Buruh Menang Gugatan UMSK, Dedi Mulyadi Diminta Pathui Putusan PTUN

- PTUN Bandung mengabulkan gugatan buruh terkait UMSK 2026 dan menyatakan keputusan Gubernur Jawa Barat tidak sah karena tidak sesuai rekomendasi bupati serta wali kota.
- Putusan tersebut memerintahkan Gubernur Dedi Mulyadi menerbitkan SK UMSK baru yang menyesuaikan rekomendasi daerah, mencakup beberapa kabupaten seperti Cirebon, Karawang, Subang, dan lainnya.
- KSPSI Jawa Barat mendesak gubernur mematuhi putusan PTUN tanpa banding agar pekerja di berbagai sektor industri dapat segera menikmati upah minimum sektoral yang sesuai.
Bandung, IDN Times - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, meminta Gubernur Dedi Mulyadi menindaklanjuti keputusan PTUN setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan soal UMSK 2026.
Gugatan dalam perkara Nomor 26/G/2026/PTUN.BDG telah diputuskan oleh Majelis Hakim PTUN Bandung pada Selasa (30/6/2026), yang pada pokok nya amar putusan yaitu mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat yang diajukan oleh Pimpinan Daerah FSP TSK SPSI Provinsi Jawa Barat.
1. Gubernur Jabar dimin membuat SK UMSK baru

Keputusan hakim ini mengabulkan gugatan buruh yang mana Keputusan UMSK tahun 2026 yang diterbitkan oleh Gubernur, tidak sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota dinyatakan tidak bisa diterapkan dan harus menyesuaikan rekomendasi kabupaten dan kota.
Hal ini khususnya UMSK Kabupaten Cirebon, UMSK Karawang, UMSK Kabupaten Subang, UMSK Kabupaten Sukabumi, UMSK Kabupaten Sumedang, UMSK Kabupaten Majalengka, UMSK Kabupaten Cianjur dan UMSK Kabupaten Garut di nyatakan pengadilan tidak sah dan batal demi hukum.
"Gubernur dalam putusan tersebut diperintahkan untuk membuat SK UMSK yang baru sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota tersebut," ujar Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto dalam keterangan resminya.
2. Minta Pemprov Jabar tidak lakukan banding

Dengan sudah adanya keputusan tersebut, Roy meminta agar Gubernur Dedi Mulyadi segera mengeluarkan peraturan untuk UMSK yang baru sesuai dengan usulan bupati dan wali kota, dan tidak mengajukan banding.
"Oleh karena itu kami butuh Jawa Barat berharap gubernur mematuhi putusan PTUN Bandung tersebut secara sukarela dan tidak mengajukan banding, agar pekerja/buruh disektor industri kab/kota yang diputuskan UMSK nya oleh pengadilan dapat menikmati upah minimun sektor," tuturnya.
Sebelumnya, Roy menganggap, Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026, tidak sesuai dengan rekomendasi dari bupati dan wali kota.
Seperti di Kota Bekasi, susulan UMSK ditetapkan untuk 58 jenis sektor Industri, namun yang ditetapkan hanya 11 jenis sektor industri. Kemudian, UMSK Kota Cimahi dari delapan jenis sektor industri yang diusulkan, ditetapkan oleh gubernur hanya tiga jenis sektor industri.
3. UMSK ditetapkan tidak sesuai dengan usulan kabupaten dan kota

Selanjutnya, Kabupaten Cirebon sebelumnya merekomendasikan ada 26 jenis sektor industri, akan tetapi gubernur hanya menyetujui tujuh jenis sektor industri. Kabupaten Bandung Barat dari usulan 21 jenis sektor industri, hanya delapan yang disetujui.
UMSK Kota Depok dari 17 jenis sektor industri, ditetapkan hanya dua. Kota Tasikmalaya satu jenis sektor industri.
Selanjutnya, di Kabupaten Subang dari usulan 15 jenis sektor industri, yang ditetapkan hanya empat. UMSK Kabupaten Indramayu usulannya disetujui. Untuk Kabupaten Bogor dari 33 hanya 11 yang disetujui.
Rekomendasi UMSK Kabupaten Purwakarta lima jenis sektor industri, ditetapkan oleh gubernur enam jenis sektor industri dengan catatan satu kode KBLI 20302 menjadi dua jenis industri sehingga jadi enam jenis sektor industri dengan lima kode KBLI.


















