Dedi Mulyadi Ingin Taufik Hidayat Rasakan Penderitaan Korban YTR

- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan Taufik Hidayat harus mendapat hukuman maksimal atas dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap YTR yang menyebabkan korban cacat permanen.
- Polda Jawa Barat menemukan dua TKP baru dalam prarekonstruksi kasus tersebut, sehingga total menjadi enam lokasi dengan sejumlah barang bukti tambahan diamankan.
- Sebanyak 25 saksi telah dimintai keterangan, sementara Taufik Hidayat masih ditahan di Rutan Polda Jabar sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan.
Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menginginkan Taufik Hidayat, tersangka penyekapan dan penganiayaan berat selama bertahun-tahun terhadap YTR di beberapa indekos wilayah Kabupaten Bandung, turut bisa merasakan penderitaan yang saat ini dialami korban.
Menurut Dedi, Taufik Hidayat seharusnya bisa diberikan hukuman yang setimpal dan maksimal sesuai perbuatan yang telah dilakukannya hingga membuat korban saat ini masih terbaring sakit di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS).
"Iya, harapannya hukuman maksimalnya sesuai dengan apa yang dilakukan," ucap dia di sela-sela acara HUT Bhayangkara ke 80 di Mapolda Jawa Barat, Rabu (1/7/2026).
1. Tersangka harus menerima hukuman maksimal

Apabila di pengadilan terbukti bahwa Taufik Hidayat melakukan penyekapan, penculikan hingga melakukan tindak pidana kekerasan yang membuat korban cacat permanen seumur hidup. Dedi mengharapkan, tersangka harus merasakan apa yang dirasakan korban.
"Apabila nanti di pengadilan terbukti dia melakukan penyekapan, dia melakukan penculikan, dia melakukan tindak pidana kekerasan yang berakibat pada cacat permanen seumur hidup, ya dia harus merasakan itu, apa yang dirasakan oleh korban," ucap dia.
Dedi menjelaskan, hukuman maksimal yang harus didapatkan tersangka yaitu sesuai dengan ketentuan undang-undang. Dia pun kembali menegaskan, Taufik Hidayat memang sempat ke Gedung Pakuan dan meminta bertemu gubernur.
"Dia menyampaikan, saya ingin bertemu Pak Gubernur, saya sebentar lagi dipenjara tapi pengen curhat," ucap dia menirukan perkataan tersangka dari informasi yang diterima petugas keamanan.
2. Penyekapan dan penyisakan dilakukan di tempat berbeda

Sebagaimana diketahui, Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA serta PPO) Polda Jawa Barat menemukan dua tempat kejadian perkara (TKP) baru dalam prarekonstruksi kasus penganiayaan berat dan penyekapan terhadap YTR.
Direktur PPA dan PPO Polda Jawa Barat Kombes Pol Rumi Untari mengatakan penyidik telah menemukan dua TKP baru selama proses olah TKP dan prarekonstruksi yang berlangsung beberapa waktu lalu. Selanjutnya pada Kamis (2/7/2026) bakal dilaksanakan rekontruksi kasus tersebut.
"Kami temukan dua TKP baru dan kami juga sudah lakukan prarekonstruksi. Rencana jika tak ada halangan, sesuai apa yang direncanakan Kamis akan lakukan rekonstruksi," ucap dia, Selasa (30/6/2026).
Selanjutnya, pada dua TKP baru, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Sedangkan, mengenai rekontruksi kejadian, Rumi mengatakan, hal ini tidak akan dilakukan di TKP akan tetapi di Polda Jawa Barat.
"Sekarang ada enam TKP. Awalnya kan empat yang disampaikan kapolda sama itu dua TKP kosan," kata dia.
Proses rekonstruksi, kata dia, bakal berkoordinasi dengan jaksa dan kuasa hukum dari tersangka maupun korban. Pihaknya juga telah meminta keterangan tambahan kepada korban.
"Kami masih lakukan pendalaman guna menyinkronkan keterangan korban, pelaku, dan temuan barang bukti," kata dia.
Adapun total terdapat 25 orang saksi yang diminta keterangan. Taufik Hidayat pun saat ini tengah ditahan di Rutan Polda Jabar guna untuk mendalami perkara tersebut sebelum nantinya dilimpahkan ke kejaksaan untuk kemudian diadili di pengadilan.


















