APBD Jabar Direvisi, Hibah Rp662 Miliar untuk Kodam-Polda Dievaluasi

- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merevisi APBD 2026, termasuk hibah total Rp662 miliar untuk lima instansi vertikal, karena kondisi fiskal Pemprov Jabar tidak memenuhi asumsi awal.
- Alokasi terbesar ditujukan untuk Kodam III/Siliwangi Rp319 miliar, Polda Jabar Rp214 miliar, dan Kejati Jabar Rp100 miliar; baru sekitar setengah dana dibelanjakan.
- DPRD Jabar bersama pemerintah daerah mengkaji rasionalisasi hibah akibat tekanan fiskal dan opsi pinjaman anggaran; Kejati Jabar menyatakan operasionalnya tetap berjalan melalui dukungan APBN.
Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM memastikan akan merevisi alokasi APBD 2026. Perbaikan ini berlaku juga untuk pemberian dana hibah ke Kodam III Siliwangi dan Polda Jawa Barat.
Diketahui, berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026, tercatat alokasi dana hibah kepada lima instansi vertikal dengan total nilai mencapai Rp662 miliar lebih.
Adapun porsi terbesar digelontorkan kepada Kodam III/Siliwangi sebesar Rp319 miliar, disusul Polda Jawa Barat senilai Rp214 miliar, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebesar Rp100 miliar. Ada juga hibah untuk Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) TNI AU sebesar Rp23 miliar, serta Komite Intelijen Daerah sebesar Rp5 miliar.
KDM mengatakan, alokasi dana hibah ratusan miliar ini akan dievaluasi, seiring dengan kondisi fiskal Pemprov Jabar saat ini. Dia pun memastikan, dari total alokasi itu, baru setengahnya yang telah dibelanjakan. Seluruh anggaran yang dialokasikan ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
"Hari ini kan lagi direvisi. Lagi direvisi di perubahan anggaran sekarang ya. Dan uangnya kan belum dibelanjakan ya kan. Baru dibelanjakan setengahnya, dan setengahnya lagi masuk lagi ke kas daerah," kata KDM dikutip Kamis (6/8/2026).
1. Kondisi keuangan Jabar sedang tidak baik-baik saja

KDM menjelaskan, komitmen pemberian hibah sangat bergantung pada ketersediaan keuangan daerah yang faktanya saat ini tidak terpenuhi. Atas hal itu, Dedi menyebut alokasi hibah akhirnya tidak bisa direalisasikan sesuai dengan perencanaan.
"Karena kan keuangannya pemerintah provinsi Jawa Baratnya kan tidak terpenuhi. Kan kita memberikan hibah itu apabila ada asumsi terpenuhi keuangannya. Tapi faktanya kan keuangannya tidak terpenuhi, karena tidak terpenuhi ya tidak bisa dilanjutkan hibahnya," ujarnya.
2. DPRD Jabar membenarkan tengah melakukan evaluasi anggaran tersebut

Sementara, Ketua Komisi V DPRD Jabar Yomanius Untung menyampaikan, angka ratusan miliar tersebut benar tercatat dalam alokasi awal. Namun, DPRD bersama pemerintah provinsi tengah mengkaji ulang untuk melakukan rasionalisasi akibat beratnya beban fiskal daerah hingga memaksa opsi pinjaman anggaran.
"Ya ini kan kami sedang mengevaluasi tentang hibah instansi vertikal. Jadi ada kemungkinan dirasionalisasikan karena memang kita dalam tekanan fiskal. Di samping tertekannya fiskal kita kan kita dipaksa untuk pinjam uang," ujarnya.
"Nah karena itu ya mungkin seperti halnya belanja operasional dan belanja modal yang diefisiensikan, termasuk hibah juga diefisiensikan bahkan ada rasionalisasi begini," katanya.
3. Kejati Jabar mendung evaluasi yang dilakukan gubernur

Ketika dikonfirmasi mengenai kepastian nominal Rp662 miliar tersebut, Yomanius membenarkan angka dalam dokumen resmi. Namun, ia memastikan bahwa pencairannya tidak dilakukan sekaligus dan sebagian besar belum sepenuhnya terserap oleh lembaga penerima.
"Iya itu betul. Hanya kami sedang mengevaluasi apakah hibah itu akan dirasionalisasikan kembali dikurangi lagi atau gimana. Ini belum tuntas. Informasi yang saya dapatkan belum semuanya direalisasikan," ucapnya.
Sementara, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mendukung langkah KDM yang mengevaluasi alokasi dana hibah bagi sejumlah instansi vertikal, seperti TNI, Polri, Kejaksaan, hingga Komite Intelijen Daerah (Kominda).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya mengatakan pihaknya menghormati dan mendukung penuh kebijakan yang diambil Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait pengelolaan anggaran.
"Kejati Jabar sebagai penerima manfaat mengikuti dan mendukung sepenuhnya semua kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat," kata Sricahyawijaya.
Nur memastikan evaluasi dana hibah tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsi Kejati Jabar. Seluruh kegiatan operasional, termasuk penanganan perkara, tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Kegiatan operasional tetap berjalan seperti biasa," ujarnya.
Dia menjelaskan Kejati Jabar tidak bergantung pada dana hibah dari pemerintah daerah karena kebutuhan operasional lembaga telah dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).








.jpg)










