Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

19.269 Napi di Jabar Diusulkan Dapat Remisi HUT ke-81 RI

Kota Bandung
19.269 Napi di Jabar Diusulkan Dapat Remisi HUT ke-81 RI
Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. (ANTARA News/Bagus Ahmad Rizaldi)
  • Kanwil Ditjenpas Jawa Barat mengusulkan remisi umum 17 Agustus bagi 19.269 narapidana dari lapas dan rutan di 27 kabupaten/kota.
  • Usulan mencakup 18.937 penerima Remisi Umum I dan 332 penerima Remisi Umum II, dengan pengurangan pidana satu hingga enam bulan; RU II berarti langsung bebas.
  • Penerima remisi masih menunggu SK pemerintah pusat, sehingga jumlahnya dapat berubah. Penyerahan remisi dijadwalkan berlangsung di Lapas Banceuy Bandung pada 17 Agustus 2026.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Bandung, IDN Times - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat mengusulkan 19.269 warga binaan atau narapidana yang ada di lapas dan rutan se-Jawa Barat mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2026.

Kakanwil Ditjenpas Jabar, Yudi Suseno mengatakan, jumlah warga binaan tersebut seluruhnya berasal dari lapas dan rutan yang ada di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat, dan sifatnya saat ini baru sebatas usulan.

"Jumlah total 19.269 (warga binaan)" kata Yudi saat dikonfirmasi pada Sabtu (15/8/2026).

  1. 1. Ada 332 warga binaan yang diusulkan bebas

    Suasana Lapas Sukamiskin (IDN Times/Galih Persiana)
    Suasana Lapas Sukamiskin (IDN Times/Galih Persiana)

    Jika dirincikan, 18.937 warga binaan diusulkan untuk mendapatkan remisi umum I dan 332 warga binaan diusulkan mendapat remisi umum II. Adapun remisi yang diberikan berada pada rentang satu hingga enam bulan.

    "Remisi umum I itu pengurangan masa pidana. Remisi umum II itu pengurangan masa pidana dan langsung bebas. Warga binaan yang menjalani pidana di tahun keenam dan seterusnya diusulkan mendapat remisi enam bulan," kata dia.

  2. 2. Baru sebatas usulan, belum diketahui berapa yang diterima pusat

    (Aturan yang harus dipatuhi oleh napi Lapas Sukamiskin) IDN Times/Galih Persiana
    (Aturan yang harus dipatuhi oleh napi Lapas Sukamiskin) IDN Times/Galih Persiana

    Saat ini, Kanwil Ditjenpas Jabar masih menunggu Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan pemerintah pusat. Bisa saja, warga binaan yang nantinya mendapatkan remisi jumlah bertambah atau berkurang.

    "Kami masih menunggu SK pusat," ujar dia.

    Berdasarkan informasi yang didapatkan IDN Times, upacara penyerahan remisi akan diselenggarakan di Lapas Kelas IIA Banceuy, Kota Bandung, pada Senin (17/8/2026). Upacara akan dihadiri oleh Wakil Gubernur Jabar, Erwan Setiawan.

  3. 3. Pada tahun sebelumnya ada ribuan warga binaan yang dapat remisi

    Narapidana di Rutan Depok mendapatkan remisi pada perayaan Waisak. (Humas Rutan Depok)
    Narapidana di Rutan Depok mendapatkan remisi pada perayaan Waisak. (Humas Rutan Depok)

    Sebelumnya, pada 17 Agustus 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat memberikan remisi umum (RU) dan remisi dasawarsa (RD) kepada ribuan warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan anak binaan.

    Total sebanyak 18.439 narapidana memperoleh remisi umum, terdiri dari 17.982 orang penerima RU I dan 457 orang penerima RU II. Dari jumlah tersebut, 344 orang langsung bebas pada 17 Agustus 2025.

    Selain itu, diberikan pula remisi dasawarsa kepada 19.414 narapidana, yang terdiri dari RD I sebanyak 18.603 orang, RD II sebanyak 339 orang, RD pidana denda I sebanyak 446 orang, dan RD pidana denda II sebanyak 26 orang. Dari 339 penerima RD II, 233 orang langsung bebas.

    Adapun data WBP di Jawa Barat per 17 Agustus 2025 tercatat 26.858 orang, terdiri dari 22.249 narapidana dan 4.609 tahanan. Sementara untuk anak binaan berjumlah 169 orang.

    Pemberian remisi ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta peraturan terkait lainnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More