Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Farhan Bekukan Izin Videotron Jalan Riau Bandung Tanpa Batas

Kota Bandung
Farhan Bekukan Izin Videotron Jalan Riau Bandung Tanpa Batas
Pemkot Bandung menyegel videotron di bagunan Six Nine Padel, Jalan Riau, tanpa batas waktu yang ditentukan. (IDN Times/Debbie Sutrisno)
  • Pemkot Bandung menyegel videotron Jalan Riau dan membekukan seluruh perizinannya setelah pelaku mengakui pemotongan pohon dilakukan agar reklame digital itu lebih terlihat.
  • Wali Kota Muhammad Farhan menegaskan videotron tetap tidak boleh beroperasi selama berstatus disegel, serta membuka kemungkinan tindakan lanjutan bila terjadi pelanggaran baru.
  • Farhan menilai denda perusakan pohon masih terlalu ringan; Pemkot akan menanam delapan pohon di Jalan Riau dan dua pohon di Cihapit sebagai pemulihan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Bandung, IDN TimesWali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan videotron di Jalan Riau masih akan tetap disegel. Tak hanya menghentikan operasionalnya, Pemkot Bandung juga membekukan seluruh proses perizinan setelah menemukan keterkaitan antara pemotongan pohon dan kepentingan bisnis videotron tersebut.

Keputusan itu diambil setelah pihak yang memotong pohon mengakui tindakannya dilakukan agar videotron lebih terlihat oleh pengguna jalan. Bagi Pemkot, pengakuan tersebut menjadi bukti adanya hubungan langsung antara perusakan pohon dan aktivitas usaha yang diuntungkan.

"Selama saya bilang segel, segel terus," kata Farhan di Balaikota Bandung.

Pernyataan itu sekaligus menjawab spekulasi mengenai kemungkinan videotron kembali beroperasi dalam waktu dekat. Setidaknya untuk saat ini, Pemkot belum membuka ruang bagi pencabutan sanksi tersebut.

  1. 1. Pengakuan pelaku jadi dasar penyegelan videotron

    WhatsApp Image 2026-08-14 at 16.51.15.jpeg
    Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. (IDN Times/Yogi Pasha)

    Kasus ini bermula dari pemotongan pohon di kawasan Jalan Riau yang sempat menjadi perhatian publik. Dalam proses pemeriksaan, pelaku mengakui pohon dipangkas agar videotron di lokasi tersebut lebih mudah terlihat dari jalan.

    Menurut Farhan, pengakuan itu membuat persoalan tidak lagi sekadar soal pohon yang ditebang, melainkan menyangkut kepentingan bisnis yang mendapat manfaat dari tindakan tersebut.

    "Yang motongnya mengakui bahwa motivasinya supaya videotronnya kelihatan. Jadi ada keterkaitan langsung antara pemotongan pohon dengan videotron," ujarnya.

    Atas dasar itu, Pemkot Bandung memutuskan menyegel videotron sekaligus menghentikan seluruh proses administrasi yang berkaitan dengan perizinannya.

  2. 2. Izin dibekukan, operasional dihentikan

    tebang pohon.jpg
    Sisa pohon yang di tebang di kawasan Jalan Riau, Kota Bandung. (Dok.Humas Bandung)

    Selain penyegelan, Pemkot juga membekukan pengajuan izin yang berkaitan dengan videotron tersebut. Artinya, pemilik tidak bisa melanjutkan proses administrasi maupun mengoperasikan reklame digital itu selama status pembekuan masih berlaku.

    Farhan menegaskan langkah tersebut diambil untuk menunjukkan bahwa ruang publik dan lingkungan kota tidak bisa dikorbankan demi kepentingan usaha.

    Ia juga memastikan tidak akan ragu mengambil tindakan lanjutan jika ditemukan pelanggaran baru, termasuk apabila videotron kembali beroperasi tanpa izin.

    Langkah tegas ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain agar tidak mengabaikan dampak lingkungan dalam menjalankan bisnisnya.

  3. 3. Farhan nilai denda perusakan pohon masih terlalu ringan

    WhatsApp Image 2026-08-11 at 14.05.56 (1).jpeg
    Sisa pohon yang di tebang di kawasan Jalan Riau, Kota Bandung. (Dok.Humas Bandung)

    Di balik kasus Jalan Riau, Farhan menyoroti satu persoalan yang menurutnya perlu dievaluasi, yakni besaran sanksi bagi pelaku perusakan pohon.

    Menurut dia, denda yang diatur dalam peraturan daerah saat ini belum sebanding dengan nilai investasi dan potensi keuntungan bisnis yang bisa diperoleh. Akibatnya, ada pihak yang menganggap pelanggaran terhadap pohon kota hanya sebagai risiko usaha.

    "Menurut saya mah sangat kecil," katanya.

    Farhan menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena dapat memunculkan anggapan bahwa merusak pohon lebih murah dibanding menyesuaikan desain usaha dengan kondisi lingkungan yang ada.

    Sementara proses penegakan aturan berjalan, Pemkot Bandung juga menyiapkan langkah pemulihan. Sebanyak delapan pohon akan ditanam kembali di Jalan Riau dan dua pohon lainnya di kawasan Cihapit.

    Bagi Farhan, kasus ini bukan sekadar soal videotron atau perizinan. Yang ingin ditegaskan adalah bahwa pohon dan ruang hijau merupakan aset publik yang harus dijaga. Ketika ada pihak yang mengorbankannya demi kepentingan tertentu, pemerintah wajib hadir dan mengambil tindakan tegas.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More