Tersangka Pencemaran Nama Baik Gugat Penggunaan Pasal ITE di PN Bandung

- PN Bandung mulai menggelar sidang praperadilan atas gugatan BS, mantan pengurus gereja yang menolak penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
- Kuasa hukum BS mempersoalkan perubahan pasal dari KUHP lama ke Pasal 27A UU ITE serta menilai penetapan tersangka dilakukan tanpa pemberitahuan perubahan pasal yang disangkakan.
- BS juga menggugat keabsahan bukti tangkapan layar WhatsApp yang dianggap komunikasi privat dan meminta hakim membatalkan surat penyidikan serta memulihkan hak dan nama baiknya.
Bandung, IDN Times – Pengadilan Negeri (PN) Bandung mulai menyidangkan permohonan praperadilan yang diajukan seorang mantan pengurus gereja berinisial BS terkait penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2026/PN.Bdg dan menyasar penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung pada Maret 2026.
1. Pemohon menggugat penetapan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik

BS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/232/III/RES.1.14/2026 RESKRIM tertanggal 4 Maret 2026.
Kasus bermula dari percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang melibatkan sejumlah jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Cibunut. Percakapan tersebut membahas seorang jemaat berinisial JB yang kemudian melaporkan perkara itu ke Polrestabes Bandung.
Meski mengaku telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung maupun melalui pesan elektronik, proses hukum tetap berlanjut hingga penyidik menetapkan BS sebagai tersangka.
2. Penggunaan Pasal 27A UU ITE menjadi pokok sengketa

Kuasa hukum BS, Sutan M. Simanjuntak, menilai terdapat persoalan hukum dalam proses penetapan tersangka.
Menurutnya, pada tahap awal penyelidikan, penyidik menggunakan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP lama. Namun dalam perkembangannya, pasal yang digunakan berubah menjadi Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP baru serta Pasal 27A UU ITE.
Pihak pemohon berpendapat penggunaan Pasal 27A UU ITE perlu diuji karena penetapan tersangka dilakukan setelah KUHP baru mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Selain itu, pemohon juga mempersoalkan tidak adanya pemberitahuan sebelumnya terkait perubahan pasal yang disangkakan.
3. Bukti percakapan WhatsApp ikut dipersoalkan

Dalam permohonannya, BS juga mempertanyakan alat bukti yang digunakan penyidik.
Menurut pemohon, bukti utama berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp merupakan komunikasi privat sehingga dinilai tidak memenuhi unsur "diketahui umum" sebagaimana diatur dalam ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah.
Karena itu, pemohon meminta hakim tunggal PN Bandung membatalkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka yang diterbitkan Polrestabes Bandung serta memulihkan hak dan nama baiknya.
Sementara itu, kuasa hukum termohon, Heri Wibowo, menyatakan pihaknya akan mengikuti seluruh proses persidangan dan menyampaikan jawaban sesuai agenda yang ditetapkan pengadilan.
Sidang praperadilan yang dipimpin Hakim Tunggal Rismon Siregar tersebut akan kembali digelar pada 20 Juli 2026 dengan agenda jawaban dari termohon dan turut termohon.
















