Penumpang Argo Bromo Cabut Gugatan Rp100 M ke PT KAI, Bidik Pihak Lain

- Penumpang KA Argo Bromo Anggrek, Rolland E Potu, mencabut sementara gugatan Rp100 miliar terhadap PT KAI dan beberapa pihak lain untuk diajukan ulang ke Pengadilan Negeri Bandung.
- Kuasa hukum Rolland menyebut gugatan baru akan menambah pihak tergugat yang dinilai memiliki keterkaitan, namun belum mengungkap instansi mana yang akan ditarik dalam perkara tersebut.
- Rolland berharap majelis hakim menilai secara adil dugaan kelalaian PT KAI terkait kecelakaan kereta serta mempertanyakan etika perusahaan dan besaran santunan bagi korban.
Bandung, IDN Times - Gugatan perdata senilai Rp100 miliar terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Biro Klasifikasi Indonesia, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), dan PT Trinusa Travelindo dicabut sementara. Pihak penggugat berencana mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Negeri Bandung.
Adapun dalam perkara ini sebagai penggugat yaitu Penumpang KA Argo Bromo Anggrek, Rolland E Potu. Dia berencana membuat gugatan baru ke PN Bandung, dengan menambah pihak tergugat.
"Gugatan yang kami ajukan pada Nomor Perkara 251 itu kita cabut dan akan kita masukkan gugatan yang baru, yang mana pihak-pihak yang lain akan kita tarik yang punya keterkaitan," kata Kuasa Hukum Rolland, Miswar Tomagola, ketika ditemui di PN Bandung pada Selasa (2/6/2026).
1. Gugatan baru dilayangkan pekan depan

Kendati begitu, Miswar belum menyebut secara rinci pihak tergugat yang akan ditambahkan dalam gugatan itu ditunjukkan kepada instansi mana. Hanya saja, gugatan akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Bandung pada pekan depan.
"Ini nunggu penetapan Majelis. Tadi disampaikan oleh Majelis bahwa nunggu satu Minggu menyesuaikan dengan tertib hukum acara," kata dia.
2. Berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan gugatan baru

Sementara, sebagai pihak penggugat, Rolland mengharapkan gugatan yang baru dan akan dilayangkan pada pekan depan ini nantinya dapat dipertimbangkan dan dinilai secara adil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.
"Melalui gugatan kami ini dapat dipertimbangkan dan dinilai oleh pengadilan apakah perusahaan negara, dalam hal ini KAI dalam menjalankan good corporate governance menyangkut kecelakaan yang serius dan berat telah tepat dan benar," kata dia.
3. Rolland gugat PT KAI Rp100 miliar atas ketidak sesuaian SOP saat kecelakaan

Diberitakan sebelumnya, Rolland menggugat PT KAI selaku tergugat satu, PT Biro Klasifikasi Indonesia selaku tergugat dua, dan Danantara selaku tergugat tiga. Selain itu, turut tergugat yakni PT Trinusa Travelindo.
Dalam materi gugatan, Rolland menyayangkan PT KAI tiba-tiba menawarkan opsi refund tanpa menanyakan kondisi penumpang terlebih dahulu usai kecelakaan terjadi. Dia mempertanyakan etika dan tata cara perusahaan sekaliber PT KAI dalam melayani penumpangnya.
Di sisi lain, Rolland juga mempertanyakan nilai santunan bagi keluarga yang jadi korban tewas dan luka senilai Rp 90 juta. Dia menilai angka itu belum dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
Maka dari itu, dalam materi gugatannya, Rolland menggugat PT KAI membayar senilai Rp100 miliar untuk keluarga korban dan Rp800 ribu untuk tiket kereta yang sudah dibelinya dari sebuah aplikasi.



















