Kabar Baik, PPPK Paruh Waktu Bandung Akhirnya Dapat THR

- Pemkot Bandung memastikan seluruh ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu, akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun 2026 sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026 dan Perwal Nomor 16 Tahun 2026.
- Sejumlah PPPK Paruh Waktu sempat khawatir karena belum ada kepastian pencairan THR meski sudah mendekati Hari Raya, sementara daerah lain telah memberikan kejelasan lebih dulu.
- Pemkab Bandung lebih dulu menandatangani pencairan THR bagi 7.550 PPPK Paruh Waktu senilai Rp12 miliar agar kebutuhan pegawai terpenuhi sebelum Idulfitri 2026.
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026.
Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK Paruh Waktu.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyampaikan, pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi aparatur sipil negara.
“Pemerintah Kota Bandung akan memberikan THR dan gaji 13 kepada ASN. ASN itu yaitu PNS dan PPPK. Termasuk PPPK Paruh Waktu. Jadi dengan dikeluarkannya PP 9 Tahun 2026, kita telah menindaklanjuti dengan Perwal 16 Tahun 2026,” ujar Farhan di Bandung melalui siaran pers dikutip, Jumat (13/3/2026).
1. Aturan pemberian sudah dibuat

Sebagai tindak lanjut regulasi tersebut, Pemkot Bandung telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2026 tentang teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
Farhan menjelaskan, dengan diterbitkannya aturan tersebut, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bandung dipastikan akan menerima haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Bandung memastikan seluruh ASN mendapatkan hak kesejahteraan menjelang Hari Raya sekaligus menjaga kepastian administrasi dan pengelolaan keuangan daerah sesuai aturan yang berlaku.
2. Para pekerja sempat khawatir

Harapan mendapatkan THR salah satunya disampaikan ST yang merupakan P3K di salah satu dinas kota Bandung. Sebagai pekerja yang sudah beberapa tahun mengabdi, dia jelas mengharapkan adanya tunjangan tersebut.
"Iya berharap THR untuk PPPK PW ini direalisasikan ya, secara kerjaan pun kita mengerjakan halnya sama. Jadi berharap sekali mendapat hak yang sama," kata ST saat dihubungi, Selasa (10/3/2026).
ST menyebut bahwa uang dari THR sangat diburuhkan apalagi banyak pegawai yang harus mudik ke kampung halaman bukan hanya luar kota bahkan ada yang ke luar provinsi Jawa Barat. Menurutnya, hingga saat ini belum ada informasi pasti dari Pemkot Bandung maupun dinas terkait apakah akan ada atau tidak tunjangan tersebut.
"Sejauh ini belum ada update info pencairan, terakhir itu malah informasi pencairan dari daerah tetangga," ungkap ST.
Hal senada disampaikan oleh P3K PW lain berinisial AS. Hingga H-10 ini belum ada kepastian mengenai tunjangan hari raya yang selama ini dinanti. Dia pun agak kesal karena kajian yang disampaikan Wali Kota Bandung hingga sekarang belum disampaikan kepada para pegawai.
"Pak (Farhan), daerah lain sudah ada kepastian, mohon kita di Kota Bandung kasih kepastian juga. Sudah satu minggu dari statemen akan dikaji, sampai sekarang belum ada updatenya," kata dia.
3. Pemkab Bandung sudah siap beri THR duluan

Kabar gembira bagi ribuan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung. Bupati Dadang Supriatna resmi menandatangani pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 7.550 PPPK paruh waktu dengan total anggaran mencapai Rp12 miliar.
Langkah cepat ini diambil untuk memastikan seluruh tenaga kependidikan, kesehatan, dan teknis dapat memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga tepat sebelum perayaan Lebaran 2026. Cek detail jadwal dan rincian penerimanya di sini.
Bupati Bandung Dadang Supriatna di Bandung, Senin, memastikan pengajuan THR tersebut telah ditandatangani dan saat ini sedang diproses agar segera bisa dicairkan.
“Alhamdulillah sudah saya tanda tangani untuk pengajuan pencairan THR PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bandung yang berjumlah 7.550 orang. Insya Allah segera cair THR-nya,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa kepastian tersebut didapatkan usai pihaknya melakukan Rapat Koordinasi Khusus Persiapan Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 2026 di Gedung Moch Toha Kompleks Pemkab Bandung. Menurut dia, berkas pengajuan pencairan tersebut telah dibawa oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan langsung ditandatangani.
“Kepala BKAD tadi sudah membawa berkasnya. Langsung saya tanda tangani. Nilainya Rp12 miliar,” katanya.
Dari total 7.550 PPPK Paruh Waktu, sebanyak 4.320 orang merupakan guru dan tenaga kependidikan, terdiri atas 2.379 guru dan 1.941 tenaga kependidikan, sementara sisanya merupakan PPPK Paruh Waktu dari sektor lainnya di lingkungan Pemkab Bandung.
Ia menegaskan pemberian THR tersebut merupakan bentuk perhatian dan komitmen pemerintah daerah kepada para PPPK Paruh Waktu yang selama ini turut menjalankan pelayanan publik. Pemkab Bandung juga berharap THR tersebut dapat segera dicairkan sebelum Hari Raya Idul Fitri agar dapat membantu kebutuhan para pegawai menjelang Lebaran.

















