Pembatasan Medsos Anak di Jabar Berlaku Setelah Lebaran 2026

- Pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun di Jawa Barat akan mulai berlaku bertahap pada 28 Maret 2026, setelah Lebaran, sesuai koordinasi dengan Kementerian Komdigi.
- Pemerintah Provinsi Jabar berperan dalam sosialisasi aturan ini kepada sekolah dan orang tua, menekankan pentingnya pengawasan langsung dari keluarga serta dukungan guru di lingkungan pendidikan.
- Aturan ini merupakan turunan dari UU ITE hasil revisi 2024 dan PP Nomor 17 Tahun 2025, yang mewajibkan perlindungan anak dalam sistem elektronik melalui pembatasan akun media sosial berdasarkan usia.
Bandung, IDN Times - Penerapan peraturan pembatas media sosial bagi anak usia di bawah 16 tahun di Jawa Barat akan berlaku pada 28 Maret 2026. Pemerintah provinsi saat ini masih berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk implementasinya.
Sekda Jabar, Herman Suryatman mengatakan, regulasi dari Komdigi sudah dipersiapkan, tinggal nantinya disampaikan ke pemerintah provinsi hingga kabupaten dan kota, dan berdasarkan informasi nantinya akan diterapkan setelah lebaran.
"Ini kan mulai 28 Maret 2026 bertahap pembatasan penggunaan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun dan saya kira nanti implementasinya ini mudah-mudahan bisa menjadi rujukan untuk anak-anak," ujar Herman, Kamis (12/3/2026).
1. Koordinasi dengan berbagai platform digital akan dilakukan

Pembatasan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun sendiri merupakan keputusan dari pemerintah pusat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kata Herman, nantinya akan membantu mensosialisasikan pada anak-anak SMA, SMK sederajat yang baru masuk.
Menurutnya, paling penting dalam penanganan anak bermedia sosial yaitu dari orangtuanya, karena pengawasan utama ada di kedua orangtua, pemerintah hanya mengatur.
"Justru yang kami harapkan adalah peran sekolah melalui bapak Ibu guru, peran orangtua dan Ibu Menteri Komdigi menyampaikan akan koordinasi dengan provider berbagai platform media sosial agar mereka juga betul-betul kebijakan yang proaktif begitu," tutur Herman.
2. Platform media sosial akan ada peringatan khusus anak di bawah 16 tahun

Di sisi lain adanya peraturan ini juga harus membuat orangtua di Jawa Barat bisa lebih serius dalam melakukan pengawasan langsung kegiatan anak saat bermedia sosial. Herman berharap anak nantinya dapat terhindar dari hal negatif yang ada di media sosial.
"Bisa terhindar dampak negatif media sosial. Ya, peran orangtua dan guru yang kami harapkan bisa lebih proaktif ya. Tentu dengan cara-cara yang baik" ucapnya.
Berdasarkan koordinasi dengan Komdigi, Herman menjelaskan secara gamblang pemerintah akan berkomunikasi dengan masing-masing penyedia layanan media sosial baik Facebook, Instagram, YouTube, TikTok dan lain sebagainya.
"Nantinya ada persyaratan anak di bawah 16 tahun enggak boleh memiliki akun, tentu itu kewenangan pusat untuk melakukan pengawasannya terhadap penyedia layanan media sosial berbasis platform digital," kata dia.
3. Pemprov Jabar siap implementasikan peraturan tersebut

Tugas Pemprov Jabar dalam peraturan ini, Herman menegaskan yaitu melakukan sosialisasi termasuk kepada orangtua dan juga guru-guru di sekolah. Dia juga menyarankan agar guru di Jabar bisa mulai mengintensifkan kembali larangan bermedia sosial.
"Untuk kita di Jawa Barat lebih kepada imbauan ke masyarakat luas khususnya orangtua dari anak yang di bawah umur ini, di bawah usia 16 tahun dan guru-guru, baik di sekolah dasar maupun sekolah menengah, SMP, SMA agar lebih proaktif untuk mengingatkan anak-anak dengan cara-cara edukatif, tentunya," ungkapnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan mendukung penuh langkah dari pemerintah pusat ini karena peraturan in dibuat dengan kajian yang matang dan tidak dilakukan secara tiba-tiba.
"Ini kan berdasarkan riset juga saya kira bukan hanya kebijakan ujug-ujug. Ini kebijakan sudah cukup lama dikaji dan banyak negara yang sudah menerapkan, sehingga kami percaya diri untuk mulai efektif tanggal 28 Maret sekarang," kata dia.
Sebelumnya, implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Sistem Elektronik (PP TUNAS) ini masih digodok bagaimana implementasinya nanti. Adapun aturan ini lahir sebagai amanat dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hasil revisi tahun 2024.
Dalam UU ITE 2024, terdapat penambahan satu pasal yang menyatakan perlunya kewajiban memberikan perlindungan anak dalam sistem elektronik kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Aturan turunan dari UU ITE ini kemudian dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Presiden.
PP ini menjadi landasan bagi penerbitan aturan teknis lebih lanjut yang baru saja dikeluarkan pada Maret 2026, yaitu mengenai efektivitas pembatasan akses media sosial berdasarkan usia.
















