Dedi Mulyadi Bongkar Dugaan Eksploitasi Buruh Pabrik Kapur di Cipatat

- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan sidak ke pabrik kapur di Cipatat dan menemukan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh PT Batu Raya terkait sistem upah dan hak pekerja.
- Pekerja disebut menerima upah jauh di bawah standar, menanggung sendiri iuran BPJS, serta tidak mendapat perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja yang layak.
- Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemkab Bandung Barat menurunkan tim audit serta pengawasan untuk menindaklanjuti dugaan eksploitasi buruh di sejumlah pabrik pengolahan batu kapur.
Bandung, IDN Times - PT Batu Raya, perusahaan pengolahan batu kapur yang beroperasi di Desa Gunungmasigit, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), diduga telah melakukan tindak pidana ketenagakerjaan. Dugaan ini muncul setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyidak langsung pabrik tersebut.
Dalam sidak tersebut, Dedi turut melihat langsung proses pengolahan batu kapur dan juga berbincang langsung dengan para pegawai. Dia pun cukup banyak mendapatkan informasi dari para pekerja mengenai sistem pengupahan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan.
1. Sebut pelanggan dan terjunkan tim audit

Mayoritas pekerja disebut berstatus sebagai karyawan, namun menerima upah dengan sistem borongan. Rata-rata penghasilan yang diterima hanya sekitar Rp600.000 per pekan, jauh di bawah standar upah minimum yang berlaku.
Selain persoalan upah, para pekerja juga mengaku tidak memperoleh berbagai hak normatif, seperti jaminan kesehatan, jaminan hari tua, hingga tunjangan hari raya (THR). Bahkan, iuran BPJS disebut harus ditanggung sendiri oleh pekerja.
"Status karyawan tapi sistem kerja borongan. Status karyawan tapi BPJS bayar sendiri. Status karyawan tapi keselamatan kerja diabaikan. Ini kerja apa dikerjain," kata Dedi, Selasa (14/7/2026).
Dedi menilai kondisi tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan. Karena itu, ia menyebut Pemerintah Provinsi Jawa Barat menurunkan tim untuk melakukan audit terhadap perusahaan yang bersangkutan.
"Ini sudah jelas pelanggaran, saya akan kirim tim audit. Tidak boleh pekerja diperlakukan seperti ini. Di zaman Hindia Belanda saja pas kerja rodi pembangunan jalan tidak sampai seperti ini tetap di upah dengan layak meskipun uangnya tidak sampai karena ditilep sama mandornya, katanya seperti itu," kata dia.
2. Pekerja tidak mendapatkan upah yang layak

Selanjutnya, Dedi melakukan inspeksi mendadak ke PT Raja Barokah Abadi yang juga bergerak di bidang pengolahan batu kapur di wilayah Cipatat. Dia kembali menemukan persoalan serupa. Para pekerja disebut tidak difasilitasi alat pelindung diri yang memadai, termasuk masker, meski setiap hari bekerja di lingkungan yang dipenuhi debu batu kapur.
Kondisi para pekarja tersebut, kata dia, berisiko tinggi terhadap kesehatan karena paparan debu kapur dapat memicu infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Namun, para pekerja mengaku harus menanggung sendiri biaya pengobatan ketika sakit.
"Padahal mereka setiap hari berhadapan dengan debu kapur yang jelas sangat berpotensi terkena infeksi saluran pernapasan Akur (Ispa). Tapi mereka tetap berobat sendiri jika mengalami sakit. Jadi jelas ini kelalaian, pegawai nya tidak dibayar standar, tidak punya BPJS, tidak ada jaminan kesehatan dan keselamatan kerja," katanya.
3. Pemkab KBB hanya bisa mengikuti arahan Dedi Mulyadi

Sementara itu, Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail mengatakan, mendukung penuh Pemprov Jabar dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
"Saya tentunya mendukung seluruh kebijakan yang dilakukan oleh Gubernur, karena tentu yang dilakukan untuk kebaikan masyarakat, bukan semata-mata hanya kepentingan beliau," kata dia.
Sedangkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir Hasyim mengatakan, pemerintah daerah saat ini masih melakukan koordinasi untuk menentukan langkah penanganan terhadap persoalan ini.
Ade Zakir menegaskan, Pemkab Bandung Barat juga akan menerjunkan tim pengawasan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di sejumlah perusahaan pengolahan batu kapur di wilayah Kecamatan Cipatat.




















