Nizam, Bocah Tewas Dianiaya di Sukabumi: Ayah Kandung Ikut Jadi Tersangka

- Ayah kandung NS, Anwar Satibi, resmi ditahan Polres Sukabumi atas dugaan kelalaian dan pembiaran yang berkontribusi pada kematian anaknya.
- Penyidik menjerat Anwar dengan Pasal 76 dan 77B UU Perlindungan Anak, sementara kuasa hukumnya membantah adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut.
- Tim hukum Anwar menyiapkan langkah praperadilan dan meminta pemeriksaan setara terhadap semua pihak pengasuh, termasuk ibu tiri korban yang lebih dulu jadi tersangka.
Sukabumi, IDN Times - Kasus kematian tragis NS (12), bocah asal Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, terus berkembang. Setelah ibu tiri korban lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan, kini ayah kandungnya, Anwar Satibi, turut ditahan oleh Polres Sukabumi.
Penahanan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan atas dugaan pembiaran dan penelantaran yang diduga berkontribusi terhadap meninggalnya korban.
1. Ayah kandung ditahan, diduga lalai lindungi anak

Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi resmi menahan Anwar Satibi pada Rabu (29/4/2026). Penahanan ini dilakukan setelah polisi mengantongi bukti awal terkait dugaan kelalaian dalam memberikan perlindungan kepada anak.
Laporan kasus ini sendiri diajukan oleh ibu kandung korban, Lisnawati, yang menilai Anwar tidak menjalankan tanggung jawabnya saat NS berada dalam pengasuhan.
“Ini satu tekanan. Kapolres seolah pakai kacamata kuda, tidak melihat bahwa orang ini sebenarnya juga baru kehilangan anak kandungnya,” ujar kuasa hukum Anwar, Farhat Abbas, di Mapolres Sukabumi.
2. Pembelaan ayah kandung

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Anwar dengan Pasal 76 dan 77B Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal tersebut berkaitan dengan tindakan pembiaran terhadap anak yang membutuhkan perlindungan.
Polisi menduga ada kelalaian serius, terutama saat korban membutuhkan penanganan medis sebelum akhirnya meninggal dunia.
“Bukan dibiarkan tidak berobat. Ada informasi saat itu disarankan besok saja ke rumah sakit, jadi bukan kesengajaan membiarkan anak dalam bahaya,” kata Farhat membela kliennya.
3. Kuasa hukum siapkan praperadilan

Pihak Anwar menilai penahanan tersebut tidak sepenuhnya adil dan berencana menempuh jalur hukum untuk menguji keabsahannya. Mereka juga meminta agar semua pihak yang memiliki tanggung jawab pengasuhan turut diperiksa.
Kasus ini dinilai kompleks karena melibatkan kedua orang tua, setelah sebelumnya ibu tiri korban berinisial TR juga ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
“Tanggung jawab pengasuhan itu melekat pada kedua orang tua. Kami menuntut keadilan yang setara dalam proses ini,” tegas Farhat.

















