Dinkes Jabar Pastikan Tanggung Pengobatan Semua Korban Kekerasan dan Begal

- Pemprov Jawa Barat menginstruksikan seluruh rumah sakit pemerintah dan swasta tidak menolak korban begal, kekerasan, maupun penganiayaan.
- Biaya penanganan korban tindak kekerasan akan ditanggung Pemprov Jabar melalui Dinkes, dengan hotline konsultasi pembiayaan bagi rumah sakit.
- Dinkes Jabar menyiapkan standar operasional untuk memperjelas layanan dan mekanisme pembiayaan; pemerintah menyatakan biaya dapat ditanggung hingga korban sembuh.
Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat, telah mengirimkan surat instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke seluruh rumah sakit baik swasta dan milik pemerintah agar tidak menolak perawatan korban begal, kekerasan, maupun penganiayaan.
Adapun surat edaran tersebut sekaligus mempertegas mekanisme pembiayaan bagi korban tindak kekerasan, yang sepenuhnya akan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Kesehatan (Dinkes).
Vini mengatakan, surat edaran terbaru dikeluarkan sebagai penegasan dari kebijakan sebelumnya, yang telah diterbitkan Pemprov Jabar terkait pembiayaan pelayanan kegawatdaruratan akibat tindak kekerasan.
"Pak Gubernur memberikan instruksi untuk membuat Surat Edaran baru yang lebih mempertegas, bahwa apabila terjadi tindak kekerasan, begal, penganiayaan, semua RS harus memberikan layanan dan pembiayaan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Kesehatan," ujar Vini, Sabtu (8/8/2026).
1. Kebijakan ini sudah berlaku sejak beberapa waktu kemarin
Vini menyampaikan, dalam SE terbaru terdapat tambahan hotline yang dapat dihubungi rumah sakit, untuk berkonsultasi mengenai pembiayaan penanganan korban.
"Jadi, rumah sakit itu bisa mengontak ya, terkait dengan adanya pembiayaan. Jadi di surat edaran ini ada tambahannya," katanya.
Menurutnya, penambahan hotline ini dilakukan setelah muncul persoalan di lapangan terkait pembiayaan korban kekerasan. Salah satunya kasus kekerasan di Majalengka yang sempat memiliki tunggakan biaya pengobatan hingga Rp11 juta.
"Nah, maka dari itu diperbaiki surat edarannya, ditambahkan hotline-nya. Nanti ini akan kami sosialisasikan ke rumah sakit bahwa tidak boleh ada penolakan lagi," ucapnya.
2. Semua rumah sakit harus melayani korban kekerasan dan begal

Lebih lanjut, Vini menegaskan, kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh rumah sakit di Jawa Barat, termasuk rumah sakit swasta. Sehingga, nantinya tidak ada lagi warga yang tidak tertangani atau tidak tertolong di rumah sakit.
"Semua rumah sakit harus melayani, baik itu pemerintah ataupun swasta," ucapnya.
Menurut dia, Pemprov Jabar sebelumnya juga telah membantu pembiayaan pelayanan korban tindak kekerasan yang mendapatkan perawatan di sejumlah rumah sakit swasta.
"Sudah sering sebetulnya kita ngebantu pelayanan di beberapa rumah sakit swasta terkait dengan kekerasan ini, sudah pernah gitu. Jadi tidak hanya pemerintah saja," katanya.
3. SOP penanganan sedang disempurnakan

Dinkes Jabar juga akan menyusun standar operasional untuk memperjelas jenis pelayanan dan pembiayaan yang dapat ditanggung pemerintah, agar rumah sakit memiliki kepastian ketika menangani korban kekerasan, sekaligus mengetahui mekanisme yang harus ditempuh untuk mendapatkan pembiayaan.
"Kami nanti buat standar operasionalnya, supaya nanti pihak rumah sakit tidak kebingungan, termasuk adanya hotline tersebut. Jadi nanti bisa langsung konsultasi 24 jam terkait dengan pembiayaan korban-korban tersebut dan pelaku juga," ujarnya.
Terkait batas pembiayaan, Vini mengatakan selama ini Pemprov Jabar tidak menerapkan batas tertentu dalam penanganan korban kekerasan.
"Selama ini kita tidak pakai limit sebetulnya. Nah tapi biasanya memang ada, ya pokoknya sih kami rundingkan dengan rumah sakit, sebetulnya mah sampai sembuh kami tanggung," katanya.
















