Hingga Mei 2026, Ada 10.771 Orang dengan HIV/Aids di Kota Bandung

- Hingga Mei 2026, Kota Bandung mencatat 10.771 orang dengan HIV/AIDS secara kumulatif sejak 1991 dan memperkuat jejaring penanggulangan bersama berbagai elemen masyarakat.
- Pola penularan berubah: hubungan heteroseksual tidak aman menjadi perhatian utama dengan prevalensi sekitar 38 persen, sementara kasus juga ditemukan pada anak dari pasangan terinfeksi.
- Pemkot Bandung menargetkan zero new HIV dan zero stigma pada 2030, sambil menyiapkan regulasi perilaku seksual berisiko; risiko penularan lewat transfusi darah disebut nyaris nol.
Bandund, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung terus berupaya untuk mengurangi angka orang dengan HIV/Aids (ODHA) dengan berbagai program hingga aturan. Hingga Mei 2026 tercatat secara kumulatif ada 10.771 ODHA sejak 1991 hingga Mei 2026.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Bandung, Asep Cucu Cahyadi mengatakan bahwa kondisi ini terjadi karena berbagai kasus di antaranya hubungan seks homoseksual dan heteroseksual.
Dengan angka yang masih stagnan tersebut, Pemkot Bandung menggandeng berbagai elemen masyarakat agar bisa meminimalisir penyebaran HIV/Aids setiap tahunnya.
"Kita harus sama-sama menyamakan persepsi dalam penanggulan ini dan memperkuat jejaring agar program yang dijalankan bisa berdampak signidikan pada penurunan kasus di Kota Bandung," kata Cucu, Selasa (28/7/2026).
1. Penularan didominasi hubungan heteroseksual tidak aman

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, pola penyebaran HIV/AIDS mengalami perubahan dalam beberapa dekade terakhir. Jika pada era 1990-an kasus lebih banyak ditemukan pada kelompok homoseksual, kini penularan melalui hubungan heteroseksual yang tidak aman justru menjadi perhatian utama.
Farhan menyebut, berdasarkan paparan yang diterimanya, prevalensi penularan HIV melalui hubungan heteroseksual tidak aman telah mencapai sekitar 38 persen. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pola penyebaran HIV terus berubah sehingga upaya pencegahan juga harus mengikuti perkembangan tersebut.
"Kita ada perhatian lebih untuk HIV/AIDS. Apa yang disampaikan tadi bahwa prevalensi heteroseksual untuk terjangkit dan tertular karena perilaku seksual tidak aman sampai 38 persen. Artinya dari 90-an sampai sekarang tingkat prevalensi ini selalu dinamis," ujar Farhan.
2. Faktor penyebaran terus ditekan

Ia menjelaskan, perubahan pola penularan tidak hanya terjadi dari kelompok homoseksual ke heteroseksual. Kasus HIV juga ditemukan pada anak-anak yang lahir dari pasangan yang terinfeksi HIV/AIDS.
Selain itu, menurut Farhan, terdapat sejumlah risiko penularan lain, meski jumlahnya sangat kecil, seperti melalui tindakan medis, di antaranya pelayanan dokter gigi maupun tindakan pembedahan.
Meski demikian, ia memastikan risiko penularan HIV melalui transfusi darah di Kota Bandung nyaris tidak ada karena proses penyaringan darah dilakukan secara ketat oleh PMI Kota Bandung.
"Dari PMI Bandung tingkat risiko prevalensi HIV/AIDS di transfusi darah ini nol, karena kedisiplinan dan ini jadi patokan bersama," katanya.
3. Siapkan landasan hukum baru terkait LGBT-Q

Farhan menegaskan bahwa penanggulangan HIV/AIDS tidak cukup hanya mengandalkan teknologi, kebijakan, atau komitmen pemerintah. Menurutnya, keberhasilan pengendalian penyakit ini sangat bergantung pada kedisiplinan masyarakat dalam menghindari faktor-faktor yang berisiko menyebabkan penularan.
"Jadi penanggulangan HIV/AIDS ini bukan teknologi atau politik saja, bukan keberpihakan penanggung jawab saja. Ini harus bisa secara konsisten disiplin pada faktor yang menjadi faktor risiko penyebaran HIV/AIDS," ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah memiliki target untuk mewujudkan zero new HIV dan zero stigma pada 2030. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah daerah juga telah memiliki dasar hukum dalam penanganan HIV/AIDS.
Farhan juga menyinggung pentingnya menghilangkan stigma dan diskriminasi terhadap orang dengan HIV/AIDS. Menurutnya, pemerintah berupaya meminimalkan risiko penyebaran HIV melalui berbagai regulasi, termasuk aturan mengenai penanganan perilaku seksual berisiko.
"Stigma dan diskriminasi, ini fakta bahwa Perpres LGBT-Q ini jadi faktor ancaman ketahanan negara. Maka ini harus jadi kewaspadaan bangsa. Nomor dua ini kami ada perda baru penanganan risiko perilaku seksual. Di dalam ketentuan umum kategori dari perilaku seksual menyimpang berisiko adalah homo dan lesbian," katanya.

















