Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Upah Sektor Garut dan Bogor Belum Disetujui, Buruh Jabar Tolak UMSK

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)
Intinya sih...
  • Buruh di Jawa Barat menolak UMSK 2026 karena tidak mengakomodir usulan upah sektor di Kabupaten Garut dan Kota Bogor serta industri sepatu dan elektronik.
  • Keputusan Gubernur Dedi Mulyadi hanya menambah lima daerah dalam UMSK 2026, sementara beberapa daerah masih di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
  • Dadan Sudiana dari SPN Jawa Barat menilai penetapan UMSK Tahun 2026 terlalu memaksakan dan melanggar aturan, serta tidak sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Setrikat buruh di Jawa Barat kembali menolak keputusan terbaru Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026. Hal ini terjadi sebab aturan ini belum mengakomodir usulan upah sektor di Kabupaten Garut dan Kota Bogor.

Selain itu, industri sepatu dan elektronik tidak masuk dalam keputusan Gubernur Dedi Mulyadi mengenai UMSK 2026. Dengan begitu, beberapa setrikat buruh di Jabar berencana kembali turun ke jalan untuk melangsungkan aksi protes.

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat, Dadan Sudiana mengatakan, buruh akan menggelar demonstrasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat pada 6 Januari 2026.

"Kami akan turun lagi (demonstrasi) nanti Selasa, aksi lagi di Disnakertrans. Kami akan tanyakan, ada kepentingan apa, kok seolah-olah melakukan segala upaya, padahal industri sepatu dan elektronik itu perusahaan besar yang kemampuannya luar biasa," kata Dadan, Sabtu (3/1/2026).

1. Keputusan tidak sesuai dengan usulan bupati dan wali kota

ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam Kepgub Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang UMSK Tahun 2026, Dadan menyampaikan, hanya ada penambahan lima daerah yang terdiri dari Kabupaten Purwakarta, Sukabumi, Sumedang, Majalengka, dan Cianjur.

Sedangkan, Kabupaten Garut dan Kota Bogor serta industri sepatu dan elektronik, tidaklah masuk. Sehingga, keputusan itu tidak sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota.

"Sektor sepatu di Garut, Cianjur, Sukabumi, Subang, Majalengka, dan Cirebon belum masuk. Upah di sana pun masih di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL)," tuturnya.

Hal itu berbanding terbalik dengan industri sepatu PT Nikomas Gemilang di Serang, Banten yang memiliki UMSK senilai Rp5,2 juta dan UMK Rp5,2 juta. Sedangkan, di PT Pou Yuen Indonesia di Cianjur dan PT Glostar Indonesia di Sukabumi, upahnya hanya Rp3,3 juta.

2. UMSK Serang dan Banten UMSK mencapai Rp5,2 juta

ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

Kenyataannya, industri yang disebutkan sebelumnya memproduksi jenama yang sama seperti Adidas, NB, Nike dan lainnya. Selain industri sepatu, industri elektronik seperti Samsung dan LG di Kabupaten Bekasi juga belum masuk dalam Kepgub tentang UMSK 2026 yang baru.

"Di Serang Banten itu UMSK Rp5,2 juta dan UMK Rp5,2 juta, tapi cabangnya yang di Cianjur dan Sukabumi cuman Rp3,3 juta. Ini kan tidak adil. Industri elektronik belum masuk semua, tapi pabrik roti dan kecap malah masuk, gaji lebih besar juga," ucapnya.

3. Usulan kabupaten dan kota harusnya tidak diubah

Ilustrasi upah (IDN Times)
Ilustrasi upah (IDN Times)

Dadan menambahkan, penetapan UMSK di Pemprov itu berdasarkan rekomendasi dari bupati dan wali kota sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 Pasal 35 i.

Ia pun menilai rekomendasi bupati dan wali kota tentang UMSK ini merupakan produk yang sudah jadi, sehingga provinsi hanya tinggal menetapkan saja karena semua proses sudah berlangsung di Dewan Pengupahan Kabupaten Kota.

"Jadi provinsi itu, apalagi Kepala Dinas (Disnakertrans) itu tidak punya kewenangan untuk mengubah, membahas, merekomendasikan, tidak ada. Seperti halnya Banten, Jawa Tengah, dan DKI semuanya kan seperti itu," ucapnya.

Oleh karena itu, Dadan menilai Kepgub Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang UMSK Tahun 2026 terlalu memaksakan dan melanggar aturan.

"Di Kepgub yang pertama, konsiderannya ada surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi, ada berita acara Dewan Pengupahan Provinsi, itu kan sudah melanggar, tapi sekarang sudah dihapus. Sekarang pakai Surat Kepala Dinas, itu lebih kacau lagi, terlalu memaksakan," kata Dadan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

[QUIZ] Padel Lagi Ramai, Kamu Ikut Main atau Cuma Nonton?

04 Jan 2026, 20:00 WIBNews