkan etika profesi dan disiplin kerja, tenaga kesehatan yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan di berikan sanksi sesuai PP Nomor 94 tahun 2021," katanya.

3. Nakes lainnya menyampaikan permintaan maaf secara langsung lewat video

ilustrasi BPJS Kesehatan (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
ilustrasi BPJS Kesehatan (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sebelumnya, oknum staf RSUD Dr Soekardjo Kota Tasikmalaya, Norma Zahara telah mengakui perbuatannya dengan menulis komentar tidak patut dan nirempati terhadap korban. Dia juga sudah menyampaikan permohonan maaf secara langsung melalui video yang diunggah di akun media sosialnya.

Sementara, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengaku akan meminta Wali Kota Tasikmalaya untuk memberikan sanksi kepada tenaga kesehatan yang menghina pasien BPJS dan diketahui telah meninggal dunia.

Dia menyebut nakes tidak boleh menyampaikan perkataan tidak pantas hingga melukai pasien dan keluarganya. Sehingga, Dedi meminta oknum tersebut ditindak tegas.

"Artinya di bawah kewenangan wali kota. Nanti saya minta wali kota memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku ya. Nanti kan pasti ada ketentuan yang bisa diterapkan dalam bentuk sanksi kepada nakes tersebut," kata dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More