Sebelas Pabrik Kapur di Cipatat Bermasalah, Bisa Diseret ke Ranah Pidana

- Disnakertrans Jabar menindaklanjuti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di 11 pabrik kapur Cipatat setelah temuan langsung dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
- Pemerintah provinsi akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan untuk memastikan pemahaman regulasi serta perlindungan pekerja, terutama dalam aspek keselamatan dan kesehatan kerja.
- Jika perusahaan mengabaikan nota pemeriksaan dan tidak memperbaiki pelanggaran dalam batas waktu yang ditentukan, kasusnya bisa dibawa ke ranah pidana dengan kategori tindak pidana ringan.
Bandung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat turut menindaklanjuti dugan tindak pidana ketenagakerjaan pada sebelas pabrik industri pengolahan batu kapur di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Tindak lanjut ini dilakukan berdasarkan temuan langsung Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Disnakertrans Jabar, Joao De Araujo mengatakan, penindakan yang nantinya akan dilakukan oleh pemerintah provinsi terlebih dahulu dengan proses pembinaan terhadap sebelas pabrik tersebut.
"Kami akan melakukan pembinaan, terkait dengan pemahaman regulasi ketenagakerjaan supaya mereka juga paham terkait dengan bagaimana harus melakukan langkah-langkah perlindungan pekerjanya, terutama dari sisi K3-nya," ujar Joao, Kamis (16/7/2026).
1. Disnakertrans Jabar nantinya akan mengeluarkan nota ketenagakerjaan

Setelah dilakukan pembinaan, dia mengungkapkan, Disnakertrans Jabar nantinya akan mengawasi lebih lanjut untuk mengetahui sejauh mana pelanggaran yang dilakukan perusahaan kepada tenaga kerja. Kemudian, Seluruh hasil pengawasan ini akan dimasukkan ke dalam nota pemeriksaan.
"Hasil pengawasan ketenagakerjaan kan berupa nota pemeriksaan. Bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar tadi, akan dilakukan pembinaan oleh pengawas ketenagakerjaan," ucapnya.
2. Ancaman paling berat bisa dimasukan ke ranah pidana

Ketika dalam masa pembinaan pabrik tersebut tidak mengikuti arahan dari pemerintah provinsi dan ada kecenderungan mengabaikan, Joao mengatakan, pemerintah bisa membawanya ke ranah hukum.
"Apabila nota pemeriksaan itu dikeluarkan bahwa terjadi pelanggaran di perusahaan, kemudian tidak dilakukan perbaikan atas nota pemeriksaan tadi selama 30 hari, akan diberikan nota pemeriksaan kedua dengan jangka waktu 14 hari," katanya.
"Dan apabila tidak dilakukan, kita melakukan langkah-langkah penindakan pro-justicia, yang berkaitan dengan tindak pidana," tuturnya.
3. Disnakertrans Jabar masih melakukan pendalaman

Dengan begitu, Joao memastikan, Pemprov Jabar akan memberikan tindakan kepada sebelas perusahaan yang diduga melanggar peraturan ketenagakerjaan ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebab, kata dia, Disnakertrans Jabar akan mendalami terlebih dahulu jenis pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
"Jadi tergantung dari jenis-jenis pelanggarannya. Kalau K3, semua K3 itu pasti sudah dipastikan tindak pidana ringan (Tipiring). Pelanggarannya itu memang tindak pidana tapi masuknya kategori tindak pidana ringan," kata dia.


















