Resbob Divonis Dua Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Ujaran Kebencian

- Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara kepada Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob atas kasus ujaran kebencian terhadap suku Sunda.
- Majelis Hakim menyatakan Resbob terbukti menyiarkan rekaman bermuatan permusuhan melalui teknologi informasi, melanggar Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Baik Resbob maupun Jaksa Penuntut Umum masih mempertimbangkan langkah banding, sementara terdakwa menyatakan menerima putusan dengan ikhlas dan berharap keputusan hakim berdasarkan nurani.
Bandung, IDN Times - Terdakwa tindak pidana ujaran kebencian terhadap suku Sunda, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob divonis hukuman penjara selama dua tahun enam. Putusan ini dibacakan langsung Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (29/4/2026).
Hakim menyatakan Resbob telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum dengan sarana teknologi dan informasi yang berisi pernyataan permusuhan dengan maksud diketahui oleh umum, terhadap satu golongan atau kelompok, suku Indonesia berdasarkan ras dan kebangsaan dan etnis warna kulit, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim, Adeng Abdul Kohar saat membacakan putusan.
1. JPU dan Resbob belum mengajukan banding

Dari beberapa pertimbangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan vonis terhadap Resbob dengan hukuman pidana selama dua tahun enam bulan. Hakim pun meminta agar terdakwa tetap ditahan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias resbob selama dua tahun dan enam bulan penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdkawa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Adeng.
Setelah putusan ini, Resbob dan Jaksa Penuntut Umum diberikan kesempatan untuk mengajukan banding. Namun, kedua belah pihak masih belum dapat memberikan keputusan.
"Saya pikir-pikir dulu yang mulia," ucap Resbob kepada hakim.
2. Resbob pasrah dengan vonis hakim

Setelah persidangan, Resbob mengatakan, sejak awal persidangan sudah merasa ikhlas dengan apapun keputusan dari hakim. Dia mengharapkan keputusan hakim ini semoga sudah berdasarkan pertimbangan yang baik.
"Saya dari awal udah bicara bahwa saya itu ikhlas jalani apapun yang telah saya jalani sekarang. Semoga Hakim sebagai Wakil Tuhan di bumi telah menjalankan tugasnya sebaik mungkin. Semoga dengan vonis itu bisa membahagiakan para Hakim tujuh turunannya," ujarnya.
"Dan semoga vonis itu muncul, keluar daripada hasil daripada hati nuraninya. Bukan di luar daripada nurani. Itu aja," kata Resbob.
3. Sebelumnya Resbob dituntut dua tahun enam bulan

Sebelumnya, JPU menutut Resbob dua tahun enam bulan kurungan penjara. Dia dinilai telah melakukan ujaran kebencian kepada suporter Persib Bandung, Viking dan Suku Sunda melalui platform Media Sosial.
Dia dituntut pasal 243 KUHP sesuai dengan dakwaan yang baru. Tuntutan sesuai dengan yang sebelumnya disampaikan oleh Kejari Bandung di mana tidak jauh berbeda dengan dakwaan sebelumnya disampaikan di awal persidangan.

















