Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

PKB Jabar Ungkap Tantangan Implementasi UU Reformasi Agraria

Kota Bandung
3 min read
PKB Jabar Ungkap Tantangan Implementasi UU Reformasi Agraria
Dok. IDN Times-Azzis Zulkhairil
  • DPW PKB Jawa Barat menilai pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria pada 22 September 2026 bukan akhir perjuangan, karena manfaatnya bagi petani dan masyarakat masih perlu dikawal.

  • PKB menekankan pembentukan badan di bawah Presiden untuk mengoordinasikan urusan pertanahan lintas sektor, sekaligus mengatasi birokrasi panjang dan berlapis dalam pelaksanaan reforma agraria.

  • Petani didorong memetakan lokasi prioritas redistribusi tanah; UU menjamin penetapan sekitar 1,7 juta hektare objek reforma agraria tanpa intimidasi serta mendukung penyelesaian konflik dan pemberdayaan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Bandung, IDN Times - Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB Jawa Barat menyoroti proses implementasi Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria yang baru disahkan DPR RI pada 22 September 2026.

Ketua DPW PKB Jabar Syaiful Huda mengatakan, pengesahan UU tersebut bukan menjadi akhir dari perjuangan reforma agraria. Menurutnya, masih ada sejumlah pekerjaan yang harus dikawal agar regulasi tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi petani dan masyarakat.

"Setahun yang lalu, tepatnya tanggal 30 September, kami juga membuat pertemuan dengan para petani. Waktu itu agendanya adalah mendesakkan agar Undang-Undang Reforma Agraria dapat segera dibahas dan ditetapkan. Alhamdulillah, pada 22 September lalu sudah disahkan," kata Huda di sela diskusi bersama Petani dan nelayan di Kantor DPW PKB Jabar, Kota Bandung, Kamis (1/10/2026).

  1. 1. Minta petani segera menetapkan titik prioritas redistribusi tanah

    IMG-20261001-WA0031.jpg
    Dok. IDN Times-Azzis Zulkhairil

    Menurut Huda, tahapan setelah pengesahan UU justru tidak kalah penting. Salah satunya memastikan terbentuknya lembaga yang nantinya menjalankan mandat reforma agraria.

    "Mandatnya cukup banyak. Salah satunya bahwa akan ada badan yang dibentuk dan berada langsung di bawah Presiden, yang akan melaksanakan mandat terkait dengan pengaturan reforma agraria. Jadi, prosesnya masih cukup panjang," katanya.

    Huda juga menyoroti pemetaan tanah yang akan menjadi objek reforma agraria di mana hal tersebut harus menjadi perhatian kelompok petani agar mulai mengidentifikasi lokasi yang dinilai menjadi prioritas redistribusi tanah.

    "Kami berharap teman-teman petani, karena ini sudah menjadi mandat undang-undang, mulai memetakan titik-titik mana yang akan menjadi prioritas redistribusi tanah," katanya.

  2. 2. Ada 1,7 juta hektare tanah yang masuk dalam kategori reforma agraria

    IMG-20261001-WA0036.jpg
    Dok. IDN Times-Azzis Zulkhairil

    Ia mengatakan, UU tersebut juga memberikan perlindungan terhadap proses penetapan lokasi prioritas reforma agraria.

    "Dalam undang-undang juga dijamin bahwa proses penetapan titik-titik prioritas, termasuk sekitar 1,7 juta hektare tanah yang masuk dalam kategori reforma agraria, tidak boleh ada intimidasi," ucap Huda.

    Sementara itu, Anggota Fraksi PKB DPR RI Muhammad Khozin atau Gus Khozin menyoroti pembentukan lembaga reforma agraria yang dimandatkan dalam UU tersebut.

    Menurutnya, lembaga tersebut nantinya memiliki peran penting untuk mengoordinasikan persoalan pertanahan yang selama ini melibatkan banyak sektor dan birokrasi.

    "Lembaga ini nantinya adalah mengorkestrasi lintas sektoral dalam urusan pertanahan kami. Karena selama ini masalah pertanahan sering kali terkendala oleh birokrasi yang panjang dan berlapis," kata Khozin.

  3. 3. PKB siap mengawal hingga desa-desa

    IMG-20261001-WA0041.jpg
    Dok. IDN Times-Azzis Zulkhairil

    Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Roni Septian mengapresiasi diskusi yang digelar DPW PKB Jabar. Menurutnya, forum tersebut menjadi ruang untuk membahas bagaimana UU Reforma Agraria dapat digunakan petani dan organisasi rakyat.

    "Sedari awal KPA bersama DPR RI, termasuk PKB di dalamnya, mengupayakan UU ini seideal mungkin. Karena itu, konsekuensi berikutnya adalah bagaimana PKB mengawal hingga desa-desa," kata Roni.

    Ketua Umum DPP Gerbang Tani Idham Arsyad juga menekankan pentingnya memastikan UU tersebut dapat digunakan masyarakat untuk menyelesaikan konflik agraria dan memperoleh akses terhadap tanah.

    "Bagaimana undang-undang ini bisa digunakan oleh rakyat untuk menyelesaikan konfliknya, untuk mendapatkan tanah, untuk mendapat dukungan pemberdayaan dari lokasi yang menjadi prioritas reforma agraria," ujar Idham.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More