Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Penumpang Argo Bromo Cabut Gugatan Rp100 M ke PT KAI, Bidik Pihak Lain

Penumpang Argo Bromo Cabut Gugatan Rp100 M ke PT KAI, Bidik Pihak Lain
Sudah Hampir Sebulan, 5 Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Masih Menjalani Perawatan di Rumah Sakit”
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Penumpang KA Argo Bromo Anggrek, Rolland E Potu, mencabut sementara gugatan Rp100 miliar terhadap PT KAI dan beberapa pihak lain untuk diajukan ulang ke Pengadilan Negeri Bandung.
  • Kuasa hukum Rolland menyebut gugatan baru akan menambah pihak tergugat yang dinilai memiliki keterkaitan, namun belum mengungkap instansi mana yang akan ditarik dalam perkara tersebut.
  • Rolland berharap majelis hakim menilai secara adil dugaan kelalaian PT KAI terkait kecelakaan kereta serta mempertanyakan etika perusahaan dan besaran santunan bagi korban.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Bandung, IDN Times - Gugatan perdata senilai Rp100 miliar terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Biro Klasifikasi Indonesia, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), dan PT Trinusa Travelindo dicabut sementara. Pihak penggugat berencana mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Negeri Bandung.

Adapun dalam perkara ini sebagai penggugat yaitu Penumpang KA Argo Bromo Anggrek, Rolland E Potu. Dia berencana membuat gugatan baru ke PN Bandung, dengan menambah pihak tergugat.

"Gugatan yang kami ajukan pada Nomor Perkara 251 itu kita cabut dan akan kita masukkan gugatan yang baru, yang mana pihak-pihak yang lain akan kita tarik yang punya keterkaitan," kata Kuasa Hukum Rolland, Miswar Tomagola, ketika ditemui di PN Bandung pada Selasa (2/6/2026).

1. Gugatan baru dilayangkan pekan depan

Ringkasan Kecelakaan Kereta di Bekasi: Kronologi dan Korban
Ringkasan Kecelakaan Kereta di Bekasi: Kronologi dan Korban

Kendati begitu, Miswar belum menyebut secara rinci pihak tergugat yang akan ditambahkan dalam gugatan itu ditunjukkan kepada instansi mana. Hanya saja, gugatan akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Bandung pada pekan depan.

"Ini nunggu penetapan Majelis. Tadi disampaikan oleh Majelis bahwa nunggu satu Minggu menyesuaikan dengan tertib hukum acara," kata dia.

2. Berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan gugatan baru

Jumlah Korban Tewas Kecelakaan Kereta di Bekasi Naik Menjadi 16 Orang
Jumlah Korban Tewas Kecelakaan Kereta di Bekasi Naik Menjadi 16 Orang

Sementara, sebagai pihak penggugat, Rolland mengharapkan gugatan yang baru dan akan dilayangkan pada pekan depan ini nantinya dapat dipertimbangkan dan dinilai secara adil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.

"Melalui gugatan kami ini dapat dipertimbangkan dan dinilai oleh pengadilan apakah perusahaan negara, dalam hal ini KAI dalam menjalankan good corporate governance menyangkut kecelakaan yang serius dan berat telah tepat dan benar," kata dia.

3. Rolland gugat PT KAI Rp100 miliar atas ketidak sesuaian SOP saat kecelakaan

IMG-20260428-WA0003.jpg
Tim SAR mengevakuasi korban kecelakaan kereta api KRL-KA Argo Bromo di Bekasi Timur pada Senin (27/6/2026). (Dok. Basarnas)

Diberitakan sebelumnya, Rolland menggugat PT KAI selaku tergugat satu, PT Biro Klasifikasi Indonesia selaku tergugat dua, dan Danantara selaku tergugat tiga. Selain itu, turut tergugat yakni PT Trinusa Travelindo.

Dalam materi gugatan, Rolland menyayangkan PT KAI tiba-tiba menawarkan opsi refund tanpa menanyakan kondisi penumpang terlebih dahulu usai kecelakaan terjadi. Dia mempertanyakan etika dan tata cara perusahaan sekaliber PT KAI dalam melayani penumpangnya.

Di sisi lain, Rolland juga mempertanyakan nilai santunan bagi keluarga yang jadi korban tewas dan luka senilai Rp 90 juta. Dia menilai angka itu belum dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Maka dari itu, dalam materi gugatannya, Rolland menggugat PT KAI membayar senilai Rp100 miliar untuk keluarga korban dan Rp800 ribu untuk tiket kereta yang sudah dibelinya dari sebuah aplikasi.

Share Article
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha

Latest News Jawa Barat

See More