Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Belum Punya PBG, Pemprov Jabar Cabut Izin SMK IDN Bogor

Belum Punya PBG, Pemprov Jabar Cabut Izin SMK IDN Bogor
Ilustrasi PPDB (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Pemprov Jawa Barat mencabut izin operasional SMK IDN Bogor karena sekolah belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah dan ditemukan dokumen perizinan bermasalah.
  • Langkah penahanan izin dilakukan sebagai mitigasi hukum, mengingat adanya gugatan dari orang tua siswa terkait legalitas izin sekolah yang dinilai cacat secara administratif.
  • Dinas Pendidikan Jabar mencatat ratusan siswa terdampak, dengan sebagian mulai pindah sekolah, sementara pemerintah menegaskan tindakan ini untuk melindungi hak pendidikan para murid.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat turut merespons pencabutan izin sekolah SMK Islamic Development Network atau IDN Boarding School Bogor yang menyebabkan para orangtua protes hingga membuat laporan ke Bale Pananggeuhan Gedung Sate, Selasa (10/3/2026). Mereka pun meminta agar izin sekolah segera diaktifkan kembali.

Pemprov Jabar turut membeberkan beberapa fakta yang terjadi di lapangan hingga akhirnya melakukan pencabutan izin sekolah tersebut. Salah satu di antaranya soal soal kelengkapan persyaratan izin yang ternyata belum terpenuhi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat, Dedi Taufik mengatakan, SMK IDN sendiri ada di tiga daerah yang masih dalam wilayah Bogor yaitu di Jonggol, Sentul, dan Pamijahan. Semua sekolah itu dipastikan izinnya bermasalah.

"Ada beberapa hal yang harus kita clear-kan gitu terutama dalam hal penyelenggaraannya juga sudah ada berita acara yang kami buat gitu. Penyelenggaraan ini kita alihkan gitu ya untuk sementara waktu, tapi kami sambil menunggu proses kaitan dengan perizinan," ujar Dedi saat ditemui di kantor DPMPTSP Jabar, Jalan Pelajar Pejuang, Kota Bandung, Kamis (12/3/2026).

1. PBG diketahui palsu

IMG_20260312_110302_1.jpg
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Berdasarkan tahapan perizinan, Dedi mengatakan, segalanya harus dipastikan terlebih dahulu tata ruangnya karena itu merupakan gerbang utama dari perizinan ini. Pemprov Jabar juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk memastikan izin tersebut.

Setelah itu, masuk ke persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sementara, untuk kasus di SMK IDN Bogor ini belum ada PBG.

"Belum ada terbit PBG. Sebenarnya sekolah yang di Jonggol itu sudah ada untuk kaitan perizinannya. Tapi PBG-nya kan kan Palsu. Nah, ini kan tadi konsekuensi hukum di sini," ujar Dedi.

2. Penahan izin benar dan untuk melindungi murid

IMG_20260312_110503.jpg
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sementara itu Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Setda Provinsi Jawa Barat, Yogi Gautama Jaelani juga membenarkan, secara hukum penahanan sementara izin sekolah tersebut benar adanya. Dia mengatakan, keputusan ini merupakan kolektif.

Berdasarkan izin yang diketahuinya dari DPMPTSP Provinsi Jabar, sekolah tersebut diketahui belum memiliki PBG. Sehingga, pemerintah provinsi yang berwenang menangani hal ini akhirnya dihentikan sementara izinnya.

"Jadi kami sudah lihat bahwa secara bukti dan fakta hukumnya bahwa ada ke kehilangan dasar legalitas dari dasar penerbitan perizinan. Seperti yaitu tidak adanya PBG dari pihak Kabupaten Bogor seperti itu," kata dia.

Kemudian, Ketua Tim Advokasi Hukum Pemprov Jabar, Jutek Bongso menjelaskan, persoalan ini diawali karena sekolah tersebut berurusan dengan hukum, orangtua murid melaporkan ke Polres Bogor, kemudian masuk dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong.

"Sehingga pemerintah Provinsi Jawa Barat kami dari tim hukum berkoordinasi bersama dengan Disdik dan pihak terkait, kami melihat perlu ada dilakukan koreksi terhadap perizinan yang sudah diterbitkan," katanya.

Penahanan izin yang dilakukan Pemprov Jabar ini bertujuan untuk mitigasi, jika nantinya gugatan yang dilayangkan oleh orang tua kepada pihak sekolah dimenangkan maka akan menjadi persoalan. Sehingga, pemerintah menahan izin.

"Betul apa yang dituntutkan oleh orangtua siswa tersebut sebut bahwa sekolah ini tidak sah memperoleh izinnya oleh karena dasar memperoleh izinnya itu cacat seperti yang mereka laporkan dan mereka gugatkan ya di dalam pengadilan," ujar Jutek.

"Maka kami khawatirkan peserta didik yang sudah diterima ini, ketika mereka tamat satu saatnya ijazahnya pun akan dipertanyakan," ucapnya.

3. Disdik Jabar fasilitasi siswa yang hendak pindah ke sekolah lain

IMG-20250807-WA0049.jpg
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Purwanto (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat, Purwanto mengatakan, dari data Dapodik sekolah IDN ini memiliki ratusan murid, yang mana dengan adanya kasus itu, beberapa siswa telah dipindahkan.

"Untuk siswanya itu sekarang kan kelas 10 ada 181 orang. Kemudian kelas 11 ada 200 orang dan kelas 12 ada 176 orang. Total sekolah IDN segini, nah, kemudian yang sudah berproses memindahkan/berpindah itu kelas 10-nya ada sepuluh orang, kelas 11 ada dua orang , kelas 12-nya ada enam orang. Total ada 18 orang," kata Purwanto.

Purwanto menegaskan, langkah penahanan izin ini semata-mata untuk melindungi para murid karena izin dari sekolah tersebut memang bermasalah dan tengah menghadapi kasus.

"Perlu saya sampaikan bahwa ini adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Jabar dalam melindungi hak-hak pendidikan anak-anak di Provinsi Jawa Barat secara baik. Jadi, kami tentu ingin memberikan hak-hak pendidikan kepada anak-anak di Provinsi Jawa Barat itu secara baik," tuturnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More