Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Tak Kebagian Sekolah Negeri, Ribuan Siswa Jabar Digratiskan ke Swasta

Tak Kebagian Sekolah Negeri, Ribuan Siswa Jabar Digratiskan ke Swasta
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Pemprov Jawa Barat akan menanggung biaya pendidikan siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri melalui kerja sama dengan sekolah swasta mulai tahun ajaran 2026-2027.
  • Dari hasil PCMB, sekitar 70.000 siswa diperkirakan belum terakomodasi di sekolah negeri dan akan dialihkan ke sekolah swasta mitra pemerintah tanpa biaya tambahan bagi orang tua.
  • Hanya sekolah swasta yang memenuhi standar tertentu yang akan menjadi mitra Pemprov Jabar, sementara pembiayaan hanya berlaku bagi siswa yang terdaftar dalam sistem PCMB.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan menanggung biaya pendidikan siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri melalui kerja sama dengan sekolah swasta pada tahun ajaran 2026-2027. Data yang digunakan yaitu berdasarkan hasil Penerimaan Calon Murid Baru (PCMB).

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan, berdasarkan data hasil PCMB tahun ajaran baru ini terdapat sekitar 444 ribu siswa yang telah terpetakan dalam sistem. Mereka dipastikan sudah memilih SMA dan SMK negeri masing-masing.

"Dari data siswa yang terpetakan melalui entry data PCMB itu ada 444 ribu siswa yang sudah terpetakan," katanya, Sabtu (13/6/2026).

1. Ada potensi 70 ribu siswa tidak tertampung ke sekolah negeri

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dari pemetaan tersebut, Pemprov Jabar menemukan potensi sekitar 70 ribu siswa belum dapat terakomodasi di sekolah negeri. Dedi memastikan bagi siswa yang tidak tertampung akan dialokasikan ke sekolah swasta dengan biaya ditanggung Pemprov Jabar.

"Dari peta tersebut kami sudah bisa membaca ada potensi 70 ribu siswa yang belum bisa terakomodasi di sekolah negeri," ujarnya.

Pemprov Jabar pun akan menjalin kerja sama dengan sejumlah sekolah swasta agar seluruh siswa tetap memperoleh akses pendidikan.

2. Pemprov Jabar jalin kerja sama dengan sekolah swasta

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Menurutnya, siswa yang bersekolah di sekolah swasta mitra pemerintah tidak perlu khawatir mengenai biaya pendidikan karena seluruh pembiayaannya akan ditanggung Pemprov Jabar.

"Untuk itu Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjalin kerja sama dengan sekolah-sekolah swasta. Siswa yang bersekolah di situ terhitung tahun ajaran 2026-2027, biayanya ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat," tuturnya.

Ia menegaskan kebijakan tersebut bertujuan meringankan beban ekonomi orangtua sekaligus memastikan tidak ada anak yang kehilangan kesempatan mengenyam pendidikan akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

"Orang tua tidak perlu mengeluarkan uang lagi," katanya.

3. Biaya sekolah akan ditanggung seluruhnya oleh Pemprov Jabar

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Namun, ia menegaskan tidak semua sekolah swasta akan menjadi mitra pemerintah. Pemprov Jabar akan memilih sekolah swasta yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

"Itu tidak termasuk sekolah swasta favorit yang mahal. Kan ada tuh sekolah swasta yang SPP-nya jutaan rupiah. Kita nggak mungkin tanggung biayanya," jelasnya.

Dia juga menegaskan pembiayaan sekolah swasta oleh pemerintah hanya berlaku bagi siswa yang telah terdaftar dalam PCMB.

"Jadi dengan catatan kami akan tanggung biaya sekolah swasta bagi siswa yang sudah terdaftar di PCMB. Sudah kami beri kesempatan untuk daftar di PCMB sebagai pemetaan terkait pembiayaannya. Bahkan sudah kami perpanjang masa PCMB," tegasnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari

Latest News Jawa Barat

See More