Korupsi Kredit Fiktif Rp2,6 M di Sukabumi, 8 Pegawai Bank Jadi Tersangka

- Kejari Sukabumi menetapkan delapan pegawai bank, termasuk kepala cabang pembantu, sebagai tersangka kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp2,6 miliar.
- Modus dilakukan dengan memalsukan dokumen debitur, menggunakan identitas orang lain tanpa izin, dan merekayasa data agar pinjaman terlihat lancar.
- Dana hasil kredit dikuasai oknum untuk kepentingan pribadi, menyebabkan kerugian negara Rp2,6 miliar; seluruh tersangka kini ditahan di Lapas Warungkiara.
Sukabumi, IDN Times - Kasus dugaan korupsi penyaluran kredit di salah satu bank plat merah di Kabupaten Sukabumi menyeret delapan tersangka. Mereka terdiri dari satu kepala cabang pembantu (KCP) hingga tujuh pegawai bank yang diduga terlibat dalam praktik kredit fiktif.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, di antaranya Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP junto Pasal 20 huruf c dan d KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
1. Kepala cabang pembantu hingga tenaga pemasar jadi tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menetapkan delapan tersangka pada Selasa, 28 April 2026 melalui Seksi Tindak Pidana Khusus.
“Total ada delapan tersangka, terdiri dari satu kepala cabang pembantu dan tujuh tenaga pemasar,” kata Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, Rabu (29/4/2026).
Para tersangka masing-masing berinisial DDA selaku kepala cabang pembantu, serta LAD, RI, NAP, DS, ER, AH, dan HH yang merupakan tenaga pemasar.
2. Modus kredit fiktif dan manipulasi data

Fahmi mengungkapkan, praktik korupsi dilakukan secara terstruktur dengan melibatkan pimpinan cabang dan pegawai. Modusnya dengan merekayasa pinjaman melalui pihak ketiga hingga menciptakan kredit fiktif.
“Dokumen dan data debitur dipalsukan tanpa survei dan verifikasi. Bahkan menggunakan identitas orang lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,” ujarnya.
Selain itu, untuk menutupi kredit bermasalah, para tersangka diduga mengulang data debitur agar pinjaman terlihat lancar.
3. Dana dikuasai oknum, negara rugi Rp2,6 miliar

Dana hasil pencairan kredit disebut dikuasai oleh oknum tertentu. Bahkan, terdapat dugaan pemberian fee untuk memenuhi target hingga keuntungan pribadi.
“Keuntungan digunakan untuk kebutuhan pribadi dan perkara ini masih kami kembangkan,” ucap Fahmi.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp2.664.259.466 atau sekitar Rp2,6 miliar.
Penyidikan kasus ini telah dimulai sejak Januari 2026. Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIA Warungkiara. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 28 April hingga 18 Mei 2026.
















